Seseorang mengirim pesan berisi ancaman akan menyebarkan foto pribadi korban jika tidak diberi sejumlah uang. Di kasus lain, seorang oknum mendatangi pemilik warung dan memaksa menyerahkan uang keamanan dengan ancaman kekerasan jika menolak. Dua situasi ini sama sama melibatkan paksaan untuk mendapatkan keuntungan, namun keduanya termasuk delik yang oleh masyarakat awam sering disebut sama, padahal secara hukum memiliki nuansa berbeda dengan penipuan maupun perampasan. Artikel ini menjelaskan unsur pidana pemerasan dan pengancaman menurut KUHP Nasional, serta bagaimana membedakannya dengan delik penipuan dan perampasan.

1. Dasar Hukum Pemerasan dan Pengancaman Setelah KUHP Nasional Berlaku

Sejak KUHP Nasional atau UU No. 1 Tahun 2023 berlaku efektif per 2 Januari 2026, nomor pasal untuk delik pemerasan dan pengancaman berubah dari yang sebelumnya dikenal sebagai Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP lama. Kini pemerasan diatur dalam Pasal 482 KUHP Nasional, sementara pengancaman diatur dalam Pasal 483 KUHP Nasional. Meski nomor pasalnya berbeda, substansi delik ini pada dasarnya melanjutkan pengaturan sebelumnya dengan sejumlah penyesuaian redaksional dan penambahan alternatif sanksi denda.

2. Unsur Pidana Pemerasan

Pemerasan diatur dalam Pasal 482 KUHP Nasional, dengan unsur utama berupa perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, untuk memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau untuk memberi utang, membuat pengakuan utang, maupun menghapuskan piutang. Ancaman pidananya penjara paling lama sembilan tahun. Ciri khas pemerasan adalah adanya unsur kekerasan atau ancaman kekerasan fisik yang digunakan pelaku untuk menundukkan kehendak korban, sehingga korban terpaksa menyerahkan sesuatu bukan karena kemauannya sendiri, melainkan karena rasa takut akan bahaya fisik yang mengancam.

3. Unsur Pidana Pengancaman

Berbeda dari pemerasan, pengancaman diatur dalam Pasal 483 KUHP Nasional dengan sarana paksaan yang berbeda, yaitu ancaman pencemaran nama baik secara lisan maupun tertulis, atau ancaman akan membuka rahasia tertentu, untuk memaksa korban menyerahkan barang atau menghapuskan piutang. Ancaman pidananya penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV. Perbedaan utama pengancaman dengan pemerasan terletak pada jenis ancaman yang digunakan, bukan ancaman kekerasan fisik, melainkan ancaman terhadap kehormatan, nama baik, atau rahasia pribadi korban, sehingga korban terpaksa menuruti permintaan pelaku demi menghindari rasa malu atau kerugian reputasi.

4. Perbedaan Pemerasan dan Pengancaman dengan Penipuan

Penipuan dan pemerasan sama sama membuat korban menyerahkan sesuatu kepada pelaku, tetapi cara memperolehnya sangat berbeda. Dalam penipuan, korban menyerahkan barang secara sukarela karena tertipu oleh kebohongan, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang membuatnya percaya pada sesuatu yang sebenarnya tidak benar. Dalam pemerasan dan pengancaman, korban menyerahkan barang bukan karena percaya pada kebohongan, melainkan karena dipaksa melalui kekerasan, ancaman kekerasan, atau ancaman pencemaran. Dengan kata lain, penipuan mengandalkan tipu daya, sementara pemerasan dan pengancaman mengandalkan rasa takut yang ditimbulkan pelaku.

5. Perbedaan Pemerasan dengan Perampasan

Perampasan, yang dalam KUHP Nasional termasuk kategori pencurian dengan kekerasan, juga melibatkan unsur kekerasan seperti pemerasan, sehingga keduanya kerap tertukar. Perbedaannya terletak pada cara barang berpindah tangan. Dalam perampasan, pelaku secara langsung mengambil paksa barang milik korban tanpa perlu ada instruksi atau tindakan dari korban, misalnya merampas tas atau telepon genggam secara paksa di jalan. Dalam pemerasan, pelaku tidak mengambil sendiri barangnya, melainkan memaksa korban untuk menyerahkan barang tersebut, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang melalui tekanan kekerasan atau ancaman. Perbedaan ini penting karena memengaruhi pasal yang tepat digunakan dalam laporan polisi.

6. Pemerasan dan Pengancaman melalui Sarana Elektronik

Praktik pemerasan dan pengancaman modern semakin banyak terjadi melalui sarana elektronik, misalnya ancaman menyebarkan foto atau video pribadi korban jika tidak diberi sejumlah uang, yang dikenal masyarakat dengan istilah sextortion. Untuk kasus semacam ini, dasar hukum tambahan yang berlaku adalah Pasal 27B UU ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, yang secara khusus mengatur pemaksaan melalui distribusi informasi elektronik, baik dengan ancaman kekerasan maupun ancaman pencemaran atau membuka rahasia. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat 8 dan ayat 10 UU ITE, dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda hingga satu miliar rupiah. Delik ini tergolong delik aduan, sehingga proses hukum hanya bisa berjalan jika korban sendiri yang melapor.

7. Ancaman Hukuman dan Faktor Pemberatan

Dari sisi ancaman hukuman, pemerasan dengan kekerasan fisik memiliki ancaman paling berat, yakni hingga sembilan tahun penjara, karena melibatkan kekerasan langsung yang berpotensi mencederai korban. Pengancaman melalui sarana konvensional maupun elektronik memiliki ancaman antara empat hingga enam tahun penjara, tergantung sarana yang digunakan. KUHP Nasional juga mengatur bahwa pemerasan yang dilakukan dalam keadaan memberatkan, misalnya dilakukan pada malam hari, di jalan umum, atau oleh dua orang atau lebih secara bersama sama, dapat dikenakan ancaman hukuman yang lebih berat lagi sesuai ketentuan pemberatan yang dirujuk dalam pasal tersebut.

8. Sifat Delik dan Pentingnya Kronologi yang Jelas

Baik pemerasan konvensional maupun pengancaman melalui sarana elektronik pada dasarnya tergolong delik aduan, sehingga proses hukum baru bisa berjalan apabila korban sendiri yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Karena itu, menyusun kronologi kejadian secara runtut menjadi sangat penting, mulai dari kapan ancaman pertama kali diterima, bentuk ancaman yang disampaikan, hingga permintaan konkret yang diajukan pelaku. Kronologi yang jelas akan membantu penyidik menentukan apakah unsur kekerasan atau ancaman kekerasan lebih dominan, sehingga pasal yang diterapkan sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya, bukan sekadar asumsi awal pelapor.

9. Langkah Melapor Jika Menjadi Korban Pemerasan atau Pengancaman

Jika Anda menjadi korban pemerasan atau pengancaman, baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik, segera kumpulkan bukti berupa rekaman percakapan, pesan ancaman, tangkapan layar, atau saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Jangan memenuhi permintaan pelaku terlebih dahulu, karena pemenuhan permintaan sering kali tidak menghentikan ancaman, melainkan justru membuka peluang pemerasan berkelanjutan. Segera laporkan ke kepolisian terdekat, dan jika ancaman dilakukan melalui sarana elektronik, laporan bisa diarahkan ke unit yang menangani kejahatan siber agar penelusuran identitas pelaku dapat dilakukan lebih cepat.

Dasar Hukum

  • Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, mengatur delik pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, ancaman penjara hingga sembilan tahun.
  • Pasal 483 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, mengatur delik pengancaman dengan ancaman pencemaran atau membuka rahasia, ancaman penjara hingga empat tahun atau denda kategori IV.
  • Pasal 27B jo. Pasal 45 ayat 8 dan ayat 10 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024, mengatur pemerasan dan pengancaman melalui sarana elektronik.
  • Delik pemerasan dan pengancaman elektronik tergolong delik aduan yang hanya diproses atas laporan korban.

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.

Jika Anda mengalami pemerasan atau pengancaman, baik secara langsung maupun melalui pesan dan media sosial, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar bukti dan laporan yang disusun dapat menjerat pelaku secara tepat.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram