Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi setiap anggota keluarga, tetapi bagi sebagian orang justru menjadi tempat mereka mengalami kekerasan dari orang yang seharusnya melindungi mereka. Kekerasan dalam rumah tangga tidak selalu berupa pukulan yang meninggalkan luka fisik. Ada yang mengalami bentakan dan ancaman terus menerus hingga trauma psikis, ada yang dipaksa berhubungan seksual oleh pasangannya sendiri, dan ada pula yang ditinggalkan tanpa nafkah selama bertahun tahun. Semua bentuk ini diakui sebagai kekerasan dalam rumah tangga dan memiliki payung hukum yang jelas. Artikel ini menjelaskan bentuk bentuk kekerasan dalam rumah tangga, unsur pidananya, dan perlindungan hukum yang tersedia bagi korban.
1. Dasar Hukum Perlindungan Korban KDRT
Perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang undang ini lahir dari kesadaran bahwa kekerasan yang terjadi di ranah domestik sering kali tersembunyi dan sulit diungkap dibanding kekerasan yang terjadi di ruang publik, padahal dampaknya terhadap korban bisa sama beratnya, bahkan lebih berat karena pelaku adalah orang terdekat yang seharusnya memberi rasa aman. Undang undang ini mengatur secara khusus bentuk bentuk kekerasan yang termasuk KDRT, siapa saja yang dilindungi, dan mekanisme perlindungan yang bisa diakses korban.
2. Siapa Saja yang Dilindungi UU PKDRT
Cakupan perlindungan UU PKDRT tidak terbatas pada hubungan suami istri saja. Undang undang ini melindungi setiap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga, termasuk suami, istri, anak, orang orang yang memiliki hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, atau persusuan, hingga orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut, seperti asisten rumah tangga. Cakupan yang luas ini penting karena kekerasan domestik tidak hanya terjadi antara pasangan suami istri, tetapi juga bisa dialami anak dari orang tuanya, atau pekerja rumah tangga dari majikannya.
3. Kekerasan Fisik
Bentuk pertama yang diatur adalah kekerasan fisik, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat pada tubuh seseorang. Contohnya memukul, menampar, mencekik, atau melakukan kekerasan fisik lain yang meninggalkan bekas maupun tidak. Kekerasan fisik menjadi bentuk yang paling mudah dibuktikan karena umumnya meninggalkan jejak yang bisa diperiksa secara medis, misalnya melalui visum et repertum, sehingga korban sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan begitu kekerasan terjadi agar bukti medis dapat terdokumentasi dengan baik.
4. Kekerasan Psikis
Bentuk kedua adalah kekerasan psikis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan bertindak, rasa tidak berdaya, atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Bentuknya bisa berupa bentakan, hinaan, ancaman berulang, isolasi dari keluarga atau lingkungan sosial, hingga kontrol berlebihan yang membuat korban kehilangan kebebasan bertindak. Kekerasan psikis sering kali sulit dibuktikan dibanding kekerasan fisik karena tidak meninggalkan luka kasat mata, sehingga keterangan saksi, rekaman percakapan, atau hasil pemeriksaan psikologis menjadi bukti penting untuk mendukung laporan.
5. Kekerasan Seksual
Bentuk ketiga adalah kekerasan seksual, yang dalam UU PKDRT mencakup pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, termasuk pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar atau tidak disukai korban, serta pemaksaan hubungan seksual terhadap salah satu orang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan tertentu. Ketentuan ini penting karena menegaskan bahwa status perkawinan tidak menghilangkan hak seseorang untuk menolak hubungan seksual yang dipaksakan, sehingga pemaksaan yang terjadi di dalam rumah tangga tetap dapat dipidana sebagai kekerasan seksual.
6. Penelantaran Rumah Tangga
Bentuk terakhir adalah penelantaran rumah tangga, yaitu perbuatan menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Contoh paling umum adalah suami yang tidak memberi nafkah kepada istri dan anak dalam waktu lama tanpa alasan yang dibenarkan hukum, padahal secara ekonomi ia mampu melakukannya. Penelantaran juga mencakup pembatasan yang membuat seseorang berada di bawah kendali orang lain, termasuk membatasi akses korban untuk bekerja secara layak di dalam maupun di luar rumah.
7. Hak Korban dan Perlindungan Hukum yang Tersedia
Korban KDRT memiliki sejumlah hak yang dijamin undang undang, mulai dari perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, hingga lembaga sosial, pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban, hingga pendampingan oleh tenaga profesional. Korban juga berhak mengajukan permohonan perintah perlindungan kepada pengadilan, yang bisa berupa larangan bagi pelaku mendekati korban, larangan menghubungi korban, atau kewajiban pelaku meninggalkan rumah bersama untuk sementara waktu, sebagai bentuk perlindungan segera sebelum proses pidana selesai. Selain itu, korban juga berhak didampingi oleh pekerja sosial atau relawan pendamping selama proses pemeriksaan berlangsung, sehingga tidak perlu menghadapi situasi yang penuh tekanan tersebut seorang diri, dan berhak memperoleh pelayanan yang tidak diskriminatif dari aparat penegak hukum.
8. Delik Aduan dan Delik Biasa dalam KDRT
Perlu dipahami bahwa tidak semua bentuk KDRT diperlakukan sama dari sisi mekanisme pelaporannya. Kekerasan fisik dan psikis dalam lingkup rumah tangga umumnya tergolong delik biasa, artinya proses hukum bisa berjalan meski bukan korban sendiri yang melapor, misalnya ketika tetangga atau kerabat yang mengetahui kejadian tersebut melaporkannya kepada pihak berwajib. Namun untuk kekerasan fisik atau psikis ringan yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, undang undang mengaturnya sebagai delik aduan, sehingga proses hukum hanya bisa dilanjutkan atas laporan korban sendiri. Perbedaan ini penting dipahami agar keluarga atau saksi yang mengetahui kejadian KDRT tidak salah langkah ketika hendak membantu korban melapor.
9. Langkah Melapor dan Mengakses Perlindungan Sementara
Jika Anda mengalami atau mengetahui adanya KDRT, langkah awal yang bisa ditempuh adalah melapor ke kepolisian terdekat, yang wajib segera memberikan perlindungan sementara kepada korban dalam waktu satu kali dua puluh empat jam sejak menerima laporan. Perlindungan sementara ini bisa diperpanjang melalui penetapan pengadilan berupa perintah perlindungan yang berlaku hingga satu tahun dan dapat diperpanjang. Korban sebaiknya segera mendokumentasikan bukti berupa foto luka, hasil visum, rekaman, atau kesaksian orang terdekat, karena bukti yang terkumpul sejak awal akan sangat membantu proses hukum selanjutnya, baik untuk memperoleh perlindungan maupun menuntut pelaku secara pidana.
Dasar Hukum
- Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, mengatur empat bentuk KDRT yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.
- Pasal 6 sampai Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2004, mengatur definisi masing masing bentuk kekerasan secara rinci.
- Pasal 10 UU No. 23 Tahun 2004, mengatur hak hak korban KDRT termasuk hak atas perlindungan dan pelayanan kesehatan.
- Pasal 16 dan Pasal 20 UU No. 23 Tahun 2004, mengatur perlindungan sementara oleh kepolisian dan perintah perlindungan dari pengadilan.
- Pasal 44 sampai Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004, mengatur ancaman pidana bagi pelaku KDRT sesuai bentuk kekerasan yang dilakukan.
Artikel Terkait
- Penganiayaan: Kategori, Unsur Pidana, dan Hak Korban Menuntut Ganti Rugi
- Justice Collaborator dan Whistleblower: Perlindungan Hukum bagi Pelapor dan Saksi Pelaku
- Pemerasan dan Pengancaman: Unsur Pidana serta Perbedaannya dengan Penipuan dan Perampasan
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.
Jika Anda atau orang terdekat mengalami kekerasan dalam rumah tangga, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar langkah perlindungan dan proses hukum yang ditempuh dapat berjalan aman dan sesuai hak Anda sebagai korban.
