Seorang pemilik toko online yang berjualan pakaian melalui salah satu platform marketplace besar mendapati bahwa mulai bulan Agustus 2026, sebagian dari hasil penjualannya otomatis dipotong sebelum dana masuk ke rekeningnya. Ia bertanya-tanya, apakah ini pajak baru yang dibebankan kepada pedagang online, ataukah sekadar cara baru memungut kewajiban pajak yang sebenarnya sudah ada sejak lama namun selama ini jarang benar-benar disetor sendiri oleh penjual.

Pertanyaan semacam ini wajar muncul karena aturan mengenai perpajakan perdagangan melalui sistem elektronik, atau yang biasa disingkat PMSE, memang terus berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi digital. Yang perlu dipahami penjual online adalah bahwa pemungutan oleh platform pada dasarnya bukan pajak baru, melainkan mekanisme baru untuk memastikan kewajiban pajak penghasilan yang memang sudah melekat pada penjual dipungut secara lebih tertib sejak sumbernya.

Dua Rezim Pajak yang Berbeda dalam Ekosistem PMSE

Penting bagi pelaku usaha untuk memahami bahwa ada dua rezim pajak yang berbeda dalam ekosistem perdagangan elektronik, dan keduanya sering tertukar pemahamannya. Rezim pertama adalah Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan barang atau jasa digital dari luar daerah pabean, yang dikenakan misalnya pada layanan streaming, aplikasi berbayar, atau produk digital lain dari penyedia luar negeri yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Pemungutan pajak ini dilakukan oleh penyedia jasa luar negeri atau platform yang ditunjuk sebagai pemungut, bukan oleh penjual dalam negeri.

Rezim kedua, yang lebih relevan bagi penjual online dalam negeri, adalah Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diperoleh pedagang dari transaksi yang dilakukan melalui platform marketplace dalam negeri. Rezim inilah yang mengalami pembaruan signifikan melalui aturan yang mulai efektif diterapkan pada pertengahan tahun 2026, dengan menunjuk platform marketplace sebagai pihak yang wajib memungut pajak penghasilan atas nama penjual yang bertransaksi di platform tersebut.

Kewajiban Platform Marketplace sebagai Pemungut Pajak

Berdasarkan aturan terbaru, platform perdagangan melalui sistem elektronik yang memenuhi kriteria tertentu, baik dari sisi jumlah transaksi maupun jumlah pengunjung, ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri dari transaksi penjualan barang melalui platform tersebut. Beberapa platform besar telah resmi ditunjuk sebagai pemungut sejak penerapan aturan ini dimulai.

Mekanismenya, platform akan memotong sejumlah persentase tertentu dari peredaran bruto penjualan penjual, tidak termasuk komponen Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mungkin melekat pada transaksi tersebut, kemudian menyetorkan dan melaporkannya kepada otoritas pajak atas nama penjual yang bersangkutan. Dengan mekanisme ini, kewajiban pajak penghasilan penjual online pada dasarnya sudah terpenuhi sebagian secara otomatis begitu transaksi terjadi, tanpa penjual perlu menghitung dan menyetor sendiri di akhir periode.

Siapa yang Dikecualikan dari Pemungutan

Tidak semua penjual online dikenai pemungutan ini. Penjual orang pribadi dengan peredaran bruto hingga jumlah tertentu per tahun dikecualikan dari pemungutan, dengan syarat menyampaikan pernyataan tertulis kepada platform bahwa omzetnya berada di bawah ambang batas tersebut. Ketentuan ini sejalan dengan semangat memberikan keringanan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang baru merintis usaha melalui kanal digital.

Selain itu, penjual yang telah memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan pajak dari otoritas pajak juga dikecualikan dari pemungutan oleh platform. Beberapa jenis transaksi tertentu, seperti jasa transportasi daring, penjualan pulsa dan kartu prabayar, transaksi emas dan perhiasan, serta transaksi properti, juga dikecualikan dari skema pemungutan ini karena memiliki karakteristik dan pengaturan pajak tersendiri di luar mekanisme PMSE.

Kewajiban Penjual yang Tidak Hilang Meski Sudah Dipungut Platform

Penjual online perlu memahami bahwa pemungutan oleh platform tidak serta merta menghapus seluruh kewajiban pajak yang melekat pada usahanya. Bagi penjual yang menggunakan skema tarif final sesuai ketentuan pajak penghasilan untuk usaha dengan peredaran bruto tertentu, jumlah yang dipungut platform akan diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan pajak final tersebut. Namun bagi penjual yang tidak menggunakan skema final, jumlah yang dipungut platform hanya berfungsi sebagai kredit pajak yang mengurangi kewajiban pajak penghasilan terutang pada akhir tahun, sehingga penjual tetap wajib melaporkan seluruh penghasilannya secara benar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.

Penjual yang sudah berstatus pengusaha kena pajak juga tetap memiliki kewajiban terpisah terkait Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang yang dilakukannya, termasuk kewajiban menerbitkan faktur pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPN, yang sama sekali tidak tergantikan oleh mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 di tingkat platform. Dengan kata lain, penjual online berskala menengah ke atas tetap harus memastikan kepatuhan administrasi perpajakannya berjalan lengkap, bukan hanya mengandalkan potongan otomatis dari platform.

Persiapan yang Perlu Dilakukan Penjual Online

Bagi penjual yang mulai dikenai pemungutan oleh platform, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa profil usaha yang terdaftar pada akun penjual di platform yang bersangkutan, memastikan data seperti Nomor Pokok Wajib Pajak dan status usaha sudah tercatat dengan benar. Kesalahan data pada tahap ini dapat menyebabkan pemungutan yang tidak sesuai dengan status pajak penjual yang sebenarnya, misalnya penjual yang seharusnya masuk kategori dikecualikan namun tetap dipungut karena belum menyampaikan pernyataan tertulis yang disyaratkan.

Penjual juga perlu mulai membiasakan diri merekonsiliasi laporan pemungutan yang diterbitkan platform dengan catatan penjualan internalnya secara berkala, bukan hanya menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Kebiasaan ini akan sangat membantu ketika penjual perlu menghitung kredit pajak yang bisa diperhitungkan, sekaligus mendeteksi lebih dini apabila ada selisih pemungutan yang perlu diklarifikasi kepada platform maupun otoritas pajak.

Mengapa Kebijakan Ini Diambil

Kebijakan menunjuk platform sebagai pemungut pajak lahir dari kebutuhan untuk menjaga kesetaraan perlakuan pajak antara pedagang yang berjualan secara konvensional dengan pedagang yang berjualan secara daring. Selama ini, pedagang konvensional yang bertransaksi tunai atau melalui rekening biasa relatif lebih mudah dipantau melalui berbagai instrumen pengawasan, sementara transaksi digital yang tersebar di berbagai platform marketplace lebih sulit ditelusuri satu per satu apabila mengandalkan pelaporan mandiri semata. Dengan menjadikan platform sebagai titik pemungutan, otoritas pajak dapat memastikan kepatuhan terjadi secara otomatis sejak transaksi berlangsung, tanpa harus menunggu laporan sukarela dari jutaan penjual yang tersebar di berbagai platform.

Bagi penjual online, memahami perubahan ini penting bukan hanya untuk menghindari kebingungan ketika melihat potongan pada laporan penjualan, tetapi juga untuk memastikan pembukuan usahanya tetap rapi sehingga jumlah yang dipungut platform dapat direkonsiliasi dengan benar saat pelaporan pajak tahunan dilakukan.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya ketentuan mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sepanjang mengatur Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar daerah pabean.

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat informasi umum untuk kepentingan edukasi dan bukan merupakan nasihat hukum formal untuk situasi usaha tertentu. Ketentuan mengenai ambang batas, tarif, dan pihak yang dikecualikan dapat berubah melalui peraturan pelaksana lanjutan seiring perkembangan kebijakan perpajakan ekonomi digital.

Jika usaha online Anda membutuhkan kepastian mengenai kewajiban pajak yang tepat, baik terkait pemungutan oleh platform maupun kewajiban pelaporan mandiri, konsultasikan kondisi usaha Anda dengan Rumah Hukum agar kepatuhan pajak Anda terkelola dengan baik.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram