Suatu pagi, bagian keuangan sebuah perusahaan dagang menerima surat pemberitahuan bahwa perusahaan akan diperiksa oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak. Panik langsung menyebar di kantor, sebagian karyawan sibuk mencari-cari dokumen lama, sementara pemilik usaha bertanya-tanya apakah ia wajib menyerahkan semua yang diminta petugas pemeriksa, dan apa yang sebenarnya menjadi haknya selama proses itu berlangsung.
Pemeriksaan pajak sering dipandang sebagai momok karena minimnya pemahaman tentang bagaimana proses ini seharusnya berjalan. Padahal, pemeriksaan adalah prosedur yang diatur secara rinci, dengan batasan kewenangan pemeriksa yang jelas dan hak wajib pajak yang dilindungi undang-undang. Memahami kerangka ini membuat wajib pajak dapat menghadapi pemeriksaan secara proporsional, tanpa rasa takut berlebihan tetapi juga tanpa mengabaikan kewajiban yang memang harus dipenuhi.
Kapan Pemeriksaan Dapat Dilakukan
Pemeriksaan pajak dilakukan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, misalnya karena Surat Pemberitahuan menunjukkan lebih bayar dan wajib pajak meminta pengembalian, atau karena ada indikasi ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dengan data yang dimiliki otoritas pajak. Selain itu, pemeriksaan juga bisa dilakukan untuk tujuan lain di luar menguji kepatuhan, misalnya dalam rangka penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, pencabutan status pengusaha kena pajak, atau pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra perjanjian perpajakan internasional.
Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak maupun di tempat wajib pajak, tergantung ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan. Sejak berlakunya aturan terbaru mengenai tata cara pemeriksaan pada awal tahun 2025, jenis pemeriksaan diperluas termasuk pemeriksaan yang sifatnya lebih terfokus pada isu tertentu, bukan selalu menyeluruh terhadap seluruh kewajiban pajak dalam satu tahun pajak. Pendekatan ini dimaksudkan untuk mempersingkat waktu pemeriksaan sekaligus memberi kepastian yang lebih jelas kepada wajib pajak mengenai apa yang sedang diperiksa.
Kewajiban Wajib Pajak Selama Pemeriksaan
Ketika pemeriksaan dimulai, wajib pajak berkewajiban memperlihatkan dan meminjamkan buku, catatan, serta dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, termasuk dokumen lain yang berkaitan dengan penghasilan, kegiatan usaha, atau objek yang terutang pajak. Kewajiban ini juga mencakup pemberian akses kepada pemeriksa untuk melihat dan mengunduh data yang dikelola secara elektronik, mengingat banyak pembukuan modern kini disimpan dalam sistem digital, bukan lagi dokumen fisik semata.
Wajib pajak juga wajib memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu, serta memeriksa barang bergerak maupun tidak bergerak yang diduga digunakan untuk menyimpan dokumen, uang, atau barang lain yang dapat memberi petunjuk mengenai keadaan usaha wajib pajak. Selain itu, wajib pajak harus menyampaikan tanggapan tertulis atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang ditentukan, karena tanggapan inilah yang menjadi dasar pembahasan sebelum pemeriksaan ditutup.
Penting dicatat bahwa menolak memberikan akses atau dokumen yang diminta bukan tanpa konsekuensi. Ketidakkooperatifan semacam ini dapat membuat penghitungan pajak dilakukan secara jabatan oleh pemeriksa berdasarkan data dan perkiraan yang tersedia, yang pada umumnya menghasilkan angka yang kurang menguntungkan bagi wajib pajak dibanding jika pembukuan diperlihatkan secara terbuka sejak awal.
Hak Wajib Pajak yang Sering Terlewat
Di sisi lain, wajib pajak memiliki sejumlah hak yang justru sering tidak dimanfaatkan karena kurang dipahami. Wajib pajak berhak meminta pemeriksa memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa serta surat perintah pemeriksaan sebelum proses dimulai, dan berhak meminta penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadapnya. Hak ini penting sebagai bentuk kepastian bahwa pemeriksaan yang berlangsung memang sah dan sesuai kewenangan yang diberikan kepada petugas yang bersangkutan.
Selama pemeriksaan berlangsung, wajib pajak juga berhak mengajukan permohonan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebelum surat pemberitahuan hasil pemeriksaan diterbitkan, sebuah mekanisme yang dapat meringankan posisi wajib pajak dibanding menunggu koreksi ditetapkan sepihak oleh pemeriksa. Wajib pajak juga berhak hadir dalam pembahasan temuan sementara untuk menyampaikan pendapat dan bukti pendukung atas setiap koreksi yang diusulkan pemeriksa, kecuali untuk jenis pemeriksaan tertentu yang memang dikecualikan dari tahap ini.
Apabila setelah pembahasan masih ada perbedaan pendapat yang belum disepakati mengenai dasar hukum suatu koreksi, wajib pajak berhak mengajukan permohonan pembahasan dengan tim pembahas independen atau tim quality assurance sebelum pemeriksaan berakhir. Pada tahap akhir, wajib pajak berhak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan untuk menyepakati atau menyatakan tidak sepakat atas hasil pemeriksaan secara keseluruhan, sebelum surat ketetapan pajak diterbitkan.
Perbedaan Pemeriksaan dengan Himbauan Konfirmasi Data
Wajib pajak juga perlu membedakan pemeriksaan dengan surat permintaan penjelasan atas data dan atau keterangan yang kerap dikirimkan otoritas pajak sebelum sampai pada tahap pemeriksaan formal. Surat semacam ini biasanya berisi permintaan klarifikasi atas ketidaksesuaian data yang terpantau sistem, dan wajib pajak masih memiliki ruang untuk melakukan pembetulan sendiri secara sukarela sebelum kasusnya benar-benar berkembang menjadi pemeriksaan resmi dengan surat perintah pemeriksaan. Merespons surat permintaan penjelasan secara cepat dan kooperatif sering kali dapat mencegah suatu kasus naik ke tahap pemeriksaan yang lebih formal dan memakan waktu.
Begitu status berubah menjadi pemeriksaan resmi, dengan diterbitkannya surat perintah pemeriksaan, barulah seluruh hak dan kewajiban yang diuraikan di atas berlaku secara penuh. Perbedaan ini penting dipahami karena banyak wajib pajak yang keliru menganggap setiap surat dari otoritas pajak sebagai pemeriksaan, padahal tahapan sebelum pemeriksaan formal justru memberi kesempatan lebih besar bagi wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan dengan konsekuensi yang jauh lebih ringan.
Menyikapi Hasil Pemeriksaan
Pemeriksaan pada akhirnya bermuara pada penerbitan surat ketetapan pajak, yang dapat berupa ketetapan kurang bayar, lebih bayar, atau nihil, tergantung hasil pengujian pemeriksa terhadap kewajiban perpajakan yang diperiksa. Apabila wajib pajak tidak sependapat dengan hasil akhir tersebut, jalur hukum berupa keberatan tetap terbuka sebagai langkah lanjutan setelah pemeriksaan selesai, sehingga ketidaksepakatan dalam pembahasan akhir bukan berarti wajib pajak kehilangan kesempatan untuk membela posisinya.
Yang perlu digarisbawahi, kualitas dokumentasi dan kesiapan menjawab pertanyaan pemeriksa sejak hari pertama pemeriksaan sangat memengaruhi jalannya proses secara keseluruhan. Wajib pajak yang responsif, kooperatif, dan memiliki pembukuan yang rapi umumnya menjalani pemeriksaan dengan durasi lebih singkat dan hasil yang lebih dapat diprediksi dibanding wajib pajak yang menunda-nunda pemenuhan permintaan dokumen.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan, yang menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021.
Artikel Terkait
- Penagihan Pajak: Surat Paksa, Sita, dan Hak Wajib Pajak dalam Proses Penagihan
- Kewajiban Memiliki NPWP: Siapa Wajib dan Sanksinya
- Transfer Pricing: Kewajiban Dokumentasi Bagi Perusahaan dengan Transaksi Afiliasi
Artikel ini bersifat informasi umum untuk kepentingan edukasi dan bukan merupakan nasihat hukum formal untuk proses pemeriksaan pajak tertentu. Praktik pemeriksaan dapat berbeda tergantung jenis pajak, ruang lingkup, dan kondisi khusus wajib pajak yang bersangkutan.
Jika perusahaan atau pribadi Anda sedang atau akan menghadapi pemeriksaan pajak, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar hak dan kewajiban Anda selama proses pemeriksaan dikelola secara tepat.
