Seorang karyawan baru yang mulai bekerja di sebuah perusahaan sering mendapat pertanyaan dari bagian HRD, “NPWP-nya sudah ada?” Banyak yang bingung menjawab, apalagi jika sebelumnya belum pernah bekerja atau baru lulus kuliah. Ada juga pelaku usaha kecil yang baru mulai berjualan online dan ragu apakah usahanya sudah wajib punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum. Pertanyaan semacam ini wajar muncul karena kewajiban memiliki NPWP ternyata tidak berlaku sama untuk setiap orang, tergantung pada kondisi penghasilan dan status masing-masing.

Syarat Subjektif dan Objektif sebagai Dasar Kewajiban

Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP timbul ketika seseorang atau suatu badan telah memenuhi dua syarat sekaligus, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif berkaitan dengan status seseorang sebagai subjek pajak, misalnya karena bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Syarat objektif berkaitan dengan penghasilan, yaitu ketika penghasilan yang diterima sudah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam satu tahun pajak. Begitu kedua syarat ini terpenuhi, kewajiban mendaftarkan diri melekat pada orang atau badan tersebut, terlepas dari apakah yang bersangkutan sudah mendaftar secara sukarela atau belum.

Bagi badan usaha seperti perseroan terbatas, persekutuan komanditer, firma, maupun koperasi, kewajiban ini timbul sejak badan tersebut didirikan atau berdomisili di Indonesia, tanpa perlu menunggu badan tersebut menghasilkan laba. Artinya, begitu suatu badan usaha resmi didirikan, kewajiban mendaftarkan NPWP sudah melekat sebagai konsekuensi hukum dari pendirian tersebut.

Siapa Saja yang Termasuk Wajib Memiliki NPWP

Secara umum, pihak yang wajib memiliki NPWP mencakup karyawan yang penghasilannya sudah di atas PTKP, pelaku usaha atau pekerja lepas dengan penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, serta seluruh badan usaha yang didirikan dan menjalankan kegiatan di Indonesia. Karyawan yang penghasilan brutonya masih di bawah PTKP pada dasarnya belum wajib memiliki NPWP, meskipun ia tetap dapat mendaftarkan diri secara sukarela apabila diperlukan, misalnya untuk keperluan pengajuan kredit atau administrasi lainnya.

Untuk pasangan suami istri, kewajiban NPWP pada dasarnya melekat pada keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis yang diwakili oleh kepala keluarga, kecuali apabila istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, misalnya karena hidup berpisah berdasarkan putusan pengadilan, atau karena adanya perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau karena istri memilih sendiri untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami.

NPWP yang Kini Menyatu dengan NIK

Salah satu perubahan penting yang perlu diketahui adalah bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus penduduk Indonesia. Perubahan ini membuat orang pribadi tidak lagi memerlukan nomor identitas perpajakan yang terpisah dari NIK pada KTP, sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana, termasuk untuk keperluan login pada sistem administrasi perpajakan, pembuatan bukti potong, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Sementara itu, wajib pajak badan, orang pribadi bukan penduduk, dan instansi pemerintah tetap menggunakan nomor identitas perpajakan dengan format 16 digit yang berbeda dari NIK. Meski format identitasnya berubah, kewajiban dasar untuk memastikan data tersebut telah dipadankan dan aktif tetap menjadi tanggung jawab masing-masing wajib pajak.

Konsekuensi Administratif bagi yang Tidak Memiliki NPWP

Bagi orang yang sebenarnya sudah wajib memiliki NPWP tetapi belum mendaftarkan diri, konsekuensi yang paling langsung dirasakan biasanya bersifat administratif. Ketika penghasilannya dipotong pajak oleh pemberi kerja atau pihak lain, misalnya dalam pemotongan pajak penghasilan atas gaji, tarif yang dikenakan menjadi lebih tinggi dibandingkan tarif yang berlaku bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP. Selisih tarif yang lebih tinggi ini pada dasarnya bersifat memaksa secara tidak langsung, karena mendorong orang untuk segera mendaftarkan diri agar tidak terus-menerus dikenakan potongan yang lebih besar dari seharusnya.

Selain konsekuensi tarif, ketiadaan NPWP juga sering menyulitkan urusan administratif lain, misalnya pengajuan kredit ke bank, keikutsertaan dalam tender atau pengadaan barang dan jasa, pengurusan izin usaha, hingga transaksi jual beli properti maupun kendaraan bermotor yang umumnya mensyaratkan pencantuman NPWP.

Sanksi Pidana bagi Pelanggaran yang Disengaja

Selain konsekuensi administratif, hukum pajak juga mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP padahal telah memenuhi syarat, dan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sanksi pidana ini berupa pidana penjara dan denda yang dijatuhkan bersamaan, bukan sebagai pilihan alternatif. Perlu digarisbawahi bahwa sanksi pidana ini ditujukan pada unsur kesengajaan yang berakibat pada kerugian negara, bukan semata-mata karena keterlambatan atau kelalaian administratif biasa. Dalam praktiknya, otoritas pajak umumnya menempuh jalur pembinaan dan penagihan administratif terlebih dahulu sebelum sampai pada proses hukum pidana, kecuali dalam kasus yang menunjukkan indikasi penghindaran pajak secara sistematis.

Proses Pendaftaran dan Pemutakhiran Data

Pendaftaran NPWP saat ini pada umumnya dapat dilakukan secara daring melalui sistem administrasi perpajakan yang disediakan otoritas pajak, tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak, kecuali untuk kondisi tertentu yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Bagi orang pribadi, karena NIK sudah berfungsi sebagai NPWP, proses yang perlu dilakukan lebih banyak berupa pemutakhiran dan pemadanan data kependudukan agar statusnya aktif sebagai wajib pajak, misalnya memastikan alamat, status pekerjaan, dan data penghasilan yang tercatat sudah sesuai dengan kondisi terkini. Bagi badan usaha, pendaftaran NPWP biasanya dilakukan bersamaan dengan atau segera setelah proses pendirian badan hukum, dengan melampirkan akta pendirian, dokumen identitas pengurus, serta keterangan domisili usaha.

Data yang telah didaftarkan juga perlu dimutakhirkan setiap kali terjadi perubahan penting, misalnya perpindahan alamat, perubahan jenis usaha, penambahan cabang usaha di wilayah lain, atau perubahan susunan pengurus bagi badan usaha. Kelalaian memperbarui data ini dapat menyebabkan kendala administratif di kemudian hari, misalnya surat resmi dari otoritas pajak tidak sampai ke alamat yang benar, sehingga wajib pajak tidak mengetahui adanya kewajiban atau pemberitahuan penting yang seharusnya ia tanggapi.

Mendaftar Secara Sukarela Meski Belum Wajib

Bagi orang pribadi yang penghasilannya belum melebihi PTKP, memiliki NPWP tetap dapat menjadi pilihan yang menguntungkan. Selain memudahkan berbagai urusan administratif yang telah disebutkan sebelumnya, kepemilikan NPWP juga membantu mempersiapkan riwayat perpajakan yang rapi sejak awal, sehingga ketika penghasilan seseorang kelak bertambah dan memenuhi syarat objektif, yang bersangkutan sudah terbiasa dengan kewajiban pelaporan pajaknya.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya ketentuan mengenai kewajiban pendaftaran diri dan ketentuan pidana perpajakan.
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya ketentuan mengenai tarif pemotongan pajak penghasilan yang lebih tinggi bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Instansi Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023.

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat edukasi dan informasi umum mengenai kewajiban kepemilikan NPWP, dan bukan merupakan nasihat hukum formal untuk situasi perpajakan tertentu. Ketentuan teknis pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu melalui peraturan turunan yang diterbitkan otoritas pajak.

Jika Anda atau perusahaan Anda memiliki pertanyaan mengenai kewajiban perpajakan, status NPWP, atau menghadapi persoalan sanksi perpajakan tertentu, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar mendapat penjelasan yang sesuai dengan kondisi Anda.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram