Banyak orang mengira girik adalah sertifikat tanah, padahal keduanya adalah dua hal yang sangat berbeda secara hukum. Tidak sedikit transaksi jual beli tanah girik dilakukan hanya dengan menyerahkan selembar girik dan kuitansi pembayaran, tanpa disadari bahwa dokumen itu sebenarnya tidak membuktikan kepemilikan, melainkan hanya bukti pembayaran pajak atas tanah. Ketidaktahuan ini sering berujung sengketa ketika pihak lain muncul mengklaim tanah yang sama, terutama jika riwayat penguasaan tanah tersebut sudah berpindah tangan berkali-kali tanpa dokumen yang jelas. Artikel ini menjelaskan status hukum sebenarnya dari tanah girik dan tanah bekas hak adat, serta bagaimana cara mengonversinya menjadi sertifikat yang sah menurut hukum pertanahan nasional, sekaligus risiko yang perlu diwaspadai sebelum bertransaksi atas tanah semacam ini.

1. Apa Itu Girik dan Tanah Adat

Girik, yang juga dikenal dengan istilah petuk pajak bumi atau letter C di beberapa daerah, adalah catatan administrasi perpajakan zaman dahulu yang menunjukkan siapa yang membayar pajak atas sebidang tanah tertentu. Tanah adat sendiri merujuk pada tanah yang dikuasai berdasarkan hukum adat setempat sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, biasanya dikuasai secara turun temurun berdasarkan pengakuan masyarakat sekitar tanpa pernah didaftarkan secara formal ke lembaga pertanahan negara. Kedua jenis bukti penguasaan tanah ini sama-sama masih banyak ditemukan, terutama di wilayah yang program pendaftaran tanahnya belum menjangkau seluruh bidang tanah yang ada.

2. Status Hukum Tanah Girik Setelah UUPA Berlaku

Sejak Undang-Undang Pokok Agraria disahkan, seluruh hak atas tanah yang sebelumnya tunduk pada hukum adat atau hukum barat, termasuk tanah yang dibuktikan dengan girik, secara prinsip dikonversi menjadi hak-hak baru yang dikenal dalam sistem hukum pertanahan nasional, seperti hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai, tergantung jenis dan status tanahnya. Konversi ini pada dasarnya terjadi secara hukum sejak berlakunya undang-undang tersebut, tapi baru punya kekuatan pembuktian penuh dan kepastian hukum yang kuat setelah didaftarkan secara resmi ke kantor pertanahan dan diterbitkan sertifikatnya.

3. Girik Bukan Bukti Kepemilikan, tapi Bukti Pembayaran Pajak

Penting dipahami bahwa girik secara hukum bukanlah bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya bukti bahwa seseorang membayar pajak atas tanah tersebut, yang secara tidak langsung menunjukkan adanya penguasaan fisik atas tanah itu. Girik tetap bisa digunakan sebagai salah satu alat bukti pendukung dalam proses pendaftaran tanah pertama kali, tapi bukan sebagai bukti kepemilikan yang berdiri sendiri, sehingga harus dilengkapi dengan bukti penguasaan fisik lain, seperti riwayat perolehan tanah dan keterangan saksi-saksi sekitar, agar bisa diproses menjadi sertifikat.

4. Ketentuan Konversi Tanah Bekas Hak Adat

Ketentuan konversi dalam Undang-Undang Pokok Agraria menetapkan bahwa hak-hak atas tanah yang ada sebelum undang-undang ini berlaku, termasuk hak-hak yang berasal dari hukum adat, dianggap sebagai hak yang setara dengan hak-hak baru yang diatur undang-undang tersebut, sepanjang bisa dibuktikan keberadaannya. Namun ketentuan ini juga menetapkan batas waktu tertentu bagi pemegang hak lama untuk mendaftarkan tanahnya, dan ketiadaan pendaftaran dalam jangka waktu yang ditentukan bisa memengaruhi kekuatan hukum pembuktian hak tersebut di kemudian hari, meski secara praktik proses konversi masih terus berjalan sampai sekarang lewat program pendaftaran tanah pertama kali.

5. Syarat dan Alat Bukti untuk Konversi ke Sertifikat

Untuk mengonversi tanah girik atau tanah bekas hak adat menjadi sertifikat, pemohon perlu menyiapkan alat bukti tertulis berupa girik atau petuk pajak bumi, surat keterangan riwayat tanah dari kepala desa atau lurah, keterangan dari sekurang-kurangnya dua orang saksi yang mengetahui riwayat penguasaan tanah tersebut, serta identitas diri pemohon. Jika alat bukti tertulis tidak lengkap, hukum pertanahan tetap memberi ruang untuk membuktikan kepemilikan lewat penguasaan fisik secara nyata, terus menerus, dan diakui oleh masyarakat sekitar dalam jangka waktu tertentu, yang dikuatkan dengan keterangan tertulis dari kepala desa dan pernyataan tidak sengketa dari tetangga berbatasan.

6. Prosedur Konversi Melalui Pendaftaran Tanah Pertama Kali

Proses konversi dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali di kantor pertanahan setempat, baik secara sporadik atas inisiatif pemilik tanah sendiri, maupun secara sistematis lewat program massal seperti PTSL jika lokasi tanah kebetulan masuk dalam kuota program tersebut. Setelah permohonan diajukan dengan alat bukti yang lengkap, petugas kantor pertanahan melakukan pengukuran bidang tanah, pemeriksaan data yuridis, dan pengumuman untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan. Jika tidak ada sanggahan sampai batas waktu yang ditentukan, sertifikat hak atas tanah baru diterbitkan atas nama pemohon.

7. Risiko Memegang atau Membeli Tanah Girik

Karena bukan bukti kepemilikan yang berdiri sendiri, tanah girik rawan diklaim pihak lain yang mengaku juga menguasai tanah yang sama, terutama jika riwayat penguasaannya sudah berpindah tangan berkali-kali tanpa dokumen resmi. Pembeli tanah girik juga menanggung risiko tanah tersebut ternyata masuk kawasan yang dilarang untuk dimiliki secara perorangan, misalnya kawasan hutan atau tanah negara yang belum dilepaskan statusnya, sehingga proses konversi ke sertifikat bisa ditolak meski sudah dikuasai dan dibeli dengan itikad baik. Karena itu, transaksi atas tanah girik sebaiknya dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengecekan riwayat tanah yang lebih mendalam dibanding transaksi tanah yang sudah bersertifikat, termasuk mengecek langsung ke kantor pertanahan dan menelusuri riwayat kepemilikan sejak pemegang girik yang paling awal tercatat.

8. Tips Praktis Mengamankan Tanah Girik

Pemilik tanah girik sebaiknya segera mengajukan pendaftaran tanah pertama kali begitu memungkinkan, tanpa menunggu terlalu lama, karena semakin lama ditunda, semakin sulit mengumpulkan saksi dan bukti riwayat penguasaan yang masih hidup dan bisa dimintai keterangan. Sebelum membeli tanah girik, calon pembeli sebaiknya memeriksa langsung ke kantor pertanahan apakah tanah tersebut tumpang tindih dengan bidang lain atau berstatus kawasan yang dilarang, serta memastikan penjual memang pihak yang berhak berdasarkan riwayat penguasaan yang jelas. Melibatkan notaris atau konsultan hukum sejak awal transaksi juga membantu mengurangi risiko sengketa di kemudian hari, terutama untuk memastikan seluruh riwayat peralihan girik dari pemilik pertama sampai penjual saat ini tercatat rapi dan tidak ada mata rantai kepemilikan yang terputus atau meragukan.

Dasar Hukum

  • Pasal II Ketentuan Konversi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengatur konversi hak-hak atas tanah yang ada sebelum undang-undang ini berlaku, termasuk tanah bekas hak adat, menjadi hak-hak baru menurut undang-undang tersebut.
  • Pasal VII Ketentuan Konversi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, mengatur batas waktu pendaftaran bagi pemegang hak-hak lama termasuk hak yang dibuktikan dengan girik.
  • Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, mengatur pembuktian hak lama, termasuk girik, sebagai dasar pendaftaran tanah untuk pertama kali.
  • Pasal 60 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, mengatur alat bukti tertulis yang dapat digunakan dalam pembuktian hak lama.

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.

Jika Anda memiliki atau berencana membeli tanah girik yang belum bersertifikat, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar proses pengecekan riwayat dan konversinya berjalan aman dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram