Sebuah keluarga petani di pedesaan mendapat kabar bahwa mereka termasuk warga yang berhak menerima sertifikat tanah lewat program redistribusi tanah dari pemerintah, tapi tidak benar-benar paham apa maksud program ini, dari mana tanahnya berasal, dan apakah tanah tersebut nantinya boleh dijual seperti tanah pada umumnya. Program reforma agraria memang sering terdengar di berita, tapi tidak banyak masyarakat awam yang memahami dasar hukum dan batasannya secara jelas, sehingga tidak sedikit yang justru terjebak masalah hukum karena mengira tanah redistribusi bebas dijual kapan saja seperti tanah bersertifikat pada umumnya. Artikel ini menjelaskan apa itu reforma agraria dan tanah objek reforma agraria, siapa saja yang berhak menerima redistribusi tanah, serta batasan hukum dalam mengalihkan tanah hasil redistribusi tersebut.

1. Apa Itu Reforma Agraria dan TORA

Reforma agraria adalah kebijakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang bertujuan menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah, terutama bagi masyarakat yang selama ini kurang atau tidak memiliki akses terhadap tanah. Objek dari kebijakan ini disebut tanah objek reforma agraria, yang merupakan tanah yang diredistribusikan atau dilegalisasi asetnya kepada subjek yang berhak menerima, sesuai dengan ketentuan yang mengatur percepatan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

2. Sumber Tanah Objek Reforma Agraria

Tanah objek reforma agraria bersumber dari tiga kategori utama, yaitu tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan yang sudah tidak lagi berfungsi sebagai kawasan hutan, tanah dari sumber di luar kawasan hutan seperti tanah terlantar, tanah bekas hak guna usaha yang sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, atau tanah negara lain yang memang dialokasikan untuk program ini, serta tanah yang berasal dari hasil penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dengan pihak lain. Ketiga sumber ini kemudian dikelola dan didistribusikan sesuai mekanisme yang diatur untuk memastikan sampai ke pihak yang memang berhak menerimanya.

3. Siapa yang Berhak Menerima Redistribusi Tanah

Subjek reforma agraria yang berhak menerima redistribusi tanah terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu orang perseorangan, kelompok masyarakat yang memiliki hak kepemilikan secara bersama, masyarakat hukum adat, serta badan hukum tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Penentuan penerima ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui pendataan dan verifikasi oleh instansi terkait untuk memastikan yang menerima memang pihak yang secara nyata membutuhkan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan, bukan pihak yang sudah memiliki penguasaan tanah dalam jumlah besar di tempat lain.

4. Syarat Subjek Penerima Perorangan

Bagi penerima yang berstatus perorangan, syarat yang harus dipenuhi antara lain berstatus warga negara Indonesia, sudah berusia minimal delapan belas tahun atau sudah menikah meski belum genap delapan belas tahun, serta bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah tersebut atau setidaknya bersedia pindah dan menetap di wilayah dalam satu kecamatan yang sama dengan lokasi tanah yang diredistribusikan. Syarat domisili ini penting karena tujuan program bukan sekadar membagikan sertifikat, melainkan memastikan tanah tersebut benar-benar dimanfaatkan dan digarap oleh penerimanya, bukan dibiarkan terlantar atau dikuasai dari jarak jauh.

5. Batas Luas Tanah yang Bisa Diterima

Untuk menjaga pemerataan dan mencegah penguasaan tanah dalam skala besar oleh individu tertentu, ketentuan reforma agraria menetapkan batas maksimal luas tanah yang bisa diterima setiap subjek perorangan, yaitu paling luas lima hektare untuk setiap penerima. Pembatasan ini sejalan dengan semangat dasar hukum pertanahan nasional yang sejak awal memang mengatur adanya batas maksimum dan minimum luas tanah yang boleh dimiliki seseorang, guna mencegah ketimpangan penguasaan tanah antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lain.

6. Larangan dan Batasan Mengalihkan Tanah Redistribusi

Tanah yang sudah diterima lewat program redistribusi tidak sepenuhnya bebas dialihkan seperti tanah pada umumnya, karena penerima dilarang menelantarkan tanah tersebut dan terikat kewajiban untuk memanfaatkannya sesuai peruntukan yang ditetapkan. Jika penerima ingin mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain atau mengubah fungsi penggunaannya, hal itu wajib mendapatkan izin lebih dulu dari menteri yang membidangi urusan pertanahan, tidak bisa dilakukan secara bebas seperti jual beli tanah bersertifikat pada umumnya. Larangan dan syarat izin ini bahkan dicantumkan langsung dalam surat keputusan pemberian hak, buku tanah, dan sertifikat tanah yang diterbitkan, sehingga pembatasannya melekat secara hukum pada tanah tersebut.

7. Konsekuensi Jika Melanggar Ketentuan

Penerima tanah objek reforma agraria yang melanggar ketentuan, misalnya menelantarkan tanah yang diterimanya atau mengalihkan haknya kepada pihak lain tanpa izin dari menteri yang berwenang, berisiko kehilangan hak atas tanah tersebut karena tanahnya bisa ditarik kembali oleh negara untuk didistribusikan ulang kepada pihak lain yang lebih berhak dan lebih membutuhkan. Pelanggaran semacam ini juga berpotensi membuat transaksi pengalihan yang dilakukan tanpa izin dianggap tidak sah secara hukum, sehingga pihak yang membeli atau menerima pengalihan tanah tersebut tanpa mengecek statusnya lebih dulu juga ikut menanggung risiko kehilangan hak yang sudah dibelinya.

8. Tips Praktis bagi Penerima Tanah Redistribusi

Penerima tanah objek reforma agraria sebaiknya benar-benar memanfaatkan tanah yang diterimanya sesuai peruntukan sejak awal, bukan membiarkannya kosong atau tidak digarap, karena hal ini bisa menjadi alasan penarikan kembali tanah tersebut oleh negara. Jika suatu saat memang ada kebutuhan mendesak untuk mengalihkan tanah tersebut, penerima wajib lebih dulu mengurus izin resmi ke instansi pertanahan yang berwenang, bukan melakukan transaksi di bawah tangan yang berisiko dianggap tidak sah. Bagi masyarakat yang berencana membeli tanah, memeriksa lebih dulu apakah sertifikat tanah tersebut berasal dari program redistribusi dan masih terikat larangan pengalihan juga sangat penting untuk menghindari transaksi yang berpotensi bermasalah di kemudian hari, karena catatan larangan tersebut biasanya tetap tercantum dalam buku tanah meskipun tidak selalu terlihat jelas pada salinan sertifikat yang ditunjukkan penjual. Mengecek langsung ke kantor pertanahan setempat sebelum menyepakati transaksi tetap menjadi langkah paling aman untuk memastikan status tanah yang akan dibeli benar-benar bebas dari catatan khusus semacam ini.

Dasar Hukum

  • Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, menjadi dasar prinsip pencegahan penguasaan tanah yang melampaui batas untuk kepentingan pemerataan.
  • Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, mengatur sumber tanah objek reforma agraria dari kawasan hutan, non kawasan hutan, dan hasil penyelesaian konflik agraria.
  • Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, mengatur subjek reforma agraria yang berhak menerima redistribusi tanah beserta syaratnya.
  • Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, mengatur larangan menelantarkan tanah objek reforma agraria dan kewajiban izin menteri untuk pengalihan haknya.
  • Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, mengatur batas maksimal luas tanah yang dapat diterima setiap subjek perorangan dalam program redistribusi.

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.

Jika Anda menerima tanah objek reforma agraria atau berencana membeli tanah yang berasal dari program redistribusi, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar Anda memahami batasan hukumnya dan terhindar dari transaksi yang berisiko bermasalah.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram