Sebuah iklan skincare di media sosial menjanjikan wajah putih dalam tiga hari, lengkap dengan testimoni yang terlihat meyakinkan. Setelah dibeli dan dipakai, hasilnya jauh dari janji, bahkan kulit pembeli mengalami iritasi. Fenomena iklan yang melebih-lebihkan manfaat produk sudah lama menjadi keluhan konsumen, mulai dari produk kecantikan, obat herbal, sampai promo diskon yang ternyata fiktif. Banyak orang mengira ini hanya persoalan etika bisnis, padahal hukum Indonesia sudah mengaturnya secara tegas sebagai pelanggaran yang bisa dijerat pidana. Artikel ini membahas batasan iklan menyesatkan menurut hukum dan hak konsumen yang dirugikan olehnya.
1. Apa yang Dimaksud Iklan Menyesatkan
Iklan menyesatkan adalah promosi barang atau jasa yang memberikan gambaran tidak sesuai dengan kenyataan, baik dengan melebih-lebihkan manfaat, menyembunyikan informasi penting, maupun membuat klaim yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Iklan menyesatkan tidak harus berbentuk kebohongan total, sebab iklan yang secara teknis benar tetapi disusun sedemikian rupa sehingga menimbulkan kesan keliru di benak konsumen juga bisa termasuk kategori ini.
2. Larangan Menawarkan Barang/Jasa Secara Tidak Benar
Pasal 9 ayat (1) UUPK melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi standar tertentu, seolah tidak mengandung cacat tersembunyi, atau seolah memiliki sponsor, persetujuan, atau afiliasi yang sebenarnya tidak ada. Larangan ini mencakup klaim seperti sudah teruji secara klinis padahal belum ada uji resmi, atau produk yang diklaim asli 100 persen impor padahal produksi lokal.
3. Larangan Pernyataan Tidak Benar Mengenai Harga, Kegunaan, dan Jaminan
Pasal 10 UUPK melarang pelaku usaha menawarkan barang atau jasa dengan membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang/jasa, kegunaan suatu barang/jasa, kondisi, tanggungan, jaminan, hak, atau ganti rugi atas suatu barang/jasa, serta tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan. Praktik mencantumkan harga coret yang sebenarnya tidak pernah menjadi harga jual sebelumnya, atau iming-iming hadiah yang stoknya sengaja dibuat sangat terbatas dan tidak realistis, masuk dalam kategori larangan ini.
4. Larangan Khusus bagi Pelaku Usaha Periklanan
Pasal 17 UUPK memuat larangan khusus yang ditujukan kepada pelaku usaha periklanan, yaitu dilarang memproduksi iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga barang/jasa, mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa izin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan, melanggar etika dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan, atau melanjutkan peredaran iklan yang sudah dilarang. Ketentuan ini menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum periklanan tidak hanya menyasar pemilik produk, tetapi juga agensi atau pihak yang memproduksi iklan tersebut.
5. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Periklanan
Pelaku usaha yang mengeluarkan iklan bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan dari iklan yang dibuat maupun yang diiklankan. Prinsip ini penting karena banyak kasus di lapangan menunjukkan pemilik brand berdalih bahwa kesalahan ada pada agensi periklanan yang mereka sewa, padahal secara hukum keduanya tetap bisa dimintai pertanggungjawaban bersama atas kerugian yang dialami konsumen akibat iklan yang menyesatkan.
6. Sanksi Pidana bagi Pelaku Usaha yang Membuat Iklan Menyesatkan
Pasal 62 ayat (1) UUPK mengancam pelaku usaha yang melanggar Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 17 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00. Selain sanksi pidana pokok, Pasal 63 UUPK juga membuka kemungkinan penjatuhan hukuman tambahan seperti perampasan barang tertentu, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian konsumen, sampai pencabutan izin usaha.
7. Hak Konsumen yang Dirugikan Iklan Menyesatkan
Konsumen yang membeli produk karena tergiur iklan yang ternyata menyesatkan berhak menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 19 UUPK, berupa pengembalian uang atau penggantian barang sejenis. Konsumen juga berhak melaporkan pelaku usaha ke BPSK untuk proses konsiliasi, mediasi, atau arbitrase, atau melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada instansi pengawas periklanan dan perlindungan konsumen terkait agar produk atau iklan yang bermasalah ditindak lebih luas, tidak hanya untuk kasus perorangan.
8. Cara Mengenali dan Menyikapi Iklan yang Patut Dicurigai
Sebelum membeli produk berdasarkan iklan, konsumen sebaiknya waspada terhadap klaim yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, seperti hasil instan dalam waktu sangat singkat, testimoni yang seragam dan tidak natural, atau diskon besar yang selalu tersedia setiap hari sehingga sebenarnya bukan diskon sungguhan. Simpan tangkapan layar iklan sebagai bukti jika di kemudian hari produk ternyata tidak sesuai, karena bukti ini akan sangat membantu saat mengajukan komplain maupun proses hukum lebih lanjut.
Dasar Hukum
- Pasal 9 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, melarang pelaku usaha menawarkan atau mengiklankan barang/jasa secara tidak benar atau menyesatkan.
- Pasal 10 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, melarang pernyataan tidak benar mengenai harga, kegunaan, jaminan, dan potongan harga dalam penawaran.
- Pasal 17 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur larangan khusus bagi pelaku usaha periklanan.
- Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur hak konsumen atas ganti rugi akibat kerugian dari produk atau iklan yang menyesatkan.
- Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
- Pasal 63 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur hukuman tambahan seperti pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar.
Artikel Terkait
- Produk Pangan Tanpa Izin Edar BPOM atau Kadaluarsa: Hak Konsumen dan Sanksi Pelaku Usaha
- Garansi Produk: Hak Konsumen dan Batas Kewajiban Purna Jual Pelaku Usaha
- Somasi Konsumen kepada Pelaku Usaha: Syarat, Fungsi, dan Cara Membuatnya
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.
Jika Anda dirugikan karena membeli produk berdasarkan iklan yang ternyata menyesatkan, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar hak ganti rugi Anda dapat diperjuangkan secara tepat.
