Seorang ibu membeli camilan kemasan untuk anaknya dari warung dekat rumah, tanpa sadar tanggal kedaluwarsa pada kemasan sudah lewat tiga bulan. Di kasus lain, sebuah produk minuman kesehatan dijual bebas secara online tanpa nomor izin edar BPOM yang jelas, hanya mengandalkan testimoni dan klaim khasiat berlebihan. Kedua situasi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan konsumen yang mengonsumsinya. Sayangnya, praktik semacam ini masih sering ditemukan, mulai dari toko kelontong kecil hingga penjual daring yang menawarkan produk kesehatan dengan klaim berlebihan tanpa mencantumkan nomor registrasi yang bisa diverifikasi. Hukum Indonesia mengatur secara tegas kewajiban pelaku usaha pangan dan sanksi yang bisa dikenakan jika kewajiban itu dilanggar. Artikel ini menjelaskan hak konsumen dan konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang menjual pangan tanpa izin edar atau sudah kedaluwarsa.

1. Kewajiban Izin Edar bagi Produk Pangan Olahan

Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan mewajibkan setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan secara eceran dalam kemasan memiliki izin edar sebelum beredar di masyarakat. Pasal 91 undang-undang ini menegaskan kewajiban tersebut, yang secara teknis diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk sebagian besar produk pangan olahan, atau oleh dinas kesehatan setempat untuk produk industri rumah tangga tertentu. Izin edar menjadi tanda bahwa produk sudah melalui proses penilaian keamanan, mutu, dan gizi sebelum sampai ke tangan konsumen.

2. Mengapa Izin Edar Penting bagi Keamanan Konsumen

Proses perizinan bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan mekanisme perlindungan agar produk yang beredar aman dikonsumsi. Produk tanpa izin edar berarti belum melewati pengujian resmi atas kandungan bahan, proses produksi, dan potensi risiko kesehatan. Banyak kasus keracunan pangan atau efek samping produk kesehatan bermula dari produk yang beredar tanpa melalui jalur pengawasan resmi ini. Konsumen berhak mengetahui status legalitas produk sebelum membeli, dan berhak menolak membeli produk yang tidak mencantumkan nomor izin edar yang bisa diverifikasi kebenarannya.

3. Kewajiban Label dan Informasi Tanggal Kedaluwarsa

Selain izin edar, undang-undang pangan juga mewajibkan pencantuman label yang memuat informasi lengkap, termasuk tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa produk sebagaimana diatur dalam Pasal 97 UU Pangan. Informasi ini wajib jelas terbaca dan tidak boleh disamarkan atau dihapus oleh pihak mana pun, termasuk pengecer yang menjual kembali produk tersebut. Praktik mengganti label kedaluwarsa atau menjual produk yang sudah melewati batas waktu aman konsumsi merupakan pelanggaran serius yang membahayakan kesehatan masyarakat secara langsung.

4. Larangan Memperdagangkan Pangan Kedaluwarsa Menurut UUPK

Dari sisi perlindungan konsumen, Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara tegas melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan tanggal kedaluwarsa yang ditetapkan. Larangan ini berlaku bagi siapa saja dalam rantai distribusi, mulai dari produsen, distributor, hingga pengecer terkecil sekalipun. Alasan barang tersebut hanya “titipan” atau “sisa stok lama” tidak menghapus kewajiban hukum untuk menarik produk kedaluwarsa dari rak penjualan sebelum sampai ke tangan konsumen.

5. Sanksi Pidana bagi Pelaku Usaha yang Melanggar

Pasal 142 UU Pangan mengatur ancaman pidana bagi pelaku usaha yang memperdagangkan pangan olahan tanpa izin edar sebagaimana diwajibkan Pasal 91, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang cukup berat mengingat risikonya terhadap kesehatan publik. Di sisi lain, Pasal 62 UUPK juga mengancam pelaku usaha yang melanggar larangan menjual barang kedaluwarsa dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah. Kedua ketentuan ini bisa berjalan beriringan tergantung pada jenis pelanggaran yang terjadi, sehingga pelaku usaha nakal berpotensi dijerat dari dua arah sekaligus.

6. Hak Konsumen yang Terlanjur Mengonsumsi Produk Bermasalah

Jika konsumen sudah terlanjur membeli atau bahkan mengonsumsi produk kedaluwarsa atau tanpa izin edar dan mengalami kerugian kesehatan, Pasal 19 UUPK memberi hak untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha, mulai dari biaya pengobatan hingga kompensasi lain yang wajar. Bukti pembelian, kemasan produk yang masih ada label kedaluwarsanya, serta catatan medis jika terjadi gangguan kesehatan menjadi dokumen penting untuk mendukung klaim ganti rugi tersebut di kemudian hari.

7. Cara Memverifikasi Legalitas Produk Pangan Sebelum Membeli

Konsumen kini bisa mengecek keabsahan nomor izin edar produk pangan olahan secara mandiri melalui laman resmi maupun aplikasi yang disediakan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Nomor registrasi yang tertera pada kemasan dapat dicocokkan dengan basis data resmi tersebut untuk memastikan produk memang benar-benar terdaftar dan bukan nomor fiktif yang dicantumkan sepihak oleh produsen nakal. Kebiasaan sederhana mengecek label dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli juga tetap menjadi langkah pencegahan paling efektif bagi konsumen sehari-hari.

8. Tanggung Jawab Berlapis dalam Rantai Distribusi Pangan

Satu hal yang sering disalahpahami konsumen adalah anggapan bahwa tanggung jawab produk pangan bermasalah hanya berada di tangan produsen besar, padahal setiap pihak dalam rantai distribusi turut memikul kewajiban hukum. Distributor yang mengetahui atau seharusnya mengetahui suatu produk sudah mendekati atau melewati tanggal kedaluwarsa tetap wajib menariknya dari peredaran, bukan justru mempercepat pengirimannya ke pengecer kecil agar cepat habis terjual. Pengecer, sekalipun berskala usaha kecil seperti warung atau toko kelontong, tetap memiliki kewajiban memeriksa kondisi barang dagangannya secara berkala. Prinsip tanggung jawab berlapis ini penting dipahami agar konsumen tidak ragu melaporkan pelanggaran meski yang menjualnya hanya pengecer kecil, karena hukum tetap memberi ruang pertanggungjawaban pada setiap titik dalam rantai distribusi tersebut.

9. Langkah Melaporkan Produk Bermasalah

Jika menemukan produk pangan tanpa izin edar atau sudah kedaluwarsa masih dijual, konsumen dapat melaporkannya langsung ke Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui layanan pengaduan resmi mereka, atau ke Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan setempat. Simpan foto kemasan, lokasi penjualan, dan bukti pembelian sebagai lampiran laporan. Untuk kerugian yang sudah dialami secara pribadi, konsumen juga bisa menempuh jalur pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen guna menuntut ganti rugi secara langsung dari pelaku usaha yang bersangkutan.

Dasar Hukum

  • Pasal 91 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, mewajibkan izin edar bagi pangan olahan yang diperdagangkan dalam kemasan eceran.
  • Pasal 97 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, mewajibkan pencantuman label pangan termasuk tanggal kedaluwarsa secara jelas.
  • Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang memperdagangkan pangan olahan tanpa izin edar.
  • Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai tanggal kedaluwarsa.
  • Pasal 19 dan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur hak ganti rugi konsumen dan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar.

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.

Jika Anda atau keluarga mengalami kerugian kesehatan akibat produk pangan kedaluwarsa atau tanpa izin edar, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar hak atas ganti rugi bisa diperjuangkan secara tepat.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram