Selain mediasi, hukum hubungan industrial Indonesia mengenal jalur penyelesaian sengketa lain bernama konsiliasi, yang sering dianggap sama dengan mediasi padahal berbeda dari sisi siapa yang menangani hingga jenis sengketa apa saja yang boleh diselesaikan lewat jalur ini. Memahami perbedaan ini penting agar pekerja maupun pengusaha tidak salah mengajukan permohonan ke lembaga yang tidak berwenang menangani jenis sengketanya. Artikel ini membahas konsiliasi hubungan industrial secara lengkap berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

1. Konsiliator Bukan Pegawai Negeri, Berbeda dari Mediator

Perbedaan paling mendasar antara konsiliasi dan mediasi terletak pada status pihak yang menanganinya. Konsiliator, berdasarkan Pasal 1 angka 13 UU No. 2 Tahun 2004, adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat sebagai konsiliator yang bertugas melakukan konsiliasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak, namun kedudukannya bukan pegawai instansi pemerintah, melainkan pihak yang terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota sesuai Pasal 17 UU No. 2 Tahun 2004. Untuk menjadi konsiliator, seseorang harus memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur Pasal 19 UU No. 2 Tahun 2004, antara lain berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, berpendidikan minimal sarjana, dan memiliki pengalaman di bidang hubungan industrial sekurang-kurangnya 5 tahun. Berbeda dari mediator yang bekerja tanpa dipungut biaya karena berstatus pegawai negeri, konsiliator menerima honorarium yang dibebankan kepada negara berdasarkan Pasal 26 UU No. 2 Tahun 2004.

2. Konsiliasi Tidak Berlaku untuk Semua Jenis Perselisihan

Ini adalah batasan paling penting yang wajib dipahami. Pasal 18 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 secara tegas membatasi ruang lingkup konsiliasi hanya untuk perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Artinya, perselisihan hak, yaitu sengketa mengenai hak normatif yang tidak dipenuhi seperti upah atau THR, tidak dapat diselesaikan melalui konsiliasi, dan hanya bisa ditempuh melalui mediasi. Kesalahan mengajukan sengketa upah yang belum dibayar ke konsiliator, misalnya, berpotensi ditolak karena berada di luar kewenangan konsiliasi.

3. Proses dan Batas Waktu Konsiliasi

Secara prosedural, tahapan konsiliasi hampir identik dengan mediasi. Konsiliator wajib menyelenggarakan sidang pertama paling lama 7 hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sesuai Pasal 20 UU No. 2 Tahun 2004, kemudian mengeluarkan anjuran tertulis dalam waktu 10 hari kerja sejak sidang pertama apabila tidak tercapai kesepakatan sebagaimana diatur Pasal 23 ayat (2) huruf a UU No. 2 Tahun 2004, dan para pihak wajib memberikan jawaban tertulis dalam waktu 10 hari kerja berikutnya. Secara keseluruhan, proses konsiliasi harus selesai paling lama 30 hari kerja berdasarkan Pasal 25 UU No. 2 Tahun 2004. Sama seperti anjuran mediator, anjuran tertulis konsiliator juga tunduk pada penafsiran Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 68/PUU-XIII/2015 yang menegaskan anjuran tersebut bukan syarat wajib mengajukan gugatan, melainkan risalah proses konsiliasi itu sendiri yang menjadi syarat formil berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004.

4. Konsiliasi Adalah Pilihan, Bukan Jalur Otomatis

Untuk perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja, para pihak diberikan pilihan untuk memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase, sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2004. Namun apabila dalam waktu 7 hari kerja para pihak tidak menentukan pilihannya, instansi ketenagakerjaan akan melimpahkan perkara tersebut kepada mediator sesuai Pasal 4 ayat (4) UU No. 2 Tahun 2004. Karena sifatnya opsional dan jarang dipilih dibanding mediasi yang bersifat gratis dan otomatis, konsiliasi dalam praktik relatif jarang digunakan, meskipun secara hukum tetap tersedia sebagai jalur alternatif yang sah.

5. Jika Konsiliasi Gagal, Sengketa Berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial

Apabila salah satu atau kedua pihak menolak anjuran tertulis konsiliator, atau tidak memberikan jawaban dalam batas waktu yang ditentukan, Pasal 24 UU No. 2 Tahun 2004 memberikan hak kepada pihak yang berselisih untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Sebaliknya, apabila tercapai kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang wajib didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial agar memiliki kekuatan eksekutorial, sama seperti hasil kesepakatan melalui bipartit maupun mediasi.

Dasar Hukum

  • Pasal 17 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mengatur konsiliator diangkat oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota
  • Pasal 19 UU No. 2 Tahun 2004, mensyaratkan konsiliator berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, berpendidikan minimal sarjana, dan memiliki pengalaman di bidang hubungan industrial sekurang-kurangnya 5 tahun
  • Pasal 18 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004, membatasi jenis perselisihan yang dapat diselesaikan melalui konsiliasi, sehingga konsiliasi tidak berlaku untuk semua jenis perselisihan
  • Pasal 26 UU No. 2 Tahun 2004, mengatur konsiliator menerima honorarium yang dibebankan kepada negara

Artikel Terkait

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap sengketa memiliki karakteristik yang berbeda-beda, sehingga pemilihan jalur penyelesaian perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing kasus.

Ragu jalur mana yang tepat untuk sengketa ketenagakerjaan Anda, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase? Hubungi Rumah Hukum sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram