Ketika perundingan bipartit gagal dan sengketa dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan, jalur yang paling sering ditempuh selanjutnya adalah mediasi. Namun tidak sedikit pekerja maupun pengusaha yang salah paham mengenai kekuatan hukum hasil mediasi, terutama soal apa yang disebut anjuran tertulis dari mediator. Artikel ini menjelaskan bagaimana proses mediasi hubungan industrial berjalan di Dinas Ketenagakerjaan, siapa yang berwenang menjadi mediator, dan sejauh mana anjuran mediator benar-benar mengikat para pihak, berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

1. Mediator Adalah Pegawai Instansi Ketenagakerjaan, Bukan Pihak Swasta

Pasal 1 angka 12 UU No. 2 Tahun 2004 mendefinisikan mediator hubungan industrial sebagai pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih. Mediator bertugas di kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Pasal 8 UU No. 2 Tahun 2004, dan wajib memenuhi syarat kualifikasi tertentu sesuai Pasal 9 UU No. 2 Tahun 2004. Karena berstatus aparatur pemerintah, jasa mediator pada dasarnya disediakan negara tanpa dipungut biaya dari para pihak yang berselisih, berbeda dari konsiliator atau arbiter yang bekerja di luar struktur pemerintahan.

2. Tahapan dan Batas Waktu Proses Mediasi

Setelah menerima pelimpahan perkara, mediator wajib menyelenggarakan sidang mediasi paling lama 7 hari kerja berdasarkan Pasal 10 UU No. 2 Tahun 2004. Apabila dalam sidang tersebut tidak tercapai kesepakatan, mediator wajib mengeluarkan anjuran tertulis paling lama 10 hari kerja sejak sidang pertama sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (2) huruf a UU No. 2 Tahun 2004, dan para pihak wajib memberikan jawaban tertulis apakah menyetujui atau menolak anjuran tersebut dalam waktu 10 hari kerja setelah anjuran diterima berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf b dan c UU No. 2 Tahun 2004. Jika kedua pihak menyetujui, mediator wajib membantu membuat Perjanjian Bersama dalam waktu 3 hari kerja sesuai Pasal 13 ayat (2) huruf e UU No. 2 Tahun 2004. Secara keseluruhan, Pasal 15 UU No. 2 Tahun 2004 menetapkan proses mediasi harus selesai paling lama 30 hari kerja sejak menerima pelimpahan.

3. Anjuran Tertulis Bukan Syarat Wajib untuk Mengajukan Gugatan ke PHI

Ini adalah bagian yang paling sering disalahpahami. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 68/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa anjuran tertulis mediator bukanlah syarat formil yang wajib dipenuhi untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Yang menjadi syarat formil berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 adalah risalah penyelesaian melalui mediasi, bukan anjuran tertulisnya. Artinya, apabila salah satu pihak menolak anjuran mediator, pihak tersebut tetap dapat langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan melampirkan risalah proses mediasi, tanpa harus menunggu atau bergantung pada bentuk formal anjuran tertulis itu sendiri. Kesalahpahaman mengenai hal ini kerap membuat pekerja menunda pengajuan gugatan karena mengira anjuran tertulis adalah dokumen wajib yang harus ada terlebih dahulu.

4. Anjuran Mediator Tidak Mengikat Secara Hukum bagi Pihak yang Menolak

Anjuran tertulis dari mediator pada dasarnya hanya bersifat rekomendasi penyelesaian, bukan putusan yang mengikat seperti putusan arbitrase. Apabila salah satu atau kedua pihak menolak isi anjuran, atau tidak memberikan jawaban tertulis dalam batas waktu yang ditentukan, sebagaimana diatur Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2004, maka pihak yang berselisih dapat melanjutkan penyelesaian perselisihannya melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Sebaliknya, jika anjuran tersebut disetujui oleh kedua pihak, barulah lahir kekuatan mengikat, dalam bentuk Perjanjian Bersama yang wajib didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial agar memiliki kekuatan eksekutorial.

5. Kapan Mediasi Digunakan Dibanding Konsiliasi atau Arbitrase

Mediasi menjadi jalur wajib dan satu-satunya pilihan formal untuk perselisihan hak dan perselisihan PHK, karena kedua jenis sengketa tersebut berada di luar cakupan konsiliasi maupun arbitrase berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 29 UU No. 2 Tahun 2004. Untuk perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja, para pihak sebenarnya dapat memilih antara konsiliasi atau arbitrase, namun berdasarkan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 2 Tahun 2004, apabila para pihak tidak menentukan pilihannya dalam waktu 7 hari kerja, instansi ketenagakerjaan akan melimpahkan perkara tersebut kepada mediator secara default. Karena itu, dalam praktik, mediasi tetap menjadi jalur yang paling banyak digunakan dari seluruh perselisihan hubungan industrial di Indonesia.

Dasar Hukum

  • Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mengatur mediator diangkat oleh instansi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota dan wajib memenuhi syarat kualifikasi tertentu
  • Pasal 10 UU No. 2 Tahun 2004, mewajibkan mediator menyelenggarakan sidang mediasi paling lama 7 hari kerja
  • Pasal 13 ayat (2) huruf a UU No. 2 Tahun 2004, mewajibkan mediator mengeluarkan anjuran tertulis paling lama 10 hari kerja sejak sidang pertama apabila tidak tercapai kesepakatan, dan para pihak wajib memberikan jawaban tertulis dalam waktu 10 hari kerja

Artikel Terkait

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap proses mediasi memiliki dinamika yang berbeda-beda, sehingga strategi menghadapinya perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing kasus.

Sedang menjalani proses mediasi hubungan industrial dan butuh pendampingan? Hubungi Rumah Hukum sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram