Undang-Undang Serikat Pekerja yang berlaku di Indonesia sekarang tidak lahir dari ruang kosong. Undang-undang ini adalah wujud pelaksanaan komitmen internasional Indonesia terhadap dua konvensi utama Organisasi Perburuhan Internasional. Artikel ini membahas peran konvensi ILO dan status ratifikasinya dalam hukum hubungan industrial Indonesia.

1. Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat

Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948 tentang Freedom of Association and Protection of the Right to Organise diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 83 Tahun 1998, ditetapkan pada 5 Juni 1998. Konvensi ini menjadi salah satu fondasi filosofis utama di balik lahirnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dua tahun kemudian.

2. Konvensi ILO No. 98 tentang Perundingan Bersama

Konvensi ILO No. 98 Tahun 1949 tentang Right to Organise and Collective Bargaining diratifikasi Indonesia lebih awal melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 98 mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama. Ratifikasi ini menegaskan bahwa komitmen Indonesia terhadap hak berunding kolektif sudah ada jauh sebelum reformasi hukum ketenagakerjaan modern.

3. Perbedaan Bentuk Instrumen Ratifikasi Bukan Perbedaan Kekuatan Hukum

Konvensi No. 87 diratifikasi melalui Keputusan Presiden sementara Konvensi No. 98 diratifikasi melalui Undang-Undang, sebuah perbedaan bentuk instrumen yang mencerminkan praktik ratifikasi perjanjian internasional Indonesia sebelum lahirnya Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yang baru mengatur bahwa perjanjian menyangkut hak asasi manusia dan hal-hal politik tertentu harus diratifikasi melalui Undang-Undang. Meski bentuk instrumennya berbeda, kedua konvensi tersebut sama-sama mengikat Indonesia secara hukum internasional.

4. Konvensi ILO Tidak Berlaku Otomatis dalam Sistem Hukum Domestik

Indonesia menganut pendekatan semi-dualis dalam hubungan hukum internasional dan hukum nasional, sehingga konvensi ILO yang telah diratifikasi tidak bersifat self-executing atau langsung berlaku otomatis di tingkat domestik. Agar substansi konvensi dapat diterapkan dan ditegakkan secara konkret, termasuk mekanisme pengaduan dan sanksi, diperlukan implementasi lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan nasional, dalam hal ini UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

5. Konvensi ILO sebagai Rujukan Interpretasi dalam Praktik

Meski penegakan hukum konkret bersandar pada UU No. 21 Tahun 2000 dan UU No. 13 Tahun 2003, prinsip-prinsip dalam Konvensi ILO No. 87 dan No. 98 tetap relevan sebagai rujukan interpretasi ketika menghadapi persoalan hubungan industrial yang belum diatur secara rinci dalam hukum domestik, termasuk dalam menilai praktik terbaik perusahaan multinasional dan standar kebebasan berserikat yang diakui secara internasional.

Dasar Hukum

  • Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948 tentang Freedom of Association and Protection of the Right to Organise, diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 83 Tahun 1998, menjadi fondasi filosofis utama lahirnya UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  • Konvensi ILO No. 98 Tahun 1949 tentang Right to Organise and Collective Bargaining, diratifikasi Indonesia melalui UU No. 18 Tahun 1956, menjadi dasar hukum internasional bagi hak berunding bersama pekerja di Indonesia
  • Pasal 5 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000, menjadi wujud domestik dari prinsip kebebasan berserikat yang dijamin Konvensi ILO No. 87, menegaskan bahwa Konvensi ILO tidak berlaku otomatis dalam sistem hukum domestik tanpa diadopsi melalui undang-undang nasional

Artikel Terkait

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi hukum profesional. Penerapan konkret prinsip-prinsip konvensi ILO dalam sengketa tertentu perlu dianalisis bersama ketentuan hukum domestik yang berlaku.

Membutuhkan pendampingan hukum terkait standar hubungan industrial internasional bagi perusahaan Anda? Hubungi Rumah Hukum sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram