Menyewa pengacara untuk berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial bisa jadi beban biaya tersendiri bagi pekerja, apalagi jika nilai gugatannya tidak besar. Untungnya, hukum Indonesia memberi jalan alternatif yang jarang diketahui: serikat pekerja sendiri bisa bertindak sebagai kuasa hukum bagi anggotanya. Artikel ini membahas dasar hukum dan syarat kedudukan serikat pekerja sebagai kuasa hukum di PHI, berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

1. Serikat Pekerja Dapat Bertindak Sebagai Kuasa Hukum di PHI

Pasal 87 UU No. 2 Tahun 2004 mengatur serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial guna mewakili anggotanya. Ketentuan ini adalah pengecualian khusus dari prinsip umum bahwa hanya advokat berizin yang dapat mewakili pihak berperkara di pengadilan, dan berlaku secara timbal balik baik bagi serikat pekerja yang mewakili pekerja maupun organisasi pengusaha yang mewakili anggotanya.

2. Landasan Konstitusionalnya Sudah Diuji Mahkamah Konstitusi

Pengecualian bagi pihak non-advokat untuk beracara mewakili pihak lain, termasuk yang diatur Pasal 87 UU No. 2 Tahun 2004, mendapat penguatan konstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-II/2004 yang menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang Advokat yang mengkriminalisasi pemberian jasa hukum oleh pihak non-advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, kedudukan serikat pekerja sebagai kuasa hukum bukan celah hukum yang rapuh, melainkan mekanisme yang memiliki pijakan konstitusional kuat.

3. Hak Ini Berkaitan Erat dengan Status Pencatatan Serikat

Pasal 25 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 mengatur serikat pekerja/serikat buruh, federasi, dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat berhak mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Frasa “telah tercatat” ini penting karena hanya serikat yang telah mengantongi nomor bukti pencatatan dari instansi ketenagakerjaan yang secara sah dapat menjalankan fungsi kuasa hukum ini bagi anggotanya.

4. Praktiknya Tetap Memerlukan Surat Kuasa Khusus dari Pekerja

Meskipun Pasal 87 memberi dasar hukum kelembagaan, dalam praktik beracara di PHI, perwakilan oleh serikat pekerja tetap memerlukan surat kuasa khusus dari pekerja yang bersangkutan, sebagaimana lazimnya prinsip hukum acara perdata terkait pemberian kuasa. Perwakilan yang ditunjuk serikat sebaiknya juga membawa bukti keanggotaan pekerja pada serikat tersebut serta bukti status tercatat serikat, guna menghindari keberatan formil dari pihak lawan di persidangan.

5. Manfaatnya: Biaya Lebih Ringan dan Solidaritas Kolektif

Memanfaatkan serikat pekerja sebagai kuasa hukum memberikan keuntungan signifikan, terutama biaya yang jauh lebih ringan dibanding menyewa advokat, terutama untuk sengketa dengan nilai gugatan di bawah Rp150 juta yang sudah bebas biaya perkara berdasarkan Pasal 58 UU No. 2 Tahun 2004. Selain itu, keterlibatan serikat memperkuat posisi tawar pekerja secara kolektif, karena pengurus serikat umumnya memiliki pemahaman langsung mengenai kondisi dan riwayat sengketa di perusahaan yang bersangkutan.

Dasar Hukum

  • Pasal 87 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mengatur bahwa serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial guna mewakili anggotanya
  • Pasal 25 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, mengatur bahwa serikat pekerja, federasi, dan konfederasi yang telah tercatat berhak mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial
  • Pasal 58 UU No. 2 Tahun 2004, membebaskan biaya perkara bagi gugatan perselisihan hubungan industrial dengan nilai gugatan di bawah Rp150.000.000,00

Artikel Terkait

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi hukum profesional. Kesiapan serikat pekerja untuk bertindak sebagai kuasa hukum perlu disesuaikan dengan kapasitas dan pengalaman pengurus yang bersangkutan.

Membutuhkan pendampingan hukum untuk perkara di Pengadilan Hubungan Industrial? Hubungi Rumah Hukum sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram