Seorang karyawan pabrik garmen di Bekasi mengajak beberapa rekan kerjanya berkumpul selepas jam kerja untuk membicarakan rencana membentuk wadah yang bisa menyuarakan keluhan soal jam lembur dan sistem pengupahan. Belum sempat rencana itu berjalan, atasannya sudah memanggil dan memperingatkan agar “tidak macam-macam” karena perusahaan tidak mengizinkan ada serikat pekerja di lingkungan kerja. Situasi semacam ini masih sering terjadi di berbagai perusahaan di Indonesia, padahal hak untuk berserikat adalah hak konstitusional yang dilindungi negara. Banyak pekerja tidak menyadari bahwa mendirikan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) sebenarnya cukup sederhana secara prosedur dan justru pengusaha yang menghalangi bisa dijerat sanksi pidana. Artikel ini membahas dasar hukum, syarat, dan prosedur pendirian SP/SB menurut UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh agar pekerja maupun HR perusahaan memahami hak dan kewajiban masing-masing.
1. Dasar Hukum Kebebasan Berserikat bagi Pekerja
Kebebasan berserikat bukan sekadar kebijakan perusahaan, melainkan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Pasal 28 UUD 1945 secara umum menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, yang kemudian dipertegas oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Di tingkat undang-undang, hak ini diturunkan secara khusus melalui Pasal 5 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Ketentuan yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 104 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang tidak diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena perubahan Cipta Kerja hanya menyasar ketentuan mengenai alih daya, perjanjian kerja waktu tertentu, pemutusan hubungan kerja, pengupahan, dan tenaga kerja asing. Dengan demikian, hak berserikat pekerja tetap utuh dan tidak tersentuh oleh reformasi hukum ketenagakerjaan terbaru. Banyak pengusaha keliru mengira aturan Cipta Kerja turut melonggarkan larangan menghalangi serikat pekerja, padahal ketentuan pokok UU No. 21 Tahun 2000 masih berlaku penuh hingga saat ini.
2. Fungsi dan Tujuan Pendirian Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Serikat pekerja tidak dibentuk semata sebagai simbol solidaritas, tetapi memiliki tujuan hukum yang jelas. Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2000 menegaskan bahwa SP/SB bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Pasal 25 UU No. 21 Tahun 2000 memberikan sejumlah hak konkret kepada serikat yang telah tercatat, antara lain hak membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha, hak mewakili pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan hak mewakili pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan seperti Dewan Pengupahan atau lembaga kerja sama bipartit. Fungsi ini menjadi penting terutama ketika terjadi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, atau perselisihan antarserikat pekerja yang penyelesaiannya diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Tanpa serikat yang berbadan hukum secara administratif, pekerja sering kali berada pada posisi tawar yang lemah ketika berhadapan dengan kebijakan sepihak perusahaan. Oleh karena itu, memahami tujuan pendirian serikat menjadi langkah awal sebelum masuk ke tahap teknis pembentukan.
3. Syarat Minimal Jumlah Anggota untuk Mendirikan SP/SB
Salah satu keunggulan UU No. 21 Tahun 2000 adalah kemudahan syarat kuantitatif untuk membentuk serikat pekerja. Pasal 5 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2000 menetapkan bahwa serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh. Artinya, sekelompok kecil pekerja dalam satu perusahaan sudah dapat mendirikan serikat tanpa harus menunggu partisipasi mayoritas karyawan. Proses pembentukannya juga harus dilakukan secara mandiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 yang menegaskan bahwa pembentukan serikat pekerja dilakukan atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun. Ketentuan ini penting karena dalam praktik, tim Rumah Hukum sering menemukan kasus di mana perusahaan justru berupaya membentuk “serikat boneka” yang dikendalikan manajemen untuk meredam aspirasi pekerja yang sesungguhnya. Serikat yang dibentuk dengan campur tangan pengusaha berpotensi kehilangan independensinya dan tidak mencerminkan kepentingan pekerja secara murni, meskipun secara administratif tetap dapat dicatatkan selama memenuhi syarat formal lainnya.
4. Kewajiban Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Setelah jumlah anggota minimal terpenuhi, pekerja pendiri wajib menyusun kerangka organisasi tertulis berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2000 mengatur bahwa setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi, dan konfederasi harus memiliki AD/ART yang sekurang-kurangnya memuat nama dan lambang, dasar negara, asas, tujuan, dan kegiatan, tanggal pendirian, tempat kedudukan, keanggotaan dan kepengurusan, sumber dan pertanggungjawaban keuangan, serta ketentuan perubahan AD/ART. AD/ART inilah yang menjadi konstitusi internal organisasi serikat dan menjadi rujukan utama saat terjadi perselisihan internal maupun ketika serikat berhubungan dengan pihak eksternal seperti pengusaha atau dinas ketenagakerjaan. Penyusunan AD/ART sebaiknya dilakukan secara cermat karena dokumen inilah yang akan dilampirkan pada saat pemberitahuan tertulis ke instansi ketenagakerjaan. Kelalaian dalam menyusun AD/ART, misalnya tidak mencantumkan mekanisme keuangan atau tata cara pemilihan pengurus, dapat menimbulkan sengketa internal di kemudian hari yang justru melemahkan posisi tawar serikat itu sendiri.
5. Prosedur Pemberitahuan Tertulis kepada Instansi Ketenagakerjaan
Berbeda dengan badan hukum pada umumnya yang memerlukan pengesahan, status hukum serikat pekerja diperoleh melalui mekanisme pemberitahuan, bukan perizinan. Pasal 18 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 mengatur bahwa serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk wajib memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat, dengan melampirkan daftar nama anggota pembentuk, AD/ART, dan susunan pengurus sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2). Instansi ketenagakerjaan kemudian wajib memberikan nomor bukti pencatatan selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan, sesuai Pasal 20 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000. Jika terjadi perubahan AD/ART setelah pencatatan, pengurus wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada instansi ketenagakerjaan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal perubahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU No. 21 Tahun 2000. Sifat “pemberitahuan” ini menegaskan bahwa negara tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau mengizinkan berdirinya serikat pekerja, karena keberadaan serikat lahir dari kehendak bebas pekerja itu sendiri, bukan dari persetujuan pemerintah.
6. Kewajiban Memberitahukan Keberadaan Serikat kepada Perusahaan
Setelah memperoleh nomor bukti pencatatan dari instansi ketenagakerjaan, langkah berikutnya adalah memformalkan hubungan dengan pihak perusahaan. Pasal 23 UU No. 21 Tahun 2000 mengatur bahwa pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan wajib memberitahukan keberadaannya secara tertulis kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatannya, yang dalam konteks serikat di tingkat perusahaan berarti pemberitahuan kepada manajemen atau pengusaha tempat pekerja bersangkutan bekerja. Pemberitahuan ini penting secara hukum karena menjadi bukti formal bahwa serikat telah berdiri sah dan berhak menjalankan fungsinya, termasuk mengajukan permintaan berunding untuk menyusun perjanjian kerja bersama. Dalam praktik yang ditangani tim Rumah Hukum, tahap ini kerap menjadi titik rawan konflik karena sebagian pengusaha justru bereaksi negatif begitu menerima surat pemberitahuan keberadaan serikat, alih-alih menyambutnya sebagai mitra dialog ketenagakerjaan. Padahal, pemberitahuan resmi semacam ini seharusnya menjadi pintu masuk hubungan industrial yang lebih sehat dan konstruktif antara pekerja dan pengusaha.
7. Larangan Pengusaha Menghalangi Pembentukan dan Kegiatan Serikat
UU No. 21 Tahun 2000 secara tegas melarang segala bentuk union busting atau upaya pengusaha menghalangi kebebasan berserikat pekerja. Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 menyatakan bahwa siapa pun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota, dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja, dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, melakukan mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah, melakukan intimidasi dalam bentuk apapun, serta melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja. Larangan ini berlaku luas, tidak hanya melarang PHK terhadap pengurus serikat, tetapi juga tindakan-tindakan halus seperti mutasi ke lokasi terpencil atau penurunan jabatan yang sering digunakan sebagai bentuk tekanan tidak langsung. Bagi HR perusahaan, memahami cakupan Pasal 28 ini krusial agar kebijakan personalia yang diambil, sekalipun berdasarkan alasan operasional, tidak berpotensi ditafsirkan sebagai tindakan menghalangi kebebasan berserikat yang berujung pada tuntutan pidana maupun perselisihan hubungan industrial.
8. Sanksi Pidana bagi Pengusaha yang Menghalangi Serikat Pekerja
Pelanggaran terhadap larangan menghalangi serikat pekerja bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana dengan ancaman hukuman yang berat. Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 mengatur bahwa barang siapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Tindak pidana ini tergolong delik biasa sehingga proses hukumnya dapat berjalan melalui laporan polisi tanpa memerlukan pengaduan khusus, dan dalam praktiknya pekerja yang menjadi korban union busting dapat melaporkan langsung ke kepolisian dengan merujuk gabungan Pasal 28 dan Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000. Selain jalur pidana, pekerja yang dirugikan juga dapat menempuh jalur perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme bipartit, mediasi di dinas ketenagakerjaan, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004. Kombinasi sanksi pidana dan jalur perdata ini menunjukkan bahwa negara memandang serius pelanggaran terhadap kebebasan berserikat sebagai pelanggaran hak asasi pekerja.
9. Kewajiban Perusahaan Menghormati Keberadaan Serikat Pekerja
Di luar sanksi pidana, hubungan industrial yang sehat sesungguhnya menuntut lebih dari sekadar tidak menghalangi, yaitu perusahaan wajib secara aktif menghormati keberadaan dan fungsi serikat pekerja. Konsekuensi dari hak serikat untuk membuat perjanjian kerja bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU No. 21 Tahun 2000 adalah munculnya kewajiban pengusaha untuk melayani permintaan berunding dari serikat yang telah tercatat dan memenuhi syarat keterwakilan sesuai ketentuan perjanjian kerja bersama dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha yang menolak berunding tanpa alasan yang sah berpotensi menimbulkan perselisihan kepentingan yang penyelesaiannya tunduk pada mekanisme UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mulai dari perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Perusahaan sebaiknya membangun kebijakan hubungan industrial yang proaktif, misalnya menyediakan fasilitas dasar bagi kegiatan serikat dan melibatkan pengurus serikat dalam forum kerja sama bipartit, karena pendekatan kolaboratif semacam ini terbukti lebih efektif menekan potensi perselisihan dibandingkan sikap defensif atau represif terhadap keberadaan serikat pekerja.
Dasar Hukum
- Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul sebagai hak konstitusional setiap orang, termasuk hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
- Pasal 5 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menegaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh
- Pasal 104 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang tidak diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, kembali menegaskan hak pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja
- Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2000, menetapkan tujuan SP/SB yaitu memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya
- Pasal 9 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000, mengatur bahwa pembentukan serikat pekerja harus dilakukan atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun
- Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2000, mewajibkan setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi, dan konfederasi memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang memuat sekurang-kurangnya nama dan lambang, dasar negara, asas, dan tujuan organisasi
- Pasal 18 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000, mengatur bahwa status badan hukum serikat pekerja diperoleh melalui mekanisme pemberitahuan tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, bukan melalui perizinan
- Pasal 25 UU No. 21 Tahun 2000, memberikan sejumlah hak konkret kepada serikat pekerja yang telah tercatat, antara lain hak membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha dan hak mewakili pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Artikel Terkait
- Serikat Pekerja sebagai Kuasa Hukum di Pengadilan Hubungan Industrial: Dasar dan Syaratnya
- Iuran Anggota Serikat Pekerja (Check-Off System): Dasar Hukum dan Mekanismenya
- Perlindungan Hukum Pengurus dan Anggota Serikat Pekerja dari PHK karena Aktivitas Berserikat
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus ketenagakerjaan memiliki fakta dan konteks yang berbeda-beda, sehingga penerapan ketentuan di atas perlu disesuaikan dengan situasi konkret yang dihadapi masing-masing pekerja, serikat, maupun perusahaan.
Jika Anda atau perusahaan Anda menghadapi persoalan terkait pendirian serikat pekerja, dugaan union busting, atau perselisihan hubungan industrial lainnya, Hubungi Rumah Hukum sekarang untuk konsultasi lebih lanjut agar hak dan kewajiban Anda mendapatkan penanganan yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
