Ketika sebuah perusahaan diakuisisi atau melebur dengan perusahaan lain, pekerja sering bertanya-tanya apakah Perjanjian Kerja Bersama yang sudah susah payah dirundingkan otomatis batal begitu saja. Jawabannya tidak sesederhana itu, dan justru menyimpan celah hukum penting yang jarang dipahami. Artikel ini membahas nasib PKB pasca merger, akuisisi, atau perubahan status perusahaan, berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

1. Perjanjian Kerja Tidak Berakhir karena Beralihnya Perusahaan

Pasal 61 ayat (2) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003 mengatur perjanjian kerja tidak berakhir karena perusahaan beralih kepemilikan, baik melalui penjualan, pewarisan, hibah, maupun bentuk pengalihan lain yang dalam praktik mencakup merger dan akuisisi. Hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja yang telah ada.

2. PKB pada Prinsipnya Tetap Mengikat Perusahaan Baru

Ketentuan kontinuitas hubungan kerja dalam Pasal 61 tersebut menjadi dasar hukum utama bagi prinsip bahwa Perjanjian Kerja Bersama yang sudah berlaku sebelum merger atau akuisisi pada dasarnya tetap mengikat perusahaan pengambilalih, sepanjang PKB tersebut masih dalam masa berlakunya sesuai Pasal 123 UU No. 13 Tahun 2003. Ketentuan pembuatan dan pendaftaran PKB dalam Bab XI undang-undang ini sama sekali tidak diubah oleh UU Cipta Kerja.

3. PHK Akibat Merger Diatur dalam Pasal 154A, Bukan Lagi Pasal 163

Ketentuan lama mengenai PHK karena penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan perusahaan yang dulu diatur Pasal 163 UU No. 13 Tahun 2003 versi asli, kini substansinya termuat dalam Pasal 154A ayat (1) huruf a sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, yang mengatur PHK dapat terjadi apabila perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh tersebut.

4. Celah Penting: Perubahan Syarat Kerja Sepihak Pasca-Merger

Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 memungkinkan pengusaha melakukan perubahan syarat kerja tanpa memerlukan kesepakatan serikat pekerja terlebih dahulu. Dalam konteks merger atau akuisisi, ketentuan ini membuka ruang bagi pengusaha baru untuk mengubah syarat kerja secara sepihak, dan apabila pekerja menolak syarat baru tersebut, penolakan itu berpotensi dijadikan alasan PHK berdasarkan Pasal 154A ayat (1) huruf a. Celah ini secara praktis dapat melemahkan posisi tawar PKB yang seharusnya merupakan hasil perundingan bipartit antara serikat pekerja dan pengusaha.

5. Langkah yang Dapat Ditempuh Serikat Pekerja

Serikat pekerja yang menghadapi rencana merger atau akuisisi sebaiknya proaktif merundingkan klausul khusus dalam PKB yang mengatur keberlanjutan PKB pasca perubahan status perusahaan, termasuk kewajiban sosialisasi rencana perubahan syarat kerja kepada pekerja sebagaimana diatur Pasal 126 ayat (2) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003. Apabila perusahaan pengambilalih tetap memaksakan perubahan syarat kerja yang merugikan tanpa perundingan yang layak, pekerja dan serikat dapat menempuh jalur perselisihan hak melalui mekanisme bipartit, mediasi, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Dasar Hukum

  • Pasal 61 ayat (2) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur bahwa perjanjian kerja tidak berakhir karena perusahaan beralih kepemilikan, baik melalui penjualan, pewarisan, hibah, maupun bentuk pengalihan lain
  • Pasal 123 UU No. 13 Tahun 2003, mengatur bahwa PKB yang masih berlaku tetap mengikat perusahaan pengambilalih sepanjang PKB tersebut masih dalam masa berlakunya, dan ketentuan pembuatan serta pendaftaran PKB pada Bab XI undang-undang ini tidak diubah oleh UU Cipta Kerja
  • Pasal 154A ayat (1) huruf a UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, mengatur bahwa PHK dapat terjadi apabila perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan, menggantikan ketentuan yang dahulu diatur Pasal 163 UU No. 13 Tahun 2003 versi asli
  • Pasal 42 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021, memungkinkan pengusaha melakukan perubahan syarat kerja tanpa memerlukan kesepakatan serikat pekerja terlebih dahulu, yang dalam konteks merger atau akuisisi membuka peluang perubahan sepihak
  • Pasal 126 ayat (2) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003, mewajibkan perusahaan mengomunikasikan rencana perubahan syarat kerja kepada pekerja, sehingga perubahan yang merugikan tanpa perundingan yang layak dapat ditempuh melalui jalur perselisihan hubungan industrial

Artikel Terkait

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap transaksi merger atau akuisisi memiliki struktur hukum dan perjanjian pengalihan yang berbeda-beda, sehingga dampaknya terhadap PKB perlu dianalisis kasus per kasus.

Perusahaan Anda sedang menghadapi proses merger, akuisisi, atau perubahan status yang berdampak pada PKB? Hubungi Rumah Hukum sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram