Kekerasan dalam rumah tangga sering dianggap urusan pribadi yang tidak layak dibawa keluar dari empat dinding rumah. Anggapan ini keliru dan justru berbahaya, sebab hukum Indonesia sudah menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang tidak boleh dibiarkan. Tidak sedikit korban yang bertahun-tahun menahan diri karena tidak tahu bahwa negara sudah menyediakan mekanisme perlindungan yang konkret, mulai dari perlindungan darurat oleh kepolisian hingga surat perintah perlindungan dari pengadilan. Artikel ini disusun agar korban, keluarga, maupun pendamping memahami hak-hak yang dijamin undang-undang serta langkah hukum yang bisa segera ditempuh.

1. Definisi KDRT dan Siapa Saja yang Dilindungi

Payung hukum utama dalam isu ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pasal 1 angka 1 UU PKDRT mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan tersebut, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Yang menarik, cakupan perlindungan ini jauh lebih luas dari sekadar suami dan istri. Pasal 2 UU PKDRT menegaskan bahwa lingkup rumah tangga meliputi suami, istri, dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian dengan pihak yang menetap dalam rumah tangga tersebut, bahkan orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalamnya selama masa bekerja. Artinya, pekerja rumah tangga yang tinggal menetap di rumah majikannya juga berhak atas perlindungan hukum yang sama sebagaimana anggota keluarga. Penting diingat bahwa status hubungan tidak harus terikat perkawinan sah untuk mendapatkan perlindungan, selama relasi tersebut masuk kategori lingkup rumah tangga menurut Pasal 2.

2. Empat Bentuk Kekerasan yang Diakui Undang-Undang

Pasal 5 UU PKDRT melarang setiap orang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya melalui empat cara, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga. Masing-masing bentuk memiliki definisi tersendiri. Kekerasan fisik menurut Pasal 6 adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Kekerasan psikis menurut Pasal 7 adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekerasan seksual diatur dalam Pasal 8, yang mencakup pemaksaan hubungan seksual terhadap orang dalam lingkup rumah tangga, maupun pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Sementara itu penelantaran rumah tangga diatur dalam Pasal 9, yang melarang seseorang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Pasal 9 ayat (2) menambahkan bentuk penelantaran ekonomi, yaitu perbuatan membatasi dan/atau melarang seseorang untuk bekerja secara layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut, termasuk mengambil alih dan mengontrol seluruh penghasilan korban.

3. Ancaman Pidana bagi Pelaku Berbeda untuk Tiap Jenis Kekerasan

UU PKDRT tidak berhenti pada larangan, tetapi juga menetapkan ancaman pidana yang berbeda-beda sesuai jenis dan tingkat keparahan kekerasan. Untuk kekerasan fisik, Pasal 44 ayat (1) mengancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00, ayat (2) menaikkan ancaman menjadi sepuluh tahun penjara atau denda Rp30.000.000,00 apabila korban jatuh sakit atau luka berat, dan ayat (3) mengancam lima belas tahun penjara atau denda Rp45.000.000,00 apabila mengakibatkan matinya korban. Untuk kekerasan psikis, Pasal 45 ayat (1) mengancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,00. Untuk kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 8 huruf a, Pasal 46 mengancam pidana penjara paling lama dua belas tahun atau denda paling banyak Rp36.000.000,00, sedangkan pemaksaan hubungan seksual dengan pihak lain untuk tujuan komersial sebagaimana Pasal 8 huruf b diancam pidana penjara antara empat hingga lima belas tahun atau denda antara Rp12.000.000,00 hingga Rp300.000.000,00 menurut Pasal 47, dan ancaman ini meningkat menjadi lima hingga dua puluh tahun penjara atau denda Rp25.000.000,00 hingga Rp500.000.000,00 menurut Pasal 48 apabila kekerasan seksual tersebut mengakibatkan luka yang tidak memberi harapan sembuh, gangguan jiwa, gugur atau matinya janin, atau tidak berfungsinya alat reproduksi. Adapun penelantaran rumah tangga diancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 sebagaimana diatur dalam Pasal 49.

4. Hak-Hak yang Dijamin bagi Korban

Selain aspek pemidanaan, UU PKDRT secara khusus mengatur hak-hak korban dalam Pasal 10. Korban berhak mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan, pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan identitas korban, pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan, serta pelayanan bimbingan rohani. Hak-hak ini bersifat kumulatif, bukan pilihan tunggal, sehingga korban berhak mengakses seluruh layanan tersebut secara bersamaan sesuai kebutuhannya tanpa harus memilih salah satu.

5. Aturan Pembuktian Khusus, Bukan Sekadar Kata Melawan Kata

Salah satu tantangan terbesar dalam perkara kekerasan yang terjadi di ranah privat adalah pembuktian, karena minim saksi selain korban sendiri. UU PKDRT mengantisipasi hal ini melalui aturan pembuktian khusus dalam Pasal 55, yang menyatakan bahwa sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya. Ketentuan ini merupakan pengecualian penting dari asas minimal dua alat bukti yang berlaku umum dalam hukum acara pidana, karena keterangan korban dapat dipadukan dengan satu alat bukti lain saja, misalnya visum et repertum, rekam medis, hasil pemeriksaan psikologis, pesan elektronik, atau keterangan ahli, tanpa harus mengandalkan saksi mata lain yang jarang tersedia dalam kasus KDRT. Aturan ini menjadi salah satu alasan mengapa korban tidak perlu ragu melapor hanya karena merasa tidak memiliki saksi mata di luar dirinya sendiri.

6. Perlindungan Sementara dari Kepolisian dalam 1×24 Jam

Ketika kekerasan terjadi atau baru dilaporkan, langkah pertama yang bisa ditempuh korban adalah meminta perlindungan sementara dari kepolisian. Pasal 16 ayat (1) UU PKDRT mewajibkan kepolisian, dalam waktu satu kali dua puluh empat jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kejadian kekerasan dalam rumah tangga, untuk segera memberikan perlindungan sementara kepada korban. Perlindungan sementara ini menurut Pasal 16 ayat (2) diberikan paling lama tujuh hari sejak korban diterima atau ditangani, dan selama rentang waktu itu, Pasal 16 ayat (3) mewajibkan kepolisian untuk meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Kewajiban ini bersifat aktif di pihak aparat, artinya korban tidak perlu menunggu proses penyidikan tuntas terlebih dahulu untuk mendapatkan rasa aman, sebab perlindungan sementara memang dirancang sebagai respons cepat atas situasi darurat.

7. Perintah Perlindungan dari Pengadilan, Siapa yang Bisa Mengajukan

Setelah perlindungan sementara berjalan, langkah berikutnya adalah memperoleh perintah perlindungan yang lebih permanen dari pengadilan. Pasal 28 UU PKDRT mewajibkan ketua pengadilan, dalam tenggang waktu tujuh hari sejak diterimanya permohonan, untuk mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban, kecuali ada alasan yang patut untuk memperpanjang waktu tersebut. Permohonan perintah perlindungan ini tidak hanya bisa diajukan oleh korban sendiri, karena Pasal 29 memberi kewenangan kepada korban atau keluarga korban, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani untuk mengajukannya, tentu dengan persetujuan korban sebagaimana diatur dalam Pasal 30, kecuali dalam keadaan tertentu yang membolehkan permohonan diajukan tanpa persetujuan korban. Mengenai jangka waktu, Pasal 32 menetapkan bahwa perintah perlindungan berlaku untuk jangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang atas penetapan pengadilan dengan mengajukan permohonan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum jangka waktu perlindungan berakhir. Dengan struktur waktu yang jelas ini, korban memiliki kepastian hukum tentang berapa lama perlindungan berlaku dan kapan harus mengajukan perpanjangan.

8. Peran Pendamping, dari Tenaga Kesehatan hingga Advokat

Proses hukum KDRT tidak dijalani korban seorang diri, karena UU PKDRT juga mengatur peran berbagai profesi pendamping secara rinci. Pasal 21 mewajibkan tenaga kesehatan memeriksa kesehatan korban sesuai standar profesinya dan membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan serta visum et repertum atas permintaan penyidik atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti. Pasal 22 mengatur peran pekerja sosial dalam melakukan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban, menginformasikan hak-hak korban, serta mengantarkan korban ke rumah aman atau tempat tinggal alternatif. Pasal 23 mengatur relawan pendamping yang bertugas menginformasikan hak korban untuk mendapatkan seorang pendamping, mendampingi korban di setiap tingkat pemeriksaan, dan memberikan penguatan psikologis maupun fisik kepada korban. Pasal 24 mengatur pembimbing rohani yang memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban, dan memberikan penguatan iman dan takwa kepada korban, sedangkan Pasal 25 mengatur advokat yang memberikan konsultasi hukum serta mendampingi korban di setiap tingkat proses pemeriksaan. Pelaksanaan teknis kerja sama pemulihan korban antarlembaga ini lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang menegaskan bahwa layanan pemulihan wajib tersedia dan dapat diakses korban melalui pusat pelayanan terpadu, rumah sakit, maupun lembaga sosial yang bekerja sama dengan pemerintah.

9. KDRT sebagai Alasan Sah untuk Mengajukan Perceraian

Bagi korban yang sudah tidak lagi merasa aman melanjutkan perkawinan, hukum juga membuka jalan perceraian dengan dasar kekerasan yang dialami. Pasal 19 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan secara tegas bahwa salah satu alasan perceraian adalah apabila salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiyaan berat yang membahayakan pihak yang lain. Ketentuan ini menjadi dasar hukum yang kerap digunakan dalam gugatan cerai maupun permohonan cerai talak yang dilatarbelakangi KDRT, dan dalam praktiknya bukti-bukti berupa laporan polisi, visum et repertum, surat perintah perlindungan, maupun keterangan saksi sebagaimana diatur UU PKDRT dapat sekaligus menjadi alat bukti pendukung dalam perkara perceraian di pengadilan. Perlu dicatat pula bahwa Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga tetap tunduk pada pengaturan UU PKDRT, sehingga kedua undang-undang ini saling melengkapi, bukan saling meniadakan, khususnya bagi korban yang mengalami kekerasan seksual dari pasangan atau anggota keluarga serumah.

Dasar Hukum

  • Pasal 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), menetapkan cakupan lingkup rumah tangga yang meliputi suami, istri, anak, dan orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan pihak yang menetap dalam rumah tangga tersebut
  • Pasal 5 UU PKDRT, melarang setiap orang melakukan kekerasan dalam rumah tangga melalui empat bentuk, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga
  • Pasal 16 ayat (1) UU PKDRT, mewajibkan kepolisian dalam waktu 1×24 jam sejak menerima laporan untuk memberikan perlindungan sementara kepada korban
  • Pasal 28 UU PKDRT, mewajibkan ketua pengadilan dalam tenggang waktu tujuh hari sejak diterimanya permohonan untuk mengeluarkan surat penetapan berisi perintah perlindungan bagi korban
  • Pasal 19 huruf d PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menetapkan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain sebagai salah satu alasan perceraian yang sah
  • Pasal 4 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga tetap tunduk pada pengaturan UU PKDRT

Artikel Terkait

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi hukum atas kasus tertentu, karena setiap peristiwa KDRT memiliki fakta, bukti, dan kondisi yang berbeda-beda sehingga penanganannya perlu disesuaikan secara individual.

Jika Anda atau orang terdekat mengalami kekerasan dalam rumah tangga, tim Rumah Hukum siap membantu memberikan konsultasi hukum, mendampingi proses permohonan perlindungan, hingga menangani perkara pidana maupun perceraian yang berkaitan dengan KDRT. Hubungi Rumah Hukum sekarang untuk mendapatkan pendampingan yang aman dan rahasia.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram