Setiap kali pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu, publik biasanya ramai memperdebatkan apakah langkah itu memang mendesak atau justru jalan pintas untuk menghindari proses legislasi normal di DPR. Perdebatan ini wajar karena Perppu memang instrumen hukum yang istimewa, sebab presiden bisa membuatnya sendiri tanpa persetujuan DPR terlebih dahulu, namun tetap harus melewati kontrol politik setelahnya. Artikel ini menjelaskan apa syarat sahnya sebuah Perppu, bagaimana DPR mengontrolnya, dan apa akibat hukum jika Perppu itu ditolak atau diterima.

1. Pengertian dan Dasar Konstitusional Perppu

Perppu adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden yang memiliki kedudukan dan kekuatan hukum setara undang-undang, meskipun proses pembentukannya berbeda karena tidak melalui pembahasan bersama DPR sejak awal. Dasar konstitusionalnya terdapat dalam Pasal 22 UUD 1945, yang menyatakan bahwa presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Instrumen ini dirancang sebagai jalan keluar darurat ketika negara menghadapi situasi yang membutuhkan pengaturan hukum segera, sementara proses pembentukan undang-undang biasa melalui DPR memerlukan waktu yang tidak sebentar.

2. Syarat Kegentingan yang Memaksa

Frasa ihwal kegentingan yang memaksa dalam Pasal 22 UUD 1945 tidak dijelaskan secara rinci di dalam UUD itu sendiri, sehingga pemaknaannya berkembang melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Secara umum, setidaknya ada tiga unsur yang harus dipenuhi agar sebuah kondisi bisa dikategorikan sebagai kegentingan memaksa, yaitu adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang, kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu lama, dan kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan hanya menerbitkan peraturan perundang-undangan jenis lain. Ketiga unsur ini menjadi tolok ukur penting untuk menilai apakah suatu Perppu sah diterbitkan atau justru menyalahi maksud konstitusi.

3. Proses Penetapan Perppu oleh Presiden

Berbeda dari undang-undang biasa, Perppu ditetapkan langsung oleh presiden tanpa pembahasan bersama DPR terlebih dahulu. Presiden dapat langsung menandatangani dan mengundangkannya begitu kondisi kegentingan yang memaksa dianggap terpenuhi. Namun kewenangan ini bukan berarti tanpa batas, karena UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tetap mengatur bahwa materi muatan Perppu harus sama dengan materi muatan undang-undang, artinya tidak boleh mengatur hal-hal di luar kewenangan pembentukan undang-undang pada umumnya.

4. Kontrol DPR Setelah Perppu Diterbitkan

Setelah Perppu ditetapkan, Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan Perppu tersebut mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya. Dalam praktik, DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Perppu menjadi undang-undang. Jika DPR menyetujui, Perppu tersebut akan disahkan menjadi undang-undang dengan judul dan materi yang tetap sama seperti Perppu asalnya. Proses ini menjadi mekanisme kontrol politik yang penting, karena DPR sebagai lembaga legislatif tetap diberi kesempatan untuk menilai apakah langkah darurat presiden itu memang beralasan dan layak dipertahankan sebagai hukum permanen.

5. Akibat Hukum Jika DPR Menolak Perppu

Apabila DPR menolak memberikan persetujuan, Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Perppu tersebut harus dicabut. Konsekuensinya, segala akibat hukum yang timbul selama Perppu itu berlaku harus diselesaikan melalui pengaturan lebih lanjut, biasanya dengan undang-undang pencabutan yang juga mengatur bagaimana status hukum tindakan atau perbuatan yang sudah dilakukan berdasarkan Perppu tersebut sebelum dicabut. Ini penting agar tidak terjadi kekosongan hukum yang justru merugikan pihak-pihak yang sudah bertindak berdasarkan Perppu selama masa berlakunya.

6. Perppu yang Pernah Ditolak dan Disetujui dalam Praktik

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, sebagian besar Perppu yang diterbitkan presiden akhirnya disetujui DPR menjadi undang-undang, namun ada pula contoh Perppu yang ditolak. Pengalaman ini menunjukkan bahwa kontrol DPR terhadap Perppu bukan sekadar formalitas, melainkan benar-benar bisa berujung pada penolakan apabila mayoritas anggota DPR menilai syarat kegentingan yang memaksa tidak terpenuhi atau substansi Perppu dianggap bermasalah. Dinamika ini menjadi bagian penting dari mekanisme checks and balances antara kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam sistem presidensial Indonesia.

7. Bisakah Perppu Diuji ke Mahkamah Konstitusi

Karena Perppu memiliki kedudukan setara undang-undang, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan melalui beberapa putusannya bahwa Perppu juga dapat diuji secara materiil terhadap UUD 1945 melalui mekanisme judicial review, sama seperti pengujian undang-undang biasa. Pengujian ini penting sebagai jalur hukum tambahan, mengingat proses persetujuan di DPR bersifat politis dan belum tentu menyentuh aspek konstitusionalitas substansi Perppu tersebut. Dengan demikian, warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh sebuah Perppu tetap memiliki jalur hukum untuk mempersoalkannya di Mahkamah Konstitusi.

8. Yang Perlu Dipahami Masyarakat

Bagi masyarakat awam, penting untuk memahami bahwa sebuah Perppu, meskipun langsung berlaku begitu diundangkan, statusnya masih bersifat sementara sampai mendapat persetujuan DPR. Jika berkepentingan dengan suatu Perppu tertentu, baik karena terdampak langsung maupun karena menilai ada persoalan konstitusional di dalamnya, masyarakat dapat memantau proses pembahasannya di DPR atau mempertimbangkan langkah hukum berupa permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi jika merasa ada hak konstitusional yang dirugikan.

Dasar Hukum

  • Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, memberi kewenangan kepada presiden untuk menetapkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
  • Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, mewajibkan Perppu mendapat persetujuan DPR pada persidangan berikutnya.
  • Pasal 22 ayat (3) UUD 1945, mengatur bahwa Perppu harus dicabut apabila tidak mendapat persetujuan DPR.
  • UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. UU No. 13 Tahun 2022, mengatur bahwa materi muatan Perppu setara dengan materi muatan undang-undang serta mekanisme pengajuan rancangan undang-undang tentang penetapan Perppu menjadi undang-undang.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat ihwal kegentingan yang memaksa, menjadi acuan penafsiran unsur-unsur sahnya sebuah Perppu.

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.

Jika Anda terdampak langsung oleh sebuah Perppu atau menilai ada persoalan konstitusional di dalamnya, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar langkah hukum yang tepat dapat dipertimbangkan.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram