Upah yang tidak dibayar penuh, THR yang telat cair, atau cuti yang tidak diberikan sesuai peraturan perusahaan adalah contoh sengketa yang paling sering dialami pekerja sehari-hari. Jenis sengketa ini masuk kategori perselisihan hak, dan memiliki jalur penyelesaian yang lebih sempit dibanding jenis perselisihan lain. Artikel ini membahas apa itu perselisihan hak dan bagaimana cara penyelesaiannya berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
1. Definisi Perselisihan Hak: Sesuatu yang Sudah Diatur Tapi Tidak Dipenuhi
Pasal 1 angka 2 UU No. 2 Tahun 2004 mendefinisikan perselisihan hak sebagai perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ciri utamanya, aturan atau kesepakatan mengenai hak tersebut sudah ada dan jelas, sehingga persoalannya bukan pada apakah hak itu memang berlaku, melainkan pada apakah hak tersebut sudah benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan.
2. Contoh-Contoh Perselisihan Hak dalam Praktik Sehari-Hari
Contoh paling umum perselisihan hak meliputi upah pokok atau upah lembur yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan terlambat atau tidak penuh, hak cuti tahunan yang ditolak tanpa alasan sah, fasilitas kerja yang dijanjikan dalam perjanjian kerja namun tidak diberikan, hingga pemotongan upah yang tidak sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang berlaku. Kesamaan dari semua contoh ini adalah adanya ketentuan tertulis yang mengatur hak tersebut secara jelas, namun dalam pelaksanaannya tidak dipatuhi oleh pengusaha.
3. Jalur Penyelesaian Perselisihan Hak Hanya Melalui Mediasi
Ini adalah batasan penting yang membedakan perselisihan hak dari jenis perselisihan lain. Berdasarkan cakupan Pasal 18 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 yang membatasi konsiliasi hanya untuk perselisihan kepentingan, PHK, dan antar serikat pekerja, serta Pasal 1 angka 15 UU No. 2 Tahun 2004 yang membatasi arbitrase hanya untuk perselisihan kepentingan dan antar serikat pekerja, maka perselisihan hak berada di luar cakupan kedua jalur tersebut. Dengan kata lain, satu-satunya jalur formal yang tersedia untuk menyelesaikan perselisihan hak, setelah bipartit gagal, adalah mediasi yang ditangani mediator dari instansi ketenagakerjaan.
4. Tahapan Penyelesaian: Dari Bipartit, Mediasi, hingga Gugatan ke PHI
Proses penyelesaian perselisihan hak tetap dimulai dari perundingan bipartit sesuai Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2004, dengan batas waktu 30 hari kerja. Apabila bipartit gagal, sengketa dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan berdasarkan Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2004 untuk dilanjutkan ke mediasi. Mediator wajib menyelenggarakan sidang pertama dalam 7 hari kerja dan mengeluarkan anjuran tertulis dalam 10 hari kerja berikutnya jika tidak tercapai kesepakatan sesuai Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2004. Apabila anjuran ditolak salah satu pihak, langkah selanjutnya adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, yang untuk perselisihan hak berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama sesuai Pasal 56 huruf a UU No. 2 Tahun 2004, sehingga putusannya masih dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
5. Membedakan Perselisihan Hak dari Perselisihan Kepentingan Sejak Awal
Dalam praktik, banyak pekerja yang bingung membedakan perselisihan hak dengan perselisihan kepentingan, misalnya ketika perusahaan menolak menaikkan tunjangan yang sebenarnya belum pernah diatur dalam perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan sebelumnya. Situasi semacam ini bukan perselisihan hak, melainkan perselisihan kepentingan, karena yang dipersengketakan adalah pembuatan syarat kerja baru, bukan pelanggaran terhadap hak yang sudah diatur. Kesalahan mengidentifikasi jenis perselisihan sejak awal dapat berakibat pekerja salah mengajukan permohonan ke konsiliator, padahal jalur tersebut tidak berwenang menangani perselisihan hak, sehingga penting memastikan terlebih dahulu dasar hukum tertulis apa yang menjadi sumber hak yang dipersengketakan.
Dasar Hukum
- Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 1 angka 15 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, membatasi jalur konsiliasi hanya untuk perselisihan kepentingan, PHK, dan antar serikat pekerja, serta jalur arbitrase untuk cakupan perselisihan tertentu, sehingga perselisihan hak tidak dapat ditempuh melalui kedua jalur tersebut
- Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2004, mewajibkan penyelesaian perselisihan hak dimulai dari perundingan bipartit dengan batas waktu 30 hari kerja
- Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2004, mengatur bahwa apabila bipartit gagal, sengketa dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke mediasi
- Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2004, mewajibkan mediator menyelenggarakan sidang pertama dalam 7 hari kerja dan mengeluarkan anjuran tertulis dalam 10 hari kerja berikutnya apabila tidak tercapai kesepakatan
- Pasal 56 huruf a UU No. 2 Tahun 2004, mengatur bahwa Pengadilan Hubungan Industrial berwenang memeriksa dan memutus perselisihan hak di tingkat pertama, sehingga putusannya masih dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung
Artikel Terkait
- Perselisihan Antar Serikat Pekerja dalam Satu Perusahaan: Penyebab dan Mekanisme Penyelesaiannya
- Hak Pekerja Menolak Perintah Kerja yang Melanggar K3 Tanpa Dianggap Indisipliner
- Exit dari Keanggotaan Serikat Pekerja: Hak dan Prosedurnya
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap perselisihan hak memiliki bukti dan dasar hukum yang berbeda-beda, sehingga penanganannya perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing kasus.
Hak Anda sebagai pekerja tidak dipenuhi perusahaan dan butuh langkah hukum yang tepat? Hubungi Rumah Hukum sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.
