Salah memilih pengadilan bisa membuat gugatan yang sudah dipersiapkan matang kandas hanya karena eksepsi kompetensi absolut, bukan karena kalah di pokok perkara. Kesalahan ini bisa terjadi dari dua arah sekaligus: sengketa perburuhan yang keliru diajukan ke pengadilan perdata umum, atau sebaliknya, sengketa yang sebetulnya perdata umum tapi keliru diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Artikel ini membahas batas kompetensi keduanya, berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

1. Empat Jenis Perselisihan yang Menjadi Kompetensi Absolut PHI

Pasal 56 UU No. 2 Tahun 2004 mengatur Pengadilan Hubungan Industrial berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja, serta memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

2. Konsekuensi Gugatan yang Salah Kamar: Eksepsi Kompetensi Absolut

Kompetensi absolut berbeda dari kompetensi relatif yang hanya menyangkut wilayah pengadilan mana yang berwenang. Kompetensi absolut menyangkut jenis pengadilan mana yang berwenang mengadili suatu jenis perkara. Pihak lawan dapat mengajukan eksepsi kompetensi absolut sesuai prinsip umum hukum acara perdata yang berlaku juga di PHI, dan apabila eksepsi tersebut dikabulkan, putusan yang keluar bukan mengenai pokok perkara, melainkan putusan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili atau gugatan tidak dapat diterima.

3. Arah yang Lebih Sering Terjadi: Gugatan Direksi yang Salah Masuk ke PHI

Dalam praktik, kesalahan forum yang paling sering dibahas justru arah sebaliknya dari dugaan umum, yaitu gugatan pemberhentian Direksi yang keliru diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial, padahal seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri sebagai perkara perdata biasa berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hubungan antara Direksi dengan perseroan adalah hubungan organ perseroan melalui mekanisme RUPS, bukan hubungan kerja sebagaimana diatur UU Ketenagakerjaan, sehingga prinsip lex specialis derogat legi generali membuat UU Perseroan Terbatas mengalahkan UU Ketenagakerjaan untuk sengketa jenis ini.

4. Sengketa Hubungan Industrial yang Salah Masuk ke Pengadilan Perdata Umum

Arah sebaliknya juga dapat terjadi, yaitu ketika sengketa yang secara substansi merupakan perselisihan hak, kepentingan, PHK, atau antar serikat pekerja justru diajukan ke Pengadilan Negeri sebagai gugatan perdata umum. Karena keempat jenis perselisihan tersebut secara tegas menjadi kompetensi absolut PHI berdasarkan Pasal 56 UU No. 2 Tahun 2004, gugatan yang keliru diajukan ke pengadilan perdata umum berisiko sama besarnya untuk dikandaskan lewat eksepsi kompetensi absolut.

5. Cara Menghindari Kesalahan Forum

Langkah paling aman sebelum mengajukan gugatan adalah mengidentifikasi terlebih dahulu dasar hubungan hukum yang menjadi sumber sengketa: apakah berasal dari hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB yang tunduk UU Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004, ataukah berasal dari hubungan keperdataan lain seperti hubungan organ perseroan, kemitraan usaha, atau perjanjian komersial yang tunduk hukum acara perdata umum. Identifikasi yang keliru pada tahap awal ini bisa berakibat fatal bagi jalannya perkara meski substansi tuntutannya sebenarnya kuat.

Dasar Hukum

  • Pasal 56 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mengatur Pengadilan Hubungan Industrial berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja
  • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mengatur bahwa gugatan pemberhentian Direksi diajukan ke Pengadilan Negeri sebagai perkara perdata biasa, karena hubungan Direksi dengan perseroan adalah hubungan organ perseroan melalui mekanisme RUPS, bukan hubungan kerja

Artikel Terkait

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi hukum profesional. Penentuan forum yang tepat untuk suatu sengketa perlu dianalisis berdasarkan fakta dan dasar hubungan hukum yang konkret dalam masing-masing kasus.

Ragu gugatan Anda harus diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial atau pengadilan perdata umum? Hubungi Rumah Hukum sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram