Setelah mediasi atau konsiliasi tidak membuahkan kesepakatan, langkah selanjutnya adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Namun banyak pekerja yang gugatannya justru dikembalikan oleh hakim bukan karena kalah dalam substansi perkara, melainkan karena syarat formil yang tidak dipenuhi, atau karena sudah melewati batas waktu pengajuan. Artikel ini membahas syarat formil dan jangka waktu daluwarsa gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial beserta perkembangan terbarunya melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

1. Gugatan Diajukan ke PHI di Wilayah Tempat Pekerja Bekerja

Pasal 81 UU No. 2 Tahun 2004 mengatur gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja. Ketentuan ini memberikan kepastian dan sekaligus kemudahan bagi pekerja, karena tidak perlu mengajukan gugatan di domisili hukum perusahaan yang belum tentu berada di kota yang sama dengan tempat kerja sehari-harinya.

2. Risalah Penyelesaian Melalui Mediasi atau Konsiliasi Adalah Syarat Formil Wajib

Pasal 83 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 mengatur gugatan yang diajukan tanpa disertai risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi wajib dikembalikan oleh hakim Pengadilan Hubungan Industrial kepada penggugat. Berdasarkan penegasan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 68/PUU-XIII/2015, yang menjadi syarat formil bukanlah anjuran tertulis mediator atau konsiliator, melainkan risalah proses penyelesaian itu sendiri, sehingga pihak yang menolak anjuran tetap dapat mengajukan gugatan dengan melampirkan risalah tersebut sebagai bukti tahapan pra-litigasi telah ditempuh sesuai ketentuan.

3. Jangka Waktu Daluwarsa: Satu Tahun, Dihitung dari Kapan?

Pasal 82 UU No. 2 Tahun 2004 mengatur gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 1 tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha. Ketentuan ini pernah diuji dan dinyatakan tetap konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 94/PUU-XXI/2023. Namun perkembangan terbaru yang penting dipahami adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 132/PUU-XXIII/2025, yang menafsirkan ulang titik awal perhitungan tenggang waktu satu tahun tersebut, yaitu dihitung sejak tidak tercapainya kesepakatan dalam perundingan mediasi atau konsiliasi, bukan lagi sejak tanggal surat PHK diterima. Penafsiran ini memberikan waktu yang lebih realistis bagi pekerja, mengingat proses bipartit, pencatatan, dan mediasi atau konsiliasi sendiri seringkali sudah memakan waktu berbulan-bulan sebelum sampai pada tahap gugatan.

4. Mengapa Perbedaan Titik Awal Penghitungan Ini Sangat Penting

Sebelum adanya penegasan Putusan MK No. 132/PUU-XXIII/2025, banyak pekerja yang gugatannya berpotensi dianggap kedaluwarsa apabila proses pra-litigasi memakan waktu lama sehingga waktu 1 tahun sejak PHK diterima sudah nyaris habis ketika gugatan baru bisa diajukan. Dengan titik awal yang kini dihitung sejak gagalnya mediasi atau konsiliasi, pekerja memiliki jangka waktu satu tahun penuh sejak proses pra-litigasi benar-benar berakhir, bukan sejak awal sengketa muncul. Meski demikian, pekerja tetap disarankan untuk tidak menunda proses bipartit, pencatatan, hingga pengajuan gugatan, mengingat setiap tahapan memiliki batas waktunya masing-masing yang bila diabaikan dapat memperlemah posisi hukum pekerja secara keseluruhan.

5. Kelengkapan Berkas Lain yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan Gugatan

Selain risalah mediasi atau konsiliasi, gugatan yang diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada praktiknya juga perlu dilengkapi dokumen pendukung seperti bukti hubungan kerja, kronologi perselisihan, risalah perundingan bipartit, serta bukti-bukti pendukung lain yang relevan dengan pokok perkara. Kelalaian melengkapi berkas administratif ini, meski secara hukum tidak selalu menjadi syarat formil yang eksplisit disebutkan dalam undang-undang, dapat memperlambat proses persidangan dan melemahkan posisi pembuktian pihak penggugat di hadapan majelis hakim.

Dasar Hukum

  • Pasal 81 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mengatur gugatan diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja
  • Pasal 83 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004, mewajibkan gugatan yang diajukan tanpa disertai risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi dikembalikan oleh hakim kepada penggugat
  • Pasal 82 UU No. 2 Tahun 2004, membatasi gugatan perselisihan PHK hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 1 tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha

Artikel Terkait

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap gugatan memiliki fakta dan kronologi yang berbeda-beda, sehingga perhitungan daluwarsa dan kelengkapan berkas perlu diperiksa secara spesifik untuk kasus masing-masing.

Ragu apakah gugatan Anda masih memenuhi syarat formil dan belum kedaluwarsa? Hubungi Rumah Hukum sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram