Ketika sengketa ketenagakerjaan tidak juga selesai lewat mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, jalur terakhir yang tersedia adalah Pengadilan Hubungan Industrial. Namun pengadilan ini punya struktur yang cukup unik dibanding pengadilan perdata pada umumnya, karena melibatkan hakim yang berasal dari kalangan pekerja dan pengusaha sendiri. Artikel ini membahas struktur, susunan majelis hakim, dan batas kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
1. PHI Bukan Pengadilan Terpisah, Melainkan Bagian dari Pengadilan Negeri
Pengadilan Hubungan Industrial bukan lembaga peradilan yang berdiri sendiri secara kelembagaan, melainkan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan Pengadilan Negeri, dengan wilayah hukum yang meliputi domisili tempat pekerja/buruh bekerja sesuai Pasal 81 UU No. 2 Tahun 2004. Setiap Pengadilan Negeri di ibu kota provinsi wajib memiliki Pengadilan Hubungan Industrial, dan sejumlah Pengadilan Negeri lain dapat ditetapkan untuk membentuknya juga sesuai kebutuhan. Karena berada dalam struktur Pengadilan Negeri, prosedur administrasi seperti pendaftaran gugatan dan pemanggilan sidang pada dasarnya mengikuti mekanisme peradilan umum, kecuali diatur secara khusus oleh UU No. 2 Tahun 2004.
2. Susunan Majelis Hakim: Satu Hakim Karier, Dua Hakim Ad Hoc
Ini adalah ciri paling khas dari Pengadilan Hubungan Industrial. Pasal 88 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 mengatur Ketua Pengadilan Negeri wajib menetapkan majelis hakim yang terdiri atas 1 orang hakim sebagai Ketua Majelis dan 2 orang Hakim Ad Hoc sebagai anggota majelis, paling lambat 7 hari kerja setelah menerima gugatan. Lebih lanjut, Pasal 88 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 menegaskan kedua Hakim Ad Hoc tersebut terdiri atas satu orang yang pengangkatannya diusulkan oleh serikat pekerja/serikat buruh, dan satu orang lainnya yang pengangkatannya diusulkan oleh organisasi pengusaha. Susunan ini dimaksudkan agar putusan pengadilan mempertimbangkan perspektif dari kedua sisi yang berkepentingan langsung dalam hubungan industrial, bukan semata-mata sudut pandang hakim karier.
3. Syarat dan Mekanisme Pengangkatan Hakim Ad Hoc
Hakim Ad Hoc diangkat melalui Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung, berdasarkan daftar calon yang telah disetujui oleh Menteri Ketenagakerjaan atas usulan serikat pekerja/serikat buruh atau organisasi pengusaha sesuai Pasal 63 UU No. 2 Tahun 2004. Syarat menjadi Hakim Ad Hoc, berdasarkan Pasal 64 UU No. 2 Tahun 2004, antara lain warga negara Indonesia, berusia paling rendah 30 tahun, berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana hukum untuk tingkat Mahkamah Agung, serta memiliki pengalaman di bidang hubungan industrial sekurang-kurangnya 5 tahun. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Hakim Ad Hoc diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2004.
4. Kompetensi Absolut: Empat Jenis Perselisihan yang Berbeda Tingkat Kewenangannya
Pasal 56 UU No. 2 Tahun 2004 mengatur kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial secara berbeda-beda tergantung jenis perselisihannya. Untuk perselisihan hak, PHI berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama, yang berarti masih dapat diajukan kasasi. Untuk perselisihan kepentingan, PHI berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir, yang berarti putusannya bersifat final tanpa kasasi. Untuk perselisihan pemutusan hubungan kerja, PHI berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama, sama seperti perselisihan hak, sehingga tetap terbuka jalur kasasi. Sementara untuk perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan, PHI juga berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir, sama seperti perselisihan kepentingan.
5. Tidak Ada Banding, Perbedaan Ini Sangat Menentukan Strategi Berperkara
Berbeda dari perkara perdata pada umumnya, sistem PHI tidak mengenal jenjang banding ke Pengadilan Tinggi sama sekali. Karena itu, pemahaman yang tepat mengenai jenis perselisihan yang sedang dihadapi menjadi krusial sejak awal, sebab hal ini langsung menentukan apakah pihak yang kalah masih memiliki kesempatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, atau putusan tingkat pertama PHI sudah bersifat final dan mengikat tanpa upaya hukum lanjutan. Pembahasan lebih detail mengenai kasasi dan peninjauan kembali perkara hubungan industrial akan dibahas dalam artikel terpisah di seri ini.
Dasar Hukum
- Pasal 81 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mengatur setiap Pengadilan Negeri di ibu kota provinsi wajib memiliki Pengadilan Hubungan Industrial berdasarkan domisili tempat pekerja bekerja
- Pasal 88 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004, mewajibkan Ketua Pengadilan Negeri menetapkan majelis hakim terdiri atas 1 hakim karier sebagai Ketua Majelis dan 2 Hakim Ad Hoc sebagai anggota majelis, paling lambat 7 hari kerja setelah menerima gugatan
- Pasal 88 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004, mengatur kedua Hakim Ad Hoc terdiri atas satu orang yang pengangkatannya diusulkan oleh serikat pekerja dan satu orang lainnya diusulkan oleh organisasi pengusaha
Artikel Terkait
- Tata Cara Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial: Syarat Formil dan Batas Waktu Daluwarsa
- Serikat Pekerja sebagai Kuasa Hukum di Pengadilan Hubungan Industrial: Dasar dan Syaratnya
- Biaya Berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial: Kapan Gratis dan Kapan Dikenakan Panjar
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap perkara di Pengadilan Hubungan Industrial memiliki karakteristik yang berbeda-beda, sehingga strategi berperkara perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing kasus.
Akan menghadapi persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial dan butuh pendampingan hukum? Hubungi Rumah Hukum sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.
