Salah satu pertanyaan paling umum saat menghadapi PHK adalah: “Berapa pesangon yang seharusnya saya terima?” Berikut panduan menghitung komponen pesangon sesuai UU Cipta Kerja dan aturan turunannya.

1. Tiga Komponen Utama

Kompensasi PHK terdiri dari tiga komponen: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK, hanya untuk masa kerja 3 tahun ke atas), dan Uang Penggantian Hak (UPH).

2. Tabel Uang Pesangon (UP) Berdasarkan Masa Kerja

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
  • 1, 2 tahun: 2 bulan upah
  • 2, 3 tahun: 3 bulan upah
  • 3, 4 tahun: 4 bulan upah
  • 4, 5 tahun: 5 bulan upah
  • 5, 6 tahun: 6 bulan upah
  • 6, 7 tahun: 7 bulan upah
  • 7, 8 tahun: 8 bulan upah
  • 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah

3. Tabel Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

  • 3, 6 tahun: 2 bulan upah
  • 6, 9 tahun: 3 bulan upah
  • 9, 12 tahun: 4 bulan upah
  • 12, 15 tahun: 5 bulan upah
  • 15, 18 tahun: 6 bulan upah
  • 18, 21 tahun: 7 bulan upah
  • 21, 24 tahun: 8 bulan upah
  • 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah

4. Komponen Upah yang Menjadi Dasar Perhitungan

Yang dihitung adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap, bukan tunjangan tidak tetap seperti bonus atau tunjangan transport harian yang sifatnya variabel.

5. Uang Penggantian Hak (UPH)

UPH mencakup sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja beserta keluarganya ke tempat asal bekerja, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

6. Pengali Berbeda Tergantung Alasan PHK

Besaran yang diterima bisa berupa kelipatan berbeda (misalnya 0,5 kali, 1 kali, atau 2 kali dari tabel di atas) tergantung alasan PHK, apakah karena efisiensi, perusahaan tutup karena rugi, pekerja meninggal dunia, pensiun, atau alasan lainnya. Ini sering menjadi sumber sengketa karena pengusaha dan pekerja berbeda pandangan soal alasan PHK yang sebenarnya.

Dasar Hukum

  • Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023), dasar hak atas Uang Pesangon, UPMK, dan UPH
  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, tabel perhitungan dan pengali berdasarkan alasan PHK
  • Pasal 56 PP No. 35 Tahun 2021, pengali pesangon untuk PHK karena pensiun (1,75x Uang Pesangon)
  • Pasal 57 PP No. 35 Tahun 2021, pengali pesangon untuk PHK karena pekerja meninggal dunia (2x Uang Pesangon)

Referensi: teks resmi Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (peraturan.bpk.go.id). Pengali untuk skenario PHK lain dapat berbeda, konsultasikan perhitungan spesifik kasus Anda dengan advokat.

Artikel Terkait

Perhitungan di atas adalah panduan umum. Angka pasti dapat berbeda tergantung ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan Anda.

Ragu apakah pesangon yang ditawarkan perusahaan sudah sesuai aturan? Konsultasikan perhitungannya dengan Rumah Hukum.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram