Banyak pelaku UMKM membangun nama usaha, logo, dan reputasi selama bertahun-tahun tanpa pernah mendaftarkan mereknya secara resmi. Mereka merasa aman karena pelanggan sudah mengenal merek tersebut, produk sudah laku di pasar, dan usaha berjalan lancar. Namun dalam hukum merek Indonesia, rasa aman itu keliru. Tidak jarang ditemukan kasus di mana pemilik usaha yang sudah bertahun-tahun memakai suatu nama dagang tiba-tiba menerima somasi dari pihak lain yang baru saja mendaftarkan merek yang sama atau mirip, dan secara hukum pihak pendaftar itulah yang berhak. Artikel ini menjelaskan mengapa hal tersebut bisa terjadi, apa itu prinsip first to file, bagaimana cara melawan pendaftaran yang beritikad tidak baik, serta perbedaan mendasar antara hak merek dan hak cipta yang sering disalahpahami oleh pelaku UMKM.

1. Prinsip First to File: Siapa Cepat Mendaftar, Dia yang Berhak

Sistem hukum merek di Indonesia menganut prinsip first to file, bukan first to use. Artinya, hak atas suatu merek tidak lahir dari siapa yang lebih dulu memakainya di pasar, melainkan dari siapa yang lebih dulu mengajukan dan berhasil mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketentuan ini tegas diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Sejalan dengan itu, Pasal 1 angka 5 undang-undang yang sama mendefinisikan hak atas merek sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar, untuk menggunakan sendiri mereknya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dengan kata lain, selama sebuah merek belum terdaftar, secara hukum tidak ada pihak yang memiliki hak eksklusif atasnya, sekalipun merek itu sudah dipakai bertahun-tahun dan dikenal luas oleh konsumen.

2. Kenapa Ini Berbahaya bagi UMKM yang Belum Mendaftarkan Mereknya

Konsekuensi dari prinsip first to file inilah yang paling sering merugikan pelaku UMKM. Karena hak eksklusif menurut Pasal 1 angka 5 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 hanya melekat pada pihak yang telah terdaftar, seorang pedagang atau produsen yang telah membangun merek selama bertahun-tahun tanpa pendaftaran bisa saja didahului oleh pihak lain, baik pesaing yang memang berniat membajak nama tersebut, maupun pihak yang secara kebetulan mengajukan merek serupa lebih dulu. Begitu pendaftaran pihak lain itu disetujui dan sertifikat terbit, pihak pendaftarlah yang secara hukum memegang hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut, bahkan berhak menuntut pemilik asli yang justru lebih dulu memakai merek itu di pasar karena dianggap melakukan pelanggaran. Situasi ini kerap membuat pemilik usaha kehilangan hak memakai nama dagangnya sendiri, terpaksa mengganti merek, atau harus membeli kembali haknya melalui negosiasi yang merugikan secara finansial.

3. Pengecualian Terbatas untuk Merek Terkenal

Meski sistemnya first to file, undang-undang tetap memberi ruang perlindungan bagi pemilik merek yang benar-benar sudah dikenal luas, yaitu melalui doktrin merek terkenal. Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengatur bahwa permohonan pendaftaran wajib ditolak oleh DJKI apabila merek yang dimohonkan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Namun perlindungan ini bersifat terbatas dan tidak otomatis diberikan kepada semua merek yang sekadar dikenal di lingkungan lokal. Status merek terkenal harus dibuktikan melalui faktor-faktor seperti tingkat pengetahuan masyarakat, luas wilayah dan lamanya pemakaian, besarnya investasi promosi, serta pendaftaran di berbagai negara. Bagi UMKM, membuktikan status merek terkenal jauh lebih sulit dan mahal dibandingkan langsung mendaftarkan merek sejak awal, sehingga pengecualian ini tidak bisa dijadikan andalan utama untuk melindungi usaha.

4. Itikad Tidak Baik: Senjata Hukum Melawan Pendaftar Nakal

Jika merek UMKM sudah telanjur didaftarkan oleh pihak lain yang tidak berhak, hukum tetap menyediakan jalan keluar melalui doktrin itikad tidak baik. Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 menegaskan bahwa permohonan pendaftaran merek wajib ditolak apabila diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik, misalnya pihak yang sengaja meniru atau membonceng ketenaran merek milik orang lain untuk menyesatkan konsumen atau mengambil keuntungan tanpa hak. Apabila pendaftaran semacam ini sudah terlanjur lolos dan sertifikat sudah terbit, pemilik merek yang dirugikan dapat mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 76 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Yang perlu diperhatikan, Pasal 77 ayat (1) menetapkan bahwa gugatan pembatalan pada umumnya hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Namun batas waktu tersebut dikecualikan oleh Pasal 77 ayat (2), yang membolehkan gugatan pembatalan diajukan tanpa batas waktu apabila terdapat unsur itikad tidak baik dalam pendaftaran, atau merek tersebut bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. Ketentuan inilah yang menjadi celah hukum utama bagi UMKM untuk merebut kembali mereknya, asalkan mampu membuktikan riwayat pemakaian dan itikad buruk pihak pendaftar.

5. Proses Pendaftaran Merek di DJKI, Langkah demi Langkah

Untuk menghindari risiko di atas, langkah paling aman bagi UMKM adalah mendaftarkan merek sedini mungkin. Prosesnya dimulai dengan permohonan yang diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri secara elektronik maupun non-elektronik dalam bahasa Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum akan diberikan tanggal penerimaan sesuai Pasal 13, yang menjadi titik acuan penting karena prinsip first to file dihitung berdasarkan tanggal ini. Selanjutnya, permohonan diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan sesuai Pasal 14 dan Pasal 15, di mana pihak lain berkesempatan mengajukan keberatan tertulis berdasarkan Pasal 16, dan pemohon berhak mengajukan sanggahan atas keberatan tersebut berdasarkan Pasal 17. Setelah masa pengumuman selesai, DJKI melakukan pemeriksaan substantif berdasarkan Pasal 23 untuk menilai apakah merek memenuhi syarat pendaftaran atau justru terkena larangan sebagaimana Pasal 20 dan Pasal 21. Jika seluruh tahapan dilalui dan permohonan disetujui, merek didaftarkan dan sertifikat diterbitkan berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 25.

6. Masa Berlaku dan Perpanjangan Merek

Perlindungan merek bukan berlaku selamanya sejak pertama kali terdaftar. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 menetapkan bahwa merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Kabar baiknya, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang berulang kali untuk jangka waktu yang sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2). Permohonan perpanjangan sebaiknya diajukan dalam rentang 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir, meskipun masih dimungkinkan diajukan hingga 6 bulan setelah masa berlaku habis dengan dikenai biaya tambahan sesuai Pasal 35 ayat (3) dan ayat (4). Agar permohonan perpanjangan disetujui, Pasal 36 mensyaratkan pemilik merek melampirkan surat pernyataan bahwa merek tersebut masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana tercantum dalam sertifikat, dan barang atau jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan. Karena itu, UMKM perlu mencatat tanggal jatuh tempo perlindungan mereknya agar tidak lupa memperpanjang, sebab merek yang tidak diperpanjang bisa kembali menjadi rebutan pihak lain.

7. Bedanya Hak Merek dan Hak Cipta bagi UMKM

Salah satu kesalahpahaman yang sering ditemui tim Rumah Hukum adalah anggapan bahwa logo usaha otomatis terlindungi begitu dibuat, sehingga tidak perlu repot mendaftarkan merek. Anggapan ini keliru karena hak merek dan hak cipta merupakan dua rezim hukum yang berbeda. Merek, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasinya, yang berfungsi membedakan barang dan/atau jasa suatu usaha dari usaha lain. Hak atas tanda pembeda ini bersifat konstitutif, artinya hak eksklusifnya hanya lahir setelah didaftarkan sebagaimana ditegaskan Pasal 3. Sebaliknya, hak cipta bekerja dengan prinsip yang justru berlawanan. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai peraturan perundang-undangan. Karya seni rupa, termasuk gambar dan desain logo sebagai karya visual, termasuk jenis ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 ayat (1) undang-undang tersebut. Pencatatan ciptaan di DJKI memang dapat dilakukan untuk memperkuat alat bukti kepemilikan, namun sifatnya deklaratif, bukan syarat lahirnya hak, sebagaimana ditegaskan Pasal 64 ayat (2) yang menyatakan pencatatan ciptaan bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak cipta. Artinya, desain logo sebagai karya seni bisa saja dilindungi hak cipta sejak dibuat, tetapi fungsi logo tersebut sebagai tanda pembeda dagang, yang memberi hak eksklusif untuk memakainya secara komersial dan melarang pihak lain memakai tanda serupa, tetap hanya diperoleh melalui pendaftaran merek sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Kedua perlindungan ini saling melengkapi, bukan saling menggantikan.

8. Langkah Praktis yang Perlu Segera Dilakukan UMKM

Berdasarkan uraian di atas, tim Rumah Hukum menyarankan setiap pelaku UMKM untuk tidak menunda pendaftaran merek. Langkah pertama adalah melakukan penelusuran atau pengecekan ketersediaan merek melalui basis data DJKI sebelum mengajukan permohonan, guna memastikan tidak ada merek terdaftar lain yang memiliki persamaan pada pokoknya, sehingga risiko penolakan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dapat diminimalkan sejak awal. Langkah kedua adalah segera mengajukan permohonan pendaftaran resmi berdasarkan Pasal 4 begitu nama usaha dan logo ditetapkan, alih-alih menunggu usaha “cukup besar” terlebih dahulu, karena justru pada masa awal itulah merek paling rentan diklaim pihak lain. Langkah ketiga adalah mendokumentasikan bukti pemakaian merek sejak awal, seperti nota penjualan, kemasan produk, materi promosi, dan tangkapan layar media sosial, karena bukti ini akan sangat berguna apabila suatu saat diperlukan untuk mengajukan gugatan pembatalan berdasarkan Pasal 76 dan Pasal 77 ayat (2) terhadap pihak yang mendaftarkan merek serupa dengan itikad tidak baik. Terakhir, pastikan untuk mencatat dan memantau tanggal jatuh tempo perlindungan merek agar perpanjangan sesuai Pasal 35 dan Pasal 36 dapat dilakukan tepat waktu.

Dasar Hukum

  • Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, menegaskan hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar (prinsip first to file), bukan karena lebih dulu digunakan
  • Pasal 1 angka 5 UU No. 20 Tahun 2016, mendefinisikan hak atas merek sebagai hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar untuk jangka waktu tertentu
  • Pasal 21 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2016, mewajibkan DJKI menolak permohonan pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis
  • Pasal 21 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2016, membuka jalan keluar melalui doktrin itikad tidak baik, di mana permohonan merek yang diajukan dengan itikad tidak baik dapat ditolak atau dibatalkan

Artikel Terkait

Artikel ini disusun sebagai bahan edukasi umum mengenai prinsip hukum merek dan hak cipta di Indonesia, dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum untuk kasus tertentu. Setiap situasi memiliki fakta dan risiko yang berbeda sehingga memerlukan penilaian tersendiri.

Jika usaha Anda belum mendaftarkan merek atau sedang menghadapi sengketa merek dengan pihak lain, tim Rumah Hukum siap membantu melakukan pengecekan ketersediaan merek, mendampingi proses pendaftaran ke DJKI, hingga menangani gugatan pembatalan merek yang beritikad tidak baik. Hubungi Rumah Hukum sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram