Ekonomi gig terus tumbuh di Indonesia. Mulai dari desainer grafis yang mengerjakan proyek per klien, penulis lepas, konsultan IT paruh waktu, hingga pengemudi ojek online dan kreator konten yang bekerja lewat platform digital, semuanya sering disebut “freelancer” atau “pekerja lepas”. Masalahnya, banyak orang mengira status ini otomatis membuat mereka berada di luar jangkauan hukum ketenagakerjaan, padahal tidak selalu demikian. Di sisi lain, banyak juga freelancer yang kaget saat proyek dibatalkan sepihak, honor telat dibayar, atau hasil karyanya diklaim milik klien tanpa kesepakatan tertulis, karena mengira hubungan kerja lepas otomatis dilindungi seperti karyawan tetap. Artikel ini membahas di mana sebenarnya posisi hukum pekerja lepas dan freelancer di Indonesia, risiko bagi kedua belah pihak, dan cara melindungi diri lewat kontrak yang jelas.
1. Dua Rezim Hukum yang Berbeda untuk “Bekerja”
Hukum Indonesia mengenal dua jalur berbeda untuk hubungan “melakukan pekerjaan bagi orang lain”. Pertama, hubungan kerja yang diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023), yang memberi pekerja hak-hak normatif seperti upah minimum, jam kerja, cuti, jaminan sosial, hingga pesangon saat PHK. Kedua, perjanjian untuk melakukan jasa atau pekerjaan tertentu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1601 yang membagi perjanjian melakukan pekerjaan menjadi perjanjian kerja (Pasal 1601a) dan perjanjian pemborongan pekerjaan (Pasal 1601b). Freelancer pada umumnya diposisikan pada rezim kedua ini, yaitu sebagai mitra atau rekanan independen yang terikat perjanjian jasa perdata biasa, bukan hubungan kerja.
2. Tiga Unsur yang Menentukan Status Sesungguhnya
Yang menentukan apakah seseorang benar-benar berstatus pekerja lepas atau sebenarnya adalah pekerja dalam hubungan kerja bukan judul dokumen yang ditandatangani, melainkan fakta di lapangan. Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menegaskan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mengandung unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Ketiga unsur ini harus dinilai bersama-sama:
- Pekerjaan: ada jenis pekerjaan tertentu yang harus dilakukan secara berkelanjutan bagi pemberi kerja.
- Upah: ada imbalan yang dibayarkan secara rutin sebagai kontraprestasi atas pekerjaan tersebut.
- Perintah: pihak pemberi kerja punya kewenangan mengatur cara, waktu, dan tempat kerja secara terus-menerus, bukan sekadar menetapkan target hasil akhir.
Unsur perintah inilah yang paling sering membedakan freelancer sejati dari pekerja terselubung. Freelancer yang benar-benar independen umumnya hanya terikat pada hasil akhir (deliverable) dan tenggat waktu, bebas menentukan sendiri metode kerja, jam kerja, tempat kerja, bahkan boleh menerima proyek dari klien lain secara bersamaan. Sebaliknya, jika seseorang wajib hadir di kantor pada jam tertentu, tunduk pada instruksi teknis harian, dan dilarang bekerja untuk pihak lain, unsur subordinasi seperti itu mengarah pada hubungan kerja, meski kontraknya diberi label “perjanjian jasa freelance”.
3. Risiko Bagi Perusahaan: Freelancer Bisa Dianggap Pekerja Terselubung
Jika ketiga unsur hubungan kerja di atas terpenuhi dalam praktik, status hukum yang sebenarnya mengikuti fakta tersebut, terlepas dari judul perjanjian yang dipakai. Ini berarti perusahaan yang mempekerjakan “freelancer” secara terus-menerus dengan pola kerja yang sebenarnya menyerupai karyawan tetap berisiko digugat agar hubungan tersebut diakui sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau bahkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sesuai Pasal 56-59 Undang-Undang Ketenagakerjaan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Konsekuensinya bisa berat: kewajiban membayar hak-hak normatif secara retroaktif seperti upah minimum, THR, jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, hingga pesangon jika hubungan tersebut diputus. Sengketa semacam ini biasanya berujung ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan bisa memakan waktu serta biaya yang jauh lebih besar dibanding jika sejak awal status hukumnya diatur dengan benar.
4. Risiko Bagi Freelancer: Minim Perlindungan Normatif
Di sisi lain, selama hubungan kerja memang benar-benar bersifat independen (tidak memenuhi unsur perintah/subordinasi), freelancer berada di luar jangkauan perlindungan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Artinya, tidak ada jaminan upah minimum, tidak ada pesangon jika proyek dihentikan, tidak ada kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dari pemberi kerja, dan tidak ada mekanisme PHK yang harus mengikuti prosedur tertentu. Hubungan ini murni tunduk pada hukum perjanjian dalam KUHPerdata, sehingga hak dan kewajiban kedua pihak sepenuhnya bergantung pada apa yang disepakati dalam kontrak. Jika kontrak dibuat sembarangan atau bahkan hanya berupa kesepakatan lisan, freelancer sangat rentan terhadap pembatalan proyek sepihak, keterlambatan atau penolakan pembayaran, maupun perubahan lingkup pekerjaan tanpa kompensasi tambahan, dengan posisi tawar yang lemah untuk menuntut ganti rugi.
5. Perjanjian Jasa Tetap Mengikat Secara Hukum
Meski bukan perjanjian kerja, perjanjian jasa atau kontrak freelance tetap mengikat penuh sebagai perjanjian perdata biasa. Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Ini berarti baik freelancer maupun klien/perusahaan sama-sama terikat pada apa yang telah disepakati dan tertulis, dan pihak yang melanggar dapat dimintai pertanggungjawaban wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, termasuk kewajiban membayar ganti rugi atas kerugian yang timbul. Karena itu, kekuatan perlindungan seorang freelancer sangat bergantung pada seberapa jelas dan lengkap kontrak yang dibuat sejak awal, bukan pada undang-undang ketenagakerjaan yang justru tidak berlaku bagi hubungan semacam ini.
6. Kewajiban Pajak yang Sering Terlewat
Berbeda dari karyawan yang pajaknya otomatis dipotong dan disetorkan pemberi kerja, freelancer berstatus sebagai wajib pajak orang pribadi yang bertanggung jawab penuh atas kewajiban perpajakannya sendiri. Penghasilan dari jasa freelance umumnya dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja sebagai penghasilan sehubungan dengan jasa dari bukan pegawai sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan, namun pemotongan itu tidak menggugurkan kewajiban freelancer untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan seluruh penghasilannya sendiri lewat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Freelancer dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun juga berpotensi memanfaatkan skema tarif final 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, sepanjang memenuhi syarat dan jangka waktu penggunaannya. Kelalaian melaporkan penghasilan freelance, sekecil apa pun nilainya, tetap berisiko sanksi administratif perpajakan di kemudian hari.
7. Cara Melindungi Diri Lewat Kontrak yang Jelas
Karena perlindungan freelancer sangat bergantung pada kontrak, baik freelancer maupun pemberi kerja sebaiknya memastikan perjanjian jasa memuat hal-hal berikut secara tertulis dan rinci:
- Ruang lingkup pekerjaan: deskripsi tugas, deliverable, dan standar kualitas yang jelas agar tidak terjadi perluasan pekerjaan (scope creep) tanpa kompensasi.
- Jadwal dan cara pembayaran: nominal, tahapan pembayaran (misalnya uang muka dan pelunasan), tenggat waktu, serta konsekuensi keterlambatan pembayaran.
- Kepemilikan hasil karya dan hak kekayaan intelektual: perlu ditegaskan secara eksplisit karena berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, kecuali diperjanjikan lain, pencipta dan pemegang hak cipta atas ciptaan yang dibuat berdasarkan pesanan adalah pihak yang membuat ciptaan itu sendiri, yaitu freelancer. Artinya, jika klien ingin memiliki penuh hak atas hasil karya, pengalihan hak cipta harus dicantumkan secara tegas dalam perjanjian tertulis, bukan diasumsikan otomatis berpindah karena sudah dibayar.
- Klausul pemutusan (termination): syarat dan mekanisme jika salah satu pihak ingin mengakhiri kerja sama lebih awal, termasuk kompensasi atas pekerjaan yang sudah berjalan.
- Kerahasiaan dan status independen: klausul yang menegaskan bahwa freelancer bekerja secara independen (bukan karyawan) dapat membantu, namun harus tetap konsisten dengan praktik kerja sehari-hari agar tidak dianggap sekadar kedok di atas kertas.
- Penyelesaian sengketa: mekanisme dan domisili hukum yang dipilih jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
Dasar Hukum
- Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mengandung unsur pekerjaan, upah, dan perintah, sebagai tolok ukur apakah seorang freelancer sebenarnya adalah pekerja terselubung
- Pasal 1338 KUHPerdata, menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, sehingga kontrak freelance tetap mengikat penuh sebagai perjanjian perdata
- Pasal 1243 KUHPerdata, menjadi dasar tuntutan wanprestasi termasuk kewajiban membayar ganti rugi bagi pihak yang melanggar kesepakatan dalam kontrak freelance
- Pasal 21 UU Pajak Penghasilan, mengatur pemotongan pajak penghasilan sehubungan jasa dari bukan pegawai, namun tidak menggugurkan kewajiban freelancer memiliki NPWP dan melaporkan pajaknya sendiri
Artikel Terkait
- Hak dan Batasan Hukum Aksi Demo Serikat Pekerja: Panduan Lengkap Mogok Kerja yang Sah di Indonesia
- Hak Pekerja Menolak Perintah Kerja yang Melanggar K3 Tanpa Dianggap Indisipliner
- Peran Konvensi ILO dan Ratifikasinya dalam Hukum Hubungan Industrial Indonesia
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Status hukum suatu hubungan kerja sangat bergantung pada fakta dan praktik di lapangan, bukan semata pada judul dokumen yang digunakan.
Sedang menyusun atau menghadapi sengketa kontrak freelance/perjanjian jasa? Konsultasikan dengan Rumah Hukum untuk memastikan kontrak Anda melindungi kepentingan Anda secara maksimal.
