Dari empat jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial, arbitrase adalah yang paling jarang dipahami masyarakat, padahal memiliki kekuatan hukum paling kuat dibanding mediasi maupun konsiliasi. Berbeda dari anjuran mediator atau konsiliator yang bisa ditolak, putusan arbitrase bersifat final dan mengikat sejak dijatuhkan. Artikel ini membahas syarat, prosedur, dan kekuatan hukum arbitrase hubungan industrial berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

1. Arbitrase Hanya Berlaku untuk Dua Jenis Perselisihan

Pasal 1 angka 15 UU No. 2 Tahun 2004 membatasi arbitrase hubungan industrial hanya untuk perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase. Kesalahpahaman yang sering terjadi adalah menganggap arbitrase bisa dipakai untuk kasus PHK karena dianggap lebih cepat, padahal secara hukum sengketa PHK sama sekali tidak masuk cakupan kewenangan arbiter hubungan industrial, sehingga permohonan semacam ini akan ditolak.

2. Arbiter Dipilih Sendiri oleh Para Pihak dari Daftar yang Ditetapkan Menteri

Arbiter hubungan industrial, berdasarkan Pasal 1 angka 16 UU No. 2 Tahun 2004, adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri untuk memberikan putusan mengenai perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja. Pemilihan arbiter ini sendiri sudah menandakan ciri khas arbitrase, yaitu para pihak memiliki kendali langsung untuk menentukan siapa yang akan memutus sengketa mereka, berbeda dari mediasi atau konsiliasi yang penugasannya bersifat administratif oleh instansi ketenagakerjaan. Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004, jumlah arbiter yang dipilih harus ganjil.

3. Perjanjian Arbitrase Tertulis adalah Syarat Mutlak

Untuk menempuh arbitrase, para pihak wajib membuat perjanjian arbitrase secara tertulis, dibuat rangkap tiga, yang memuat identitas para pihak, pokok perselisihan, jumlah arbiter yang disepakati, kesanggupan para pihak untuk tunduk dan melaksanakan segala putusan arbiter, tempat dan tanggal pembuatan, serta tanda tangan para pihak, sebagaimana diatur Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 2 Tahun 2004. Selain itu, Pasal 34 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 mensyaratkan adanya akta penunjukan arbiter secara terpisah. Tanpa perjanjian arbitrase tertulis ini, proses arbitrase tidak dapat berjalan, karena kewenangan arbiter sepenuhnya bersumber dari kesepakatan para pihak, bukan penunjukan sepihak oleh instansi manapun.

4. Putusan Arbitrase Bersifat Final dan Mengikat

Arbiter wajib memutus perselisihan dalam waktu 30 hari sejak penunjukannya, yang dapat diperpanjang satu kali paling lama 14 hari kerja atas kesepakatan para pihak, berdasarkan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 2 Tahun 2004. Putusan yang dijatuhkan bersifat final dan mengikat para pihak sesuai Pasal 51 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004, dan berdasarkan Pasal 53 UU No. 2 Tahun 2004, perselisihan yang sudah diputus melalui arbitrase tidak dapat diajukan lagi ke Pengadilan Hubungan Industrial. Sifat final dan mengikat inilah yang membedakan arbitrase secara mendasar dari mediasi maupun konsiliasi, yang anjurannya masih bisa ditolak salah satu pihak.

5. Pembatalan Putusan Arbitrase Hanya Bisa dengan Alasan Terbatas

Meskipun bersifat final dan mengikat, putusan arbitrase tetap bisa dimintakan pembatalan kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak putusan ditetapkan, namun hanya berdasarkan lima alasan terbatas yang diatur Pasal 52 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004, yaitu surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan diakui atau dinyatakan palsu setelah putusan dijatuhkan, ditemukan dokumen menentukan yang disembunyikan pihak lawan, putusan diambil dari tipu muslihat salah satu pihak, putusan melampaui kekuasaan arbiter, atau putusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Di luar kelima alasan ini, putusan arbitrase tidak dapat dibatalkan hanya karena salah satu pihak merasa putusannya tidak adil atau tidak sesuai harapan.

Dasar Hukum

  • Pasal 32 ayat (1) dan (3) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mengatur syarat perjanjian arbitrase tertulis yang memuat identitas para pihak, tanggal pembuatan, serta tanda tangan para pihak
  • Pasal 33 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004, mensyaratkan jumlah arbiter yang dipilih para pihak harus ganjil
  • Pasal 34 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004, mensyaratkan adanya akta penunjukan arbiter secara terpisah sebelum proses arbitrase dapat berjalan

Artikel Terkait

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap perjanjian arbitrase memiliki klausul dan konsekuensi yang berbeda-beda, sehingga keputusan menempuh arbitrase perlu dipertimbangkan matang bersama penasihat hukum.

Mempertimbangkan arbitrase untuk menyelesaikan sengketa kepentingan atau antar serikat pekerja di perusahaan Anda? Hubungi Rumah Hukum sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram