Banyak pekerja dan pengusaha mengira bahwa begitu kesepakatan tercapai lewat bipartit, mediasi, atau konsiliasi, dan dituangkan dalam Perjanjian Bersama, kesepakatan itu otomatis bisa dipaksakan pelaksanaannya jika salah satu pihak ingkar. Padahal ada satu langkah administratif yang wajib dilakukan lebih dulu agar Perjanjian Bersama benar-benar punya kekuatan eksekusi. Artikel ini membahas kekuatan hukum Perjanjian Bersama dan kewajiban pendaftarannya ke Pengadilan Hubungan Industrial berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

1. Perjanjian Bersama Mengikat Para Pihak Sejak Ditandatangani

Pasal 7 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 mengatur Perjanjian Bersama yang lahir dari kesepakatan bipartit, mediasi, atau konsiliasi bersifat mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak yang membuatnya. Sejak ditandatangani, secara hukum kedua pihak terikat untuk melaksanakan isi kesepakatan tersebut, sama seperti perjanjian pada umumnya yang mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

2. Namun Belum Otomatis Bisa Dieksekusi Paksa Sebelum Didaftarkan

Ini adalah bagian yang paling sering diabaikan. Pasal 7 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2004 mewajibkan Perjanjian Bersama didaftarkan oleh para pihak yang membuat perjanjian tersebut pada Pengadilan Hubungan Industrial di wilayah hukum tempat para pihak mengadakan perjanjian, agar mendapatkan akta bukti pendaftaran. Tanpa pendaftaran ini, Perjanjian Bersama secara hukum tetap mengikat sebagai kesepakatan, namun belum memiliki kekuatan eksekutorial layaknya putusan pengadilan yang dapat langsung dimintakan eksekusi paksa apabila salah satu pihak tidak mematuhinya.

3. Akta Bukti Pendaftaran Menjadi Bagian Tak Terpisahkan dari Perjanjian

Pasal 7 ayat (4) UU No. 2 Tahun 2004 menegaskan akta bukti pendaftaran tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Bersama yang bersangkutan. Dengan adanya akta ini, Perjanjian Bersama berubah status dari sekadar kesepakatan privat menjadi dokumen yang diakui secara resmi oleh pengadilan, sehingga apabila di kemudian hari salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, pihak yang dirugikan tidak perlu mengajukan gugatan baru dari awal, melainkan cukup mengajukan permohonan eksekusi.

4. Jika Diingkari, Pihak yang Dirugikan Dapat Memohon Eksekusi ke PHI

Pasal 7 ayat (5) UU No. 2 Tahun 2004 mengatur apabila salah satu pihak tidak melaksanakan Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial di wilayah hukum tempat perjanjian didaftarkan, untuk memerintahkan pelaksanaan perjanjian tersebut. Mekanisme ini jauh lebih cepat dibanding mengajukan gugatan perdata biasa dari nol, karena Perjanjian Bersama yang telah terdaftar sudah berkedudukan hukum setara putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk keperluan eksekusi.

5. Perjanjian yang Kabur Berisiko Sulit Dieksekusi

Dalam praktik, tidak jarang ditemukan kasus di mana permohonan eksekusi terhadap Perjanjian Bersama justru sulit dikabulkan karena isi perjanjian dirumuskan secara terlalu umum atau tidak konkret, misalnya hanya menyebutkan “perusahaan akan menyelesaikan hak-hak pekerja” tanpa merinci jumlah, jenis hak, dan tenggat waktu pemenuhannya. Pengadilan cenderung kesulitan mengeksekusi klausul yang tidak jelas objek dan besarannya. Karena itu, sebaiknya setiap Perjanjian Bersama, baik hasil bipartit, mediasi, maupun konsiliasi, dirumuskan secara rinci dan terukur sejak awal, termasuk nominal, jadwal pembayaran, atau tindakan konkret yang harus dilakukan, agar benar-benar dapat dieksekusi apabila di kemudian hari diingkari salah satu pihak.

Dasar Hukum

  • Pasal 7 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mengatur Perjanjian Bersama yang lahir dari kesepakatan bipartit, mediasi, atau konsiliasi bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak
  • Pasal 7 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2004, mewajibkan Perjanjian Bersama didaftarkan oleh para pihak pada Pengadilan Hubungan Industrial di wilayah hukum tempat perjanjian dibuat
  • Pasal 7 ayat (4) UU No. 2 Tahun 2004, menegaskan akta bukti pendaftaran merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Bersama, memberikan kekuatan eksekutorial

Artikel Terkait

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap Perjanjian Bersama memiliki rumusan dan konteks yang berbeda-beda, sehingga perlu diperiksa secara spesifik sebelum ditandatangani maupun saat hendak dieksekusi.

Sudah punya Perjanjian Bersama tapi pihak lain tidak kunjung melaksanakannya? Hubungi Rumah Hukum sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram