Perjanjian Kerja Bersama sering dianggap sekadar dokumen formalitas setelah perundingan panjang selesai, padahal PKB adalah dokumen yang mengikat secara hukum layaknya kontrak. Ketika perusahaan tidak melaksanakan isi PKB yang sudah disepakati, pekerja dan serikat pekerja punya jalur hukum yang jelas untuk menuntutnya. Artikel ini membahas wanprestasi PKB dan upaya hukum yang tersedia, berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004.

1. PKB Wajib Dilaksanakan oleh Semua Pihak

Pasal 126 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 mengatur pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama. Kewajiban ini bersifat mengikat penuh sejak PKB berlaku, bukan sekadar imbauan atau target yang bisa ditawar-tawar sesuai kondisi keuangan perusahaan atau alasan operasional lainnya.

2. Perusahaan Wajib Menyosialisasikan dan Membagikan Naskah PKB

Pasal 126 ayat (2) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003 mengatur pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama atau perubahannya kepada seluruh pekerja/buruh, dan pengusaha harus mencetak dan membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada setiap pekerja/buruh atas biaya perusahaan. Kewajiban sosialisasi ini penting karena pekerja tidak dapat menuntut pelaksanaan hak yang tidak mereka ketahui keberadaannya.

3. Pelanggaran PKB Diklasifikasikan Sebagai Perselisihan Hak

Pasal 1 angka 2 UU No. 2 Tahun 2004 mendefinisikan perselisihan hak sebagai perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. PKB secara eksplisit disebutkan sebagai salah satu sumber hak dalam definisi ini, sehingga wanprestasi terhadap isi PKB, seperti tidak dibayarnya tunjangan yang dijanjikan atau tidak dilaksanakannya fasilitas kerja yang disepakati, dapat digugat melalui mekanisme perselisihan hak.

4. Jalur Penyelesaian: Bipartit, Mediasi, hingga Gugatan ke PHI

Pekerja atau serikat pekerja yang menghadapi wanprestasi PKB dapat menempuh proses penyelesaian perselisihan hak sebagaimana diatur UU No. 2 Tahun 2004, dimulai dari perundingan bipartit selama 30 hari kerja, dilanjutkan mediasi di instansi ketenagakerjaan apabila bipartit gagal, hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial yang berwenang memeriksa dan memutus perselisihan hak di tingkat pertama, sehingga putusannya masih dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

5. Serikat Pekerja Dapat Bertindak Mewakili Anggotanya dalam Gugatan

Serikat pekerja tidak hanya dapat mendampingi, tetapi juga bertindak sebagai kuasa hukum bagi anggotanya dalam gugatan wanprestasi PKB di Pengadilan Hubungan Industrial, berdasarkan Pasal 87 UU No. 2 Tahun 2004. Kewenangan ini memberi posisi tawar yang lebih kuat bagi pekerja secara kolektif, karena serikat dapat mengajukan gugatan atas nama banyak anggota sekaligus terkait pelanggaran PKB yang sama, alih-alih setiap pekerja harus mengajukan gugatan secara terpisah.

Dasar Hukum

  • Pasal 126 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mewajibkan pengusaha, serikat pekerja, dan pekerja melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama
  • Pasal 126 ayat (2) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003, mewajibkan pengusaha dan serikat pekerja memberitahukan isi PKB atau perubahannya kepada seluruh pekerja, serta mencetak dan membagikan naskah PKB
  • Pasal 87 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, memberi serikat pekerja kewenangan mengajukan gugatan wanprestasi PKB di Pengadilan Hubungan Industrial atas nama banyak anggota sekaligus

Artikel Terkait

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus wanprestasi PKB memiliki isi perjanjian dan bukti yang berbeda-beda, sehingga strategi hukum perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing kasus.

Perusahaan Anda tidak melaksanakan isi PKB yang sudah disepakati? Hubungi Rumah Hukum sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram