Ada anggapan yang cukup luas bahwa karyawan BUMN memiliki status kepegawaian setengah-PNS dengan aturan serikat pekerja yang berbeda dari karyawan swasta. Anggapan ini keliru. Artikel ini membahas dasar hukum yang sebenarnya mengatur serikat pekerja di lingkungan BUMN dibandingkan swasta, berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2025, serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

1. Karyawan BUMN Bukan Pegawai Negeri Sipil

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005, yang menggantikan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983, status karyawan BUMN tidak lagi disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil. Karyawan BUMN berstatus sebagai pekerja yang tunduk pada hukum ketenagakerjaan umum, sama seperti karyawan perusahaan swasta pada umumnya.

2. Hubungan Kerja BUMN Ditetapkan melalui Perjanjian Kerja Bersama, Bukan Ketentuan Kepegawaian

Pasal 87 ayat (1) dan (2) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN secara eksplisit mengatur hak dan kewajiban karyawan BUMN ditetapkan melalui Perjanjian Kerja Bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, dan menegaskan bahwa segala ketentuan kepegawaian serta eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri tidak berlaku bagi karyawan BUMN. Ketentuan ini menjadi dasar bahwa jalur pembentukan serikat pekerja dan perundingan PKB di BUMN sama persis dengan mekanisme di perusahaan swasta.

3. Tidak Ada Rezim Hukum Terpisah untuk Serikat Pekerja BUMN

Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang fokus mengatur pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan restrukturisasi permodalan serta kelembagaan BUMN, tidak memuat pasal baru yang mengatur secara khusus hubungan industrial atau serikat pekerja BUMN. Dengan demikian, serikat pekerja di lingkungan BUMN tetap sepenuhnya tunduk pada rezim yang sama dengan swasta, yaitu UU No. 21 Tahun 2000 untuk pendirian dan pencatatan serikat, serta UU No. 13 Tahun 2003 untuk hubungan kerja secara umum.

4. Isu Kontemporer: Risiko Sengketa dari Konsolidasi BUMN

Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2026 tentang Percepatan Program Penataan BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN mendorong proses konsolidasi dan merger antar-entitas BUMN, yang berpotensi memicu perselisihan hubungan industrial akibat perbedaan sistem pengupahan dan struktur jabatan antar-entitas yang dilebur. Kementerian Ketenagakerjaan secara terbuka mendorong penguatan tata kelola hubungan industrial dalam proses restrukturisasi BUMN, meski instrumen ini bersifat kebijakan dan pengawasan administratif, bukan norma hukum baru yang mengubah status serikat pekerja BUMN.

5. Prinsip yang Berlaku: Kesetaraan, Bukan Perbedaan

Prinsip hukum yang berlaku justru adalah kesetaraan penuh antara serikat pekerja BUMN dan swasta, bukan perbedaan. Baik pekerja BUMN maupun swasta memiliki hak yang sama untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja, berunding PKB secara kolektif, dan menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sama apabila terjadi sengketa, tanpa dibedakan oleh status badan usaha tempat mereka bekerja.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005, yang menggantikan PP No. 10 Tahun 1983, mengatur bahwa status karyawan BUMN tidak lagi disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil dan tunduk pada hukum ketenagakerjaan umum
  • Pasal 87 ayat (1) dan (2) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, mengatur bahwa hak dan kewajiban karyawan BUMN ditetapkan melalui Perjanjian Kerja Bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan
  • UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang fokus mengatur pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan restrukturisasi permodalan serta kelembagaan BUMN, tidak memuat pasal baru yang mengatur secara khusus hubungan industrial atau serikat pekerja BUMN, sehingga UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh tetap berlaku sama bagi BUMN maupun swasta

Artikel Terkait

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi hukum profesional. Kebijakan internal atau peraturan perusahaan BUMN tertentu dapat menambahkan ketentuan teknis tambahan yang perlu dikonfirmasi langsung dengan manajemen sumber daya manusia perusahaan bersangkutan.

Perusahaan Anda sedang menghadapi isu hubungan industrial terkait restrukturisasi atau konsolidasi badan usaha? Hubungi Rumah Hukum sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram