Perjanjian Kerja Bersama bukan dokumen yang berlaku selamanya sejak ditandatangani. Ada batas waktu tertentu, dan jika tidak diperhatikan, perusahaan atau serikat pekerja bisa terjebak dalam ketidakpastian mengenai aturan mana yang sebenarnya berlaku. Artikel ini membahas masa berlaku dan mekanisme perpanjangan Perjanjian Kerja Bersama berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
1. Masa Berlaku PKB Maksimal 2 Tahun
Pasal 123 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 mengatur masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 tahun. Ketentuan ini bersifat wajib, artinya tidak ada PKB yang dapat dibuat dengan masa berlaku lebih dari 2 tahun sejak awal disepakati, meskipun para pihak sepakat menginginkan jangka waktu yang lebih panjang.
2. Dapat Diperpanjang Maksimal 1 Tahun Berdasarkan Kesepakatan Tertulis
Pasal 123 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 mengatur PKB dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh. Perpanjangan ini bersifat opsional, bukan otomatis, dan mensyaratkan kesepakatan tertulis baru dari kedua belah pihak, bukan sekadar pembiaran atau kelanjutan secara diam-diam dari PKB yang sudah ada.
3. Perundingan PKB Baru Bisa Dimulai 3 Bulan Sebelum Berakhir
Pasal 123 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 mengatur perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Ketentuan ini memberi jangka waktu yang cukup bagi kedua pihak untuk merundingkan isi PKB baru sebelum PKB lama benar-benar habis masa berlakunya, sehingga meminimalkan risiko kekosongan aturan.
4. Jika Perundingan PKB Baru Buntu, PKB Lama Tetap Berlaku 1 Tahun
Pasal 123 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 mengatur dalam hal perundingan PKB baru sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak mencapai kesepakatan, PKB yang sedang berlaku tetap berlaku untuk paling lama 1 tahun. Ketentuan ini menjadi jaring pengaman penting agar tidak terjadi kekosongan aturan hubungan industrial di perusahaan, sekaligus memberi waktu tambahan bagi kedua pihak melanjutkan perundingan tanpa tekanan tenggat yang mendadak habis.
5. Ketentuan Ini Tidak Diubah oleh UU Cipta Kerja
Pasal 123 beserta seluruh bab mengenai Perjanjian Kerja Bersama dalam UU No. 13 Tahun 2003 tidak termasuk pasal yang diubah, dihapus, atau disisipkan oleh UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020 maupun UU No. 6 Tahun 2023). Dengan demikian, seluruh mekanisme masa berlaku, perpanjangan, dan perundingan ulang PKB tetap mengacu sepenuhnya pada ketentuan aslinya sejak 2003 hingga saat ini, tanpa perubahan substansial apapun.
Dasar Hukum
- Pasal 123 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 tahun
- Pasal 123 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003, mengatur PKB dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja
- Pasal 123 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, mengatur perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku
Artikel Terkait
- Kapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Mulai Berlaku? Ini Aturan Penandatanganan, Pendaftaran, dan Masa Berlakunya
- Wanprestasi Perjanjian Kerja Bersama: Upaya Hukum bagi Pekerja dan Serikat Pekerja
- Peraturan Perusahaan vs Perjanjian Kerja Bersama: Kapan Perusahaan Wajib Punya PKB?
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi hukum profesional. Perencanaan waktu perundingan PKB perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing perusahaan dan serikat pekerja.
PKB perusahaan Anda mendekati masa berakhir dan belum ada rencana perundingan lanjutan? Hubungi Rumah Hukum sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.
