Ketika puluhan atau ratusan pekerja mengalami pelanggaran hak yang sama secara bersamaan, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah mereka bisa menggugat secara kolektif lewat mekanisme class action seperti yang lazim dipakai dalam sengketa konsumen. Jawabannya ada, tetapi jalur yang sebenarnya lebih sering dipakai justru berbeda. Artikel ini membahas somasi dan gugatan kolektif oleh serikat pekerja, berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

1. Somasi sebagai Peringatan Formal Sebelum Gugatan

Dasar hukum somasi secara umum merujuk Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai wanprestasi, yang berlaku lintas sektor termasuk dalam hubungan kerja. Somasi berfungsi sebagai peringatan tertulis formal kepada pihak yang dianggap lalai memenuhi kewajibannya, sebelum sengketa dibawa ke jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang lebih formal.

2. Class Action Secara Teori Terbuka bagi Sengketa Hubungan Industrial

Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok menjadi dasar hukum acara class action di lingkungan peradilan umum. Karena hukum acara perdata pada pengadilan umum berlaku juga di Pengadilan Hubungan Industrial kecuali diatur lain secara khusus, jalur class action secara teori terbuka untuk dipakai dalam sengketa hubungan industrial yang melibatkan banyak pekerja dengan kepentingan hukum yang sama.

3. Dalam Praktik, Representasi Kolektif Lewat Serikat Pekerja Lebih Umum Dipakai

Pasal 87 UU No. 2 Tahun 2004 memberi serikat pekerja/serikat buruh kewenangan bertindak sebagai kuasa hukum mewakili anggotanya beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, dilengkapi Pasal 25 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 yang menjadi dasar substantif hak serikat mewakili anggotanya dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Mekanisme ini jauh lebih sederhana secara administratif dibanding class action formal, karena keanggotaan pekerja pada serikat sudah tercatat sejak awal, sehingga tidak memerlukan proses definisi kelas, notifikasi kelas, dan pengesahan pengadilan sebagaimana disyaratkan dalam prosedur class action.

4. Mengapa Class Action Formal Jarang Dipakai di PHI

Meski pintu class action secara teori terbuka, mekanisme ini dalam praktik nyaris tidak dipakai dalam sengketa hubungan industrial karena tersedia jalur yang jauh lebih efisien lewat kuasa hukum kolektif serikat pekerja. Prosedur class action yang mensyaratkan definisi kelas dan wakil kelas yang belum tentu berasal dari organisasi yang sama justru menambah kerumitan administratif dibanding mekanisme representasi serikat yang sudah tersedia dan lebih dikenal luas oleh pekerja maupun pengadilan.

5. Syarat Serikat Bertindak sebagai Kuasa Hukum Kolektif

Agar serikat pekerja dapat bertindak sebagai kuasa hukum yang mewakili anggotanya, serikat tersebut harus telah tercatat di instansi ketenagakerjaan dan dapat menunjukkan bukti pencatatan, serta setiap anggota yang diwakili tetap harus memberikan surat kuasa khusus. Dengan demikian, meski gugatan diajukan secara kolektif atas nama banyak pekerja sekaligus, dasar hukumnya tetap berpijak pada kuasa individual masing-masing anggota yang dihimpun secara terorganisir oleh serikat.

Dasar Hukum

  • Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menjadi dasar hukum somasi secara umum mengenai wanprestasi, berlaku lintas sektor termasuk dalam hubungan kerja sebagai peringatan tertulis formal sebelum sengketa dibawa ke jalur penyelesaian yang lebih formal
  • Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, menjadi dasar hukum acara class action di lingkungan peradilan umum yang secara teori juga terbuka untuk sengketa hubungan industrial
  • Pasal 87 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, memberi serikat pekerja/serikat buruh kewenangan bertindak sebagai kuasa hukum mewakili anggotanya beracara di Pengadilan Hubungan Industrial
  • Pasal 25 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menjadi dasar substantif hak serikat pekerja mewakili anggotanya dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Artikel Terkait

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi hukum profesional. Pemilihan mekanisme gugatan kolektif yang tepat perlu disesuaikan dengan karakteristik dan bukti kasus yang dihadapi.

Perusahaan atau serikat pekerja Anda menghadapi sengketa yang melibatkan banyak pekerja sekaligus? Hubungi Rumah Hukum sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram