Banyak pekerja merasa terjebak ketika diperintahkan melakukan pekerjaan yang menurut mereka membahayakan keselamatan, karena khawatir dianggap membangkang dan berujung pemecatan. Padahal hukum keselamatan kerja Indonesia justru secara eksplisit memberi mereka hak untuk menolak. Artikel ini membahas hak pekerja menolak perintah kerja yang melanggar syarat keselamatan dan kesehatan kerja, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
1. Hak Menyatakan Keberatan Diatur Eksplisit dalam UU Keselamatan Kerja
Pasal 12 UU No. 1 Tahun 1970 mengatur tenaga kerja berhak menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukannya, kecuali dalam hal-hal khusus yang ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan ini adalah dasar hukum eksplisit hak menolak kerja berbahaya, bukan sekadar hak yang ditafsirkan secara tersirat.
2. Hak Ini Berdampingan dengan Hak Meminta Pemenuhan Syarat K3
Pasal 12 UU No. 1 Tahun 1970 juga mengatur tenaga kerja berhak meminta kepada pengurus atau atasan agar dilaksanakan semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan. Hak ini melengkapi hak menolak kerja berbahaya, sehingga pekerja memiliki dua jalur sekaligus: meminta perbaikan syarat keselamatan terlebih dahulu, atau langsung menolak pekerjaan apabila syarat keselamatan yang diwajibkan diragukan pemenuhannya.
3. Perusahaan Wajib Menerapkan Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal 86 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 mengatur setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, sementara Pasal 87 mewajibkan perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi. Kedua pasal ini tidak diubah oleh UU Cipta Kerja dan tetap berlaku penuh sebagai kewajiban dasar perusahaan.
4. Hubungan dengan Ketentuan Mangkir Pasca UU Cipta Kerja
Ketentuan mangkir yang dahulu diatur Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003 kini substansinya termuat dalam Pasal 154A ayat (1) huruf j, yang mengatur pekerja yang mangkir lima hari kerja berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang sah setelah dipanggil secara patut dan tertulis sebanyak dua kali dapat menjadi alasan PHK. Secara penalaran hukum, penolakan kerja berdasarkan alasan keselamatan yang sah sesuai Pasal 12 UU No. 1 Tahun 1970, disertai keterangan tertulis yang memadai, pada prinsipnya bukan tergolong mangkir tanpa keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 154A ayat (1) huruf j. Ini merupakan analisis hukum, bukan norma eksplisit yang secara langsung menyatakan PHK atas penolakan tersebut batal demi hukum.
5. Pembuktian Menjadi Kunci Ketika Sengketa Berlanjut ke PHI
Apabila penolakan kerja karena alasan keselamatan berujung PHK dan sengketa berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial, penilaian sah atau tidaknya PHK tersebut akan sangat bergantung pada fakta dan bukti konkret di persidangan, termasuk apakah keberatan keselamatan yang diajukan pekerja memang beralasan, apakah pekerja telah menyampaikan keberatan secara tertulis, dan apakah perusahaan memang belum memenuhi syarat keselamatan kerja yang diwajibkan pada saat perintah kerja diberikan.
Dasar Hukum
- Pasal 12 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, memberikan hak eksplisit kepada tenaga kerja untuk menyatakan keberatan bekerja pada pekerjaan yang syarat keselamatan kerja serta alat pelindung diri yang diwajibkan diragukannya, kecuali dalam hal-hal khusus yang ditentukan lain oleh pegawai pengawas
- Pasal 86 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja
- Pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003, mewajibkan setiap perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan
- Pasal 154A ayat (1) huruf j UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, mengatur bahwa pekerja yang mangkir lima hari kerja berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang sah setelah dipanggil secara patut dapat menjadi dasar pemutusan hubungan kerja, ketentuan yang sebelumnya termuat dalam Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003
Artikel Terkait
- Hak Upah Pekerja Selama Mogok Kerja yang Sah: Kapan Berlaku dan Kapan Tidak
- Mogok Kerja Tidak Sah Dianggap Mangkir: Kapan Pekerja Berisiko Di-PHK?
- Hak Pekerja Alih Daya (Outsourcing) Menurut UU Cipta Kerja: Jenis Pekerjaan yang Boleh Dialihdayakan dan Perlindungan Upahnya
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi hukum profesional. Penilaian sah atau tidaknya penolakan kerja karena alasan keselamatan dalam kasus konkret ditentukan berdasarkan fakta dan bukti masing-masing perkara.
Menghadapi sengketa terkait penolakan kerja karena alasan keselamatan kerja? Hubungi Rumah Hukum sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.
