Membicarakan perjanjian pra-nikah sebelum menikah masih dianggap tabu oleh sebagian masyarakat, seolah-olah membicarakan harta sama dengan meragukan keutuhan pernikahan yang akan dijalani. Padahal, perjanjian pra-nikah, yang dalam istilah hukum disebut perjanjian kawin, justru dibuat untuk memberi kepastian dan melindungi kedua belah pihak, terutama pasangan yang membawa aset signifikan sebelum menikah, memiliki usaha sendiri, atau ingin memisahkan tanggung jawab utang masing-masing. Artikel ini menjelaskan fungsi perjanjian kawin, apa saja yang bisa diatur di dalamnya, dan kapan sebaiknya perjanjian ini dibuat.

1. Apa Itu Perjanjian Kawin

Perjanjian kawin adalah kesepakatan tertulis antara calon suami dan calon istri, atau suami istri yang telah menikah, mengenai pengaturan harta kekayaan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan akibat hukum perkawinan mereka. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi dasar utama pengaturan perjanjian ini, yang menegaskan bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, dan perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Tanpa perjanjian semacam ini, hukum secara otomatis menerapkan prinsip percampuran harta sebagaimana diatur dalam ketentuan harta bersama, sehingga seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap milik bersama kedua pihak tanpa memandang siapa yang secara nominal menghasilkannya.

2. Perubahan Penting Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi

Semula, banyak yang memahami bahwa perjanjian kawin hanya bisa dibuat sebelum atau tepat pada saat perkawinan berlangsung. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 mengubah pemahaman ini dengan menegaskan bahwa perjanjian kawin dapat pula dibuat selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, tidak lagi terbatas pada momen sebelum menikah. Putusan ini juga menegaskan bahwa perjanjian kawin dapat disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan maupun notaris, sehingga pasangan yang baru menyadari perlunya pengaturan harta terpisah setelah beberapa tahun menikah tetap dapat membuat perjanjian tersebut, sepanjang disepakati kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak ketiga yang berkepentingan, misalnya kreditur yang sudah memiliki hubungan hukum dengan salah satu pasangan sebelum perjanjian dibuat. Perubahan tafsir ini lahir dari permohonan seorang warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing dan baru menyadari pentingnya pemisahan harta setelah pernikahan berjalan, sehingga putusan tersebut memberikan jalan keluar bagi banyak pasangan serupa yang sebelumnya terjebak pada pemahaman kaku bahwa perjanjian kawin hanya sah jika dibuat sebelum akad atau resepsi pernikahan berlangsung.

3. Fungsi Utama Perjanjian Kawin

Fungsi paling umum dari perjanjian kawin adalah memisahkan harta kekayaan suami dan istri, sehingga harta yang diperoleh masing-masing selama perkawinan tidak otomatis menjadi harta bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan. Pemisahan ini penting bagi pasangan yang salah satu atau kedua pihaknya menjalankan usaha, karena tanpa pemisahan harta, utang usaha salah satu pihak berpotensi menyeret harta pihak lain jika terjadi masalah hukum di kemudian hari. Selain pemisahan harta, perjanjian kawin juga bisa mengatur kepemilikan properti tertentu, kewenangan mengelola aset, hingga pengaturan warisan bagi anak dari pernikahan sebelumnya dalam kasus pernikahan kedua atau pernikahan campuran.

4. Manfaat Perjanjian Kawin bagi Pernikahan Campuran

Perjanjian kawin memiliki peran khusus yang sangat penting bagi pasangan pernikahan campuran, yaitu pernikahan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Tanpa perjanjian pemisahan harta, pasangan campuran menghadapi kendala dalam kepemilikan tanah berstatus hak milik di Indonesia, karena warga negara asing pada dasarnya tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah. Dengan adanya perjanjian pemisahan harta, pihak warga negara Indonesia dapat memiliki hak milik atas namanya sendiri tanpa dianggap bercampur dengan harta pasangan asingnya, sehingga kepemilikan properti tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.

5. Isi yang Umum Diatur dalam Perjanjian Kawin

Perjanjian kawin umumnya memuat pengaturan mengenai status harta bawaan masing-masing pihak sebelum menikah, status harta yang diperoleh selama perkawinan, tanggung jawab atas utang yang timbul sebelum maupun selama perkawinan, pengaturan mengenai usaha atau bisnis yang dimiliki salah satu pihak, serta ketentuan mengenai hak asuh anak atau pengaturan lain yang disepakati sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan. Perjanjian ini tidak boleh menghilangkan kewajiban dasar suami istri yang diatur undang-undang, misalnya kewajiban saling memberi nafkah lahir batin, sehingga isi perjanjian harus tetap berada dalam koridor hukum perkawinan yang berlaku. Sebagian pasangan juga mencantumkan klausul mengenai bagaimana harta akan dibagi apabila terjadi perceraian di kemudian hari, termasuk pengaturan mengenai kepemilikan tempat tinggal bersama, agar ketika perpisahan benar-benar terjadi, tidak perlu ada perdebatan panjang mengenai siapa berhak atas apa karena semuanya sudah disepakati sejak awal.

6. Prosedur Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Kawin

Perjanjian kawin sebaiknya dibuat dalam bentuk akta notaris agar memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan mengikat pihak ketiga, meskipun secara hukum dapat pula dibuat di bawah tangan sepanjang disahkan pegawai pencatat perkawinan. Setelah dibuat, perjanjian kawin wajib dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi pasangan muslim atau Kantor Catatan Sipil bagi pasangan non-muslim, agar perjanjian tersebut mengikat pihak ketiga sejak tanggal pencatatan. Perjanjian yang dibuat namun tidak dicatatkan hanya mengikat kedua belah pihak yang membuatnya, dan tidak dapat digunakan untuk melindungi harta dari klaim pihak ketiga yang beritikad baik.

7. Kapan Sebaiknya Perjanjian Kawin Dibuat

Perjanjian kawin idealnya dipertimbangkan ketika salah satu atau kedua calon pasangan membawa aset signifikan sebelum menikah, memiliki atau berencana menjalankan usaha sendiri, memiliki anak dari pernikahan sebelumnya yang perlu dilindungi hak warisnya, atau merupakan pasangan pernikahan campuran yang berencana memiliki properti di Indonesia. Membicarakan perjanjian ini jauh sebelum hari pernikahan memberi waktu yang cukup untuk berdiskusi secara terbuka tanpa tekanan waktu, serta memberi kesempatan berkonsultasi dengan notaris untuk memastikan isi perjanjian sesuai kebutuhan dan tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari. Bagi pasangan yang baru menyadari pentingnya perjanjian ini setelah bertahun-tahun menikah, misalnya karena salah satu pihak baru memulai usaha atau menerima warisan besar, langkah membuat perjanjian pasca nikah sebagaimana dimungkinkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tetap terbuka lebar, asalkan kedua pihak sepakat dan proses pembuatannya dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan atau dianggap sebagai persiapan menuju perceraian.

Dasar Hukum

  • Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menjadi dasar hukum utama pembuatan perjanjian kawin oleh calon atau pasangan suami istri.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang menegaskan perjanjian kawin dapat dibuat selama perkawinan berlangsung, tidak hanya sebelum menikah, dan dapat disahkan oleh notaris.
  • Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menjadi dasar pengaturan harta bersama yang dapat disimpangi melalui perjanjian kawin.
  • Pasal 45 sampai dengan Pasal 52 Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur perjanjian perkawinan bagi pasangan muslim termasuk syarat dan pembatalannya.
  • Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menjadi dasar pembatasan kepemilikan hak milik atas tanah bagi warga negara asing sehingga relevan dengan perjanjian pemisahan harta pada pernikahan campuran.

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus memiliki fakta dan konteks berbeda.

Jika Anda berencana menikah atau ingin membuat perjanjian kawin di tengah pernikahan yang sedang berjalan, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar isi perjanjian benar-benar melindungi kepentingan Anda secara hukum.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram