Setiap akhir tahun, penetapan Upah Minimum Provinsi selalu menjadi topik hangat, dan tidak jarang pekerja yang kecewa dengan besarannya bertanya-tanya apakah bisa menggugatnya ke Pengadilan Hubungan Industrial. Jawabannya ternyata tidak sesederhana itu. Artikel ini membahas peran Dewan Pengupahan dalam penetapan UMP/UMK dan mengapa sengketa besaran upah minimum bukan ranah PHI, berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

1. Dewan Pengupahan: Lembaga Tripartit Pemberi Saran Kebijakan

Pasal 98 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 mengatur untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan, dibentuk Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan berbentuk lembaga tripartit yang beranggotakan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, dan hadir di tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.

2. Formula UMP/UMK Ditentukan Berdasarkan Variabel Ekonomi Tertentu

Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi setiap tahun, sedangkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota bersifat kondisional sesuai syarat tertentu. Besaran kenaikannya dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menjadi peraturan pelaksana terbaru dan lebih berpihak pada pekerja dibanding formula sebelumnya.

3. Sengketa Besaran UMP/UMK Bukan Perselisihan Hak di PHI

Keberatan atas besaran UMP/UMK yang ditetapkan Gubernur bukan termasuk perselisihan hak sebagaimana diatur Pasal 1 angka 2 UU No. 2 Tahun 2004, karena perselisihan hak mensyaratkan sengketa atas pelaksanaan atau penafsiran suatu instrumen bilateral seperti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, bukan keberatan terhadap keputusan administratif pemerintah yang berlaku umum. Keputusan Gubernur tentang UMP/UMK adalah produk hukum tata usaha negara, sehingga sengketanya berada di ranah yang berbeda dari kompetensi Pengadilan Hubungan Industrial.

4. Jalur yang Tepat: PTUN atau Uji Materi ke Mahkamah Agung

Keberatan terhadap Keputusan Gubernur mengenai UMP/UMK, sebagai keputusan tata usaha negara, semestinya ditempuh melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, sementara keberatan terhadap peraturan pelaksana yang menjadi dasar penghitungannya, seperti Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, dapat ditempuh melalui permohonan uji materi ke Mahkamah Agung. Kedua jalur ini sama sekali berbeda dari mekanisme bipartit-mediasi-gugatan PHI yang berlaku untuk perselisihan hubungan industrial pada umumnya.

5. Namun, Tidak Membayar UMP/UMK yang Sudah Ditetapkan Tetap Perselisihan Hak

Penting dibedakan antara keberatan atas besaran UMP/UMK itu sendiri dengan kegagalan perusahaan membayar UMP/UMK yang sudah resmi ditetapkan. Begitu UMP/UMK ditetapkan dan berlaku, ketentuan tersebut menjadi standar minimum yang wajib dipatuhi setiap perusahaan, sehingga kegagalan membayarnya adalah pelanggaran hak normatif pekerja yang dapat digugat sebagai perselisihan hak melalui mekanisme bipartit, mediasi, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana lazimnya perselisihan hak lainnya.

Dasar Hukum

  • Pasal 98 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur Dewan Pengupahan sebagai lembaga tripartit yang memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan
  • Pasal 1 angka 2 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mendefinisikan perselisihan hak sebagai sengketa atas pelaksanaan atau penafsiran suatu instrumen bilateral, sehingga keberatan atas besaran UMP/UMK yang ditetapkan Gubernur bukan termasuk perselisihan hak
  • Keputusan Gubernur mengenai UMP/UMK sebagai keputusan tata usaha negara, keberatan atasnya ditempuh melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau uji materi ke Mahkamah Agung, bukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial

Artikel Terkait

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi hukum profesional. Ketentuan besaran dan formula upah minimum dapat berubah dari waktu ke waktu, sehingga perlu dikonfirmasi langsung dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Perusahaan Anda tidak membayar sesuai UMP/UMK yang berlaku, atau butuh kejelasan soal jalur hukum sengketa upah minimum? Hubungi Rumah Hukum sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram