Beberapa hari setelah terpilih menjadi pengurus serikat pekerja, seorang karyawan tiba-tiba menerima surat PHK dengan alasan yang mengada-ada. Pola ini bukan hal baru dalam dunia hubungan industrial, dan hukum Indonesia memberikan perlindungan tegas terhadapnya. Artikel ini membahas mengapa PHK karena aktivitas serikat pekerja batal demi hukum dan bagaimana pekerja dapat memulihkan haknya, berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

1. Aktivitas Berserikat Adalah Alasan PHK yang Dilarang

Pasal 153 ayat (1) huruf g UU No. 13 Tahun 2003 melarang pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, atau pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan ini tetap berlaku utuh dan tidak diubah oleh UU Cipta Kerja, sehingga tetap menjadi dasar hukum yang kuat hingga saat ini.

2. Konsekuensinya Tegas: Batal Demi Hukum dan Wajib Dipekerjakan Kembali

Pasal 153 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 mengatur pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk karena aktivitas serikat pekerja, batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan. Frasa “batal demi hukum” berarti PHK tersebut dianggap tidak pernah terjadi secara hukum, bukan sekadar dapat dibatalkan melalui proses tertentu, sehingga hubungan kerja secara prinsip tetap berlangsung sejak awal.

3. Diperkuat oleh Larangan Menghalangi Kegiatan Berserikat

Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 melarang siapapun menghalang-halangi kegiatan berserikat, termasuk dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja, dan pelanggaran atas larangan ini diancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 43. Dengan demikian, PHK karena aktivitas serikat pekerja tidak hanya batal demi hukum secara perdata, tetapi berpotensi juga membuka jalur pidana terhadap pihak yang melakukannya, dua konsekuensi hukum yang berjalan secara paralel dan tidak saling menggugurkan.

4. Praktiknya: Pengusaha Sering Berkilah dengan Alasan Lain

Dalam praktik, pengusaha jarang menyatakan secara terang-terangan bahwa PHK dilakukan karena aktivitas serikat. Alasan yang lebih sering muncul di surat PHK adalah pelanggaran disiplin, kinerja buruk, atau efisiensi, padahal motif sebenarnya berkaitan erat dengan waktu terpilihnya pekerja sebagai pengurus serikat atau aktivitas serikat yang baru dilakukan. Dalam situasi semacam ini, kedekatan waktu antara aktivitas berserikat dan keputusan PHK, riwayat komunikasi, serta pola perlakuan terhadap pengurus/anggota serikat lain menjadi bukti pendukung penting untuk mengungkap motif sebenarnya di balik PHK tersebut.

5. Jalur Pemulihan: Bipartit, Mediasi, hingga Gugatan ke PHI

Pekerja yang menghadapi PHK karena aktivitas serikat dapat menempuh proses penyelesaian perselisihan PHK sebagaimana diatur Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, dimulai dari perundingan bipartit, dilanjutkan mediasi di instansi ketenagakerjaan apabila bipartit gagal, hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Tuntutan yang dapat diajukan mencakup dipekerjakan kembali sesuai Pasal 153 ayat (2), maupun kompensasi lain sesuai kesepakatan atau putusan pengadilan, bergantung pada preferensi pekerja yang bersangkutan atas kelanjutan hubungan kerjanya.

Dasar Hukum

  • Pasal 153 ayat (1) huruf g UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, melarang pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja mendirikan, menjadi anggota, dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh
  • Pasal 153 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003, mengatur bahwa pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk karena aktivitas serikat pekerja, batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan
  • Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, melarang siapapun menghalang-halangi kegiatan berserikat, termasuk dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja, dan pelanggaran atas larangan ini diancam sanksi pidana

Artikel Terkait

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi hukum profesional. Setiap kasus PHK memiliki bukti dan konteks yang berbeda-beda, sehingga strategi hukum perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing kasus.

Di-PHK setelah aktif dalam kegiatan serikat pekerja dan ingin memperjuangkan hak Anda? Hubungi Rumah Hukum sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram