Banyak karyawan yang memperhatikan slip gajinya baru sadar bahwa jumlah potongan pajak setiap bulan ternyata tidak selalu sama, padahal gaji pokok dan tunjangannya tidak berubah. Ada bulan tertentu potongannya terasa lebih besar, ada pula yang lebih kecil dari biasanya. Kebingungan semacam ini wajar terjadi karena mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) memang memiliki pola perhitungan tersendiri, yang sering kali tidak terlihat jelas oleh karyawan yang hanya melihat angka akhir di slip gajinya.

Mengenal PPh Pasal 21 dan Siapa yang Memotongnya

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan yang diterima orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, seperti gaji, honorarium, tunjangan, upah, dan pembayaran sejenis lainnya. Ciri utama dari PPh Pasal 21 adalah sistem pemotongannya, yaitu pajak ini tidak dibayar sendiri oleh penerima penghasilan, melainkan dipotong langsung oleh pihak yang membayarkan penghasilan tersebut, kemudian disetorkan ke kas negara dan dilaporkan oleh pemotong pajak.

Pihak yang berkewajiban memotong PPh Pasal 21 di antaranya adalah pemberi kerja seperti perusahaan atau perseorangan yang mempekerjakan karyawan, bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium, dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun, serta badan yang membayarkan honorarium atau imbalan kepada tenaga ahli, bukan pegawai, maupun peserta kegiatan tertentu. Dengan sistem pemotongan ini, karyawan pada dasarnya tidak perlu menyetorkan sendiri pajak atas gajinya karena kewajiban tersebut sudah dilaksanakan oleh pemberi kerja.

Skema Tarif Efektif yang Digunakan Setiap Bulan

Sejak awal tahun 2024, perhitungan PPh Pasal 21 bulanan untuk pegawai tetap dan sebagian penerima penghasilan lainnya menggunakan skema tarif efektif rata-rata atau yang biasa disebut TER. Skema ini dibuat agar pemberi kerja tidak perlu lagi menghitung penghasilan kena pajak secara berlapis setiap bulan, melainkan cukup mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan persentase tarif efektif tertentu yang besarannya sudah ditetapkan dalam tabel resmi. Tarif efektif ini dibedakan dalam beberapa kategori yang disesuaikan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karyawan, misalnya berdasarkan status belum menikah, menikah, dan jumlah tanggungan yang dimilikinya. Semakin besar status PTKP seseorang, umumnya semakin kecil persentase tarif efektif yang dikenakan atas penghasilan brutonya.

Skema tarif efektif ini pada dasarnya hanya menyederhanakan cara menghitung potongan bulanan, bukan mengubah besaran total pajak yang seharusnya terutang dalam satu tahun. Itulah sebabnya jumlah potongan bulanan bisa terlihat naik turun tergantung ada tidaknya penghasilan tambahan seperti bonus, tunjangan hari raya, atau lembur pada bulan tertentu.

Perhitungan Ulang pada Masa Pajak Terakhir

Pada masa pajak terakhir dalam satu tahun kalender, yaitu umumnya bulan Desember atau bulan terakhir seorang pegawai bekerja apabila berhenti di tengah tahun, pemberi kerja wajib melakukan penghitungan ulang PPh Pasal 21 menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan. Penghitungan ulang ini bertujuan memastikan total pajak yang telah dipotong sepanjang tahun sesuai dengan jumlah yang seharusnya terutang berdasarkan total penghasilan setahun penuh. Jika hasil penghitungan ulang menunjukkan bahwa total potongan bulanan selama ini lebih besar dari yang seharusnya, selisihnya dikembalikan kepada karyawan melalui pemotongan gaji bulan tersebut yang menjadi lebih kecil, bahkan bisa nihil. Sebaliknya, jika ternyata kurang, karyawan akan dikenakan potongan tambahan pada bulan tersebut. Inilah sebabnya slip gaji bulan Desember sering terlihat berbeda cukup signifikan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Pengaruh Status Kepegawaian terhadap Besaran Potongan

Besaran potongan PPh Pasal 21 juga dipengaruhi oleh status kepegawaian seseorang. Pegawai tetap yang bekerja secara terus menerus pada satu pemberi kerja umumnya mengalami pemotongan yang relatif stabil setiap bulan, karena penghasilannya cenderung tetap dan sudah diperhitungkan status PTKP-nya sejak awal tahun. Sebaliknya, pegawai tidak tetap atau pekerja lepas yang penghasilannya dibayar berdasarkan jumlah hari kerja atau unit pekerjaan yang diselesaikan biasanya mengalami perhitungan yang lebih fluktuatif, karena besarnya penghasilan bruto bulanan dapat berubah-ubah tergantung intensitas pekerjaan yang dilakukan pada bulan tersebut. Karyawan yang berpindah kerja di tengah tahun juga perlu memperhatikan penghitungan ulang pajaknya, karena status PTKP dan riwayat penghasilan dari pemberi kerja sebelumnya perlu digabungkan secara benar agar tidak terjadi kesalahan penghitungan pada saat pelaporan SPT Tahunan.

Bukti Potong dan Fungsinya bagi Karyawan

Setiap kali pemberi kerja memotong PPh Pasal 21, karyawan berhak menerima bukti potong sebagai dokumen resmi yang menerangkan bahwa pajak atas penghasilannya telah dipotong dan disetorkan ke negara. Untuk pegawai tetap, bukti potong ini biasanya diberikan setahun sekali pada awal tahun berikutnya, mencakup rekapitulasi seluruh penghasilan dan pajak yang telah dipotong sepanjang tahun sebelumnya. Bukti potong ini memiliki peran penting karena menjadi dasar bagi karyawan untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi miliknya sendiri, khususnya sebagai bukti kredit pajak yang telah dibayar melalui pemotongan, sehingga karyawan tidak perlu membayar pajak dua kali atas penghasilan yang sama.

Karena fungsinya yang penting dalam pelaporan SPT Tahunan, karyawan sebaiknya menyimpan bukti potong tersebut dengan baik dan segera menghubungi bagian keuangan atau HRD apabila belum menerimanya menjelang musim pelaporan pajak tahunan.

Perhitungan bagi Bukan Pegawai dan Penerima Honorarium

Selain pegawai tetap yang menerima gaji rutin, PPh Pasal 21 juga berlaku bagi penerima penghasilan yang berstatus bukan pegawai, misalnya tenaga ahli seperti konsultan, pengacara, akuntan, atau narasumber yang menerima honorarium dari suatu kegiatan. Perhitungan pajak bagi kelompok ini berbeda dengan pegawai tetap, karena umumnya dihitung dari sebagian tertentu dari penghasilan bruto yang diterima, bukan menggunakan skema tarif efektif bulanan yang berlaku bagi pegawai tetap. Selain itu, penghasilan yang bersifat tidak teratur seperti pesangon, uang pisah, atau manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus juga memiliki cara penghitungan pajak tersendiri yang berbeda dari penghasilan bulanan biasa, sehingga penting bagi pemberi kerja untuk mengidentifikasi dengan tepat jenis penghasilan yang dibayarkan sebelum menentukan cara pemotongan pajaknya.

Kewajiban dan Risiko bagi Pemberi Kerja

Kewajiban memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 sepenuhnya berada di pundak pemberi kerja atau pihak lain yang membayarkan penghasilan, bukan pada karyawan. Apabila pemberi kerja telah memotong pajak dari gaji karyawan tetapi tidak menyetorkannya ke kas negara, hal ini termasuk pelanggaran yang cukup serius karena dana yang sudah dipotong dari hak karyawan seharusnya menjadi milik negara, bukan milik perusahaan. Pelanggaran semacam ini dapat berujung pada sanksi administratif berupa bunga dan denda, bahkan dapat dikenakan sanksi pidana apabila dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya ketentuan mengenai pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2023 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya ketentuan mengenai kewajiban penyetoran pajak yang telah dipotong.

Artikel Terkait

Artikel ini bersifat edukasi dan informasi umum mengenai mekanisme pemotongan PPh Pasal 21, dan bukan merupakan nasihat hukum formal untuk perhitungan pajak pada kasus tertentu. Ketentuan teknis dapat berubah melalui peraturan pelaksana yang diterbitkan otoritas pajak dari waktu ke waktu.

Jika perusahaan Anda menghadapi persoalan kepatuhan pemotongan PPh Pasal 21, sengketa dengan karyawan terkait bukti potong, atau membutuhkan pendampingan atas pemeriksaan pajak, konsultasikan situasi Anda dengan Rumah Hukum agar mendapat penanganan yang sesuai.

Bagikan artikel ini
WhatsApp Facebook X Telegram